Jayapura, Jubi – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Papua menetapkan hasil rekapitulasi suara pemungutan suara ulang pemilihan gubernur dan wakil gubernur atau PSU pilgub Papua dari Kabupaten Jayapura, di Kantor KPU Provinsi Papua, Holtekham, Kota Jayapura, Senin (18/8/2025).
PSU pilgub Papua digelar pada 6 Agustus 2025 lalu, untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi atau MK terhadap putusan sengketa pilgub Papua pada 2024.
Ketua KPU Provinsi Papua, Diana Simbiak mengatakan, sesuai data D-Hasil dari KPU Kabupaten Jayapura, pasangan calon atau paslon nomor urut 01, Benhur Tomi Mano-Constan Karma (BTM-CK) memperoleh 44.672 suara, sah dan paslon 02, Mathius D Fakhiri-Aryoko Rumaropen (Mari-YO) memperoleh 38.377 suara sah.
“Paslon 01 BTM-CK unggul di Kabupaten Jayapura. Kedua paslon selisih 6.295 suara. [Data] D-hasil seperti itu, dan telah kami sahkan,” kata Diana Simbiak saat diwawancarai di Kantor KPU Provinsi Papua, Senin (18/8/2025).
Simbiak mengungkapkan, meski hasil rekapitulasi suara PSU pilgub Papua di Kabupaten Jayapura telah disahkan oleh KPU Provinsi Papua, namun Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Papua menyarankan KPU Kabupaten Jayapura memperbaiki berkas-berkas pleno.
Saran perbaikan itu dikeluarkan Bawaslu Papua, karena dianggap hasil penetapan belum sesuai dengan apa yang menjadi keberatan para saksi paslon.
“Bawaslu Papua telah menyerahkan saran perbaikan tertulis kepada rekan-rekan KPU Kabupaten Jayapura,” ujarnya.
Simbiak mengatakan, setelah pihaknya menyelesaikan pleno Kabupaten Jayapura, akan dilanjutkan dengan pleno rekapitulasi hasil PSU pilgub Papua di Kota Jayapura.
“Sekadar informasi, rekan-rekan KPU Mamberamo dan Biak Numfor juga sudah datang ke Jayapura, sehingga kami akan memplenokan hasil rekapitulasinya,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin mengatakan, pihaknya telah menyerahkan berkas saran perbaikan tertulis untuk ditindaklanjuti oleh pihak KPU Kabupaten Jayapura.
“Ada beberapa berkas yang belum sesuai, sehingga perlu diperbaiki meskipun hasil rekapitulasi [sudah] disahkan KPU Provinsi [Papua],” kata Hardin Halidin. (*)











Discussion about this post