Sentani, Jubi – Akademisi dan pegiat Hak Asasi Manusia atau HAM, Esther Haluk mengatakan, negara absen dalam menjawab persoalan pendidikan.
Pernyataan ini disampaikan Haluk saat Diseminasi Hasil Penelitian “Potret Pendidikan di Pundak Warga: Analisis Partisipatif Atas Tradisi Makan Sumbang dan Sasi Laut di Kampung Endokisi” yang diselenggarakan di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Jumat (23/1/2025).
“Saya menganalisis persoalan [penelitian itu] dari perspektif hak asasi manusia. Saya melihat bahwa [ini] menunjukkan negara absen dalam menjawab persoalan pendidikan,” kata Ester Haluk.
Esther Haluk, menjelaskan hasil penelitian di Kampung Endokisi itu menyimpulkan bahwa masyarakat di sana secara mandiri berusaha untuk menanggung biaya pendidikan.
Selain itu, fakta lain yang ditemukan bahwa ada PAUD yang beroperasi tanpa legalitas, SD YPK Kantumilena yang telah berdiri sejak 1963, juga terkendala masalah sarana dan prasarana sekolah, ketidaksiapan teknologi, misalnya adanya bantuan dari kementerian berupa smart board, akan tetapi tidak ada fasilitas penunjang seperti akses internet, listrik, dan sumber daya untuk pelatihan atau pendamping menggunakan alat itu.
Haluk menilai positif siasat atau prinsip masyarakat dalam menutupi biaya-biaya pendidikan, dengan prinsip localism dan menjawab persoalan tersebut. Namun, di sisi lain, itu juga menunjukkan masyarakat mengambil alih tugas negara untuk menyediakan hak-hak asasi.
“Pendidikan ini hak asasi atau hak dasar yang wajib dan tidak bisa dinegosiasikan. Itu wajib dipenuhi oleh negara karena itu hak konstitusional, tapi kalau negara tidak hadir, absen menjawab persoalan pendidikan,” ujarnya.
Haluk pun mempertanyakan kehadiran negara dalam pemerataan pendidikan, padahal Kabupaten Jayapura adalah wilayah yang dekat dengan pusat pemerintahan provinsi, yang relatif aman.
Menurutnya, hal itu berbeda dengan wilayah pegunungan, di wilayah konflik, yang mana sekolah-sekolah di sana dijadikan barak-barak militer.
“Jayapura ini dekat dengan pusat kekuasaan saja sudah seperti itu [kondisinya].Apalagi daerah terpencil lainnya [wilayah konflik]. [Ini] persoalan serius yang terjadi di Tanah Papua, hak konstitusional anak untuk mendapatkan pendidikan itu terjadi hampir di seluruh Tanah Papua,” ucapnya.
Salah satu tim peneliti, Hadrianus K. Belolon menyatakan tujuan riset ini bukan mencari persoalan siapa yang salah, siapa yang bertanggung jawab.
Akan tetapi, ini bagian dari upaya untuk membuka mata, baik masyarakat, NGO, gereja, pemerintah, untuk berkontribusi atau berkolaborasi dengan tugas-tugas masing-masing.
“Dengan melibatkan dinas [pendidikan] kami berharap penelitian ini bisa menjadi rujukan, evaluasi kinerja untuk kebijakan, supaya pemerintah bisa melihat potensi apa yang bisa dikembangkan, dan apa yang harus diperbaiki,” kata Handrianus K Belolon.
Menurutnya, selama dalam penyusunan kebijakan dalam pembangunan sifatnya top-down, ditentukan dari atas diimplementasikan ke bawah.
Sedangkan, masyarakat lokal tidak pernah dilibatkan dalam sebuah forum mekanisme partisipatif untuk menyampaikan keluhan dan harapan mereka.
“Kami melihat ini kebijakan yang terjadi tidak diimplementasikan di Papua imi secara umum itu tidak tepat sasaran. Makanya saya bilang, ‘Negara hadir secara kebijakan di atas kertas, tapi secara implementasi itu bisa dikatakan nihil,karena tidak berdampak apa-apa, terutama dengan otsus,” ucapnya. (*)











Discussion about this post