Sentani, Jubi – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Jayapura, Papua mencatat aktivasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD di wilayah itu masih sangat rendah pada 2025, yaitu 2,4 persen dari target nasional 30 persen.
Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Jayapura, Sarah Nursidah menyatakan warga Kabupaten Jayapura yang mengaktivasi IKD hanya 3.408 jiwa atau 2,4 persen dari 139.269 wajib KTP.
Rendahnya aktivasi IKD ini disebabkan masih banyak warga Kabupaten Jayapura yang belum mengetahui, karena kebijakan tersebut baru berjalan sekira tiga tahun.
“Jadi IKD itu kan selama ini orang berpikir itu KTP digital. Sebenarnya IKD bukan hanya KTP saja di situ, tapi ada kartu keluarga, akta kelahiran, kemudian kartu identitas anak, artinya yang dalam satu kartu keluarga itu bisa kita lihat semua,” ujar Sarah Nursidah kepada Jubi di Sentani, Rabu (11/2/2025).
Meski aktivasi IKD di Kabupaten Jayapura masih sangat rendah pada 2025, namun ada penambahan 667 jiwa dari tahun 2024. Pada 2024, warga yang melakukan aktivasi IKD hanya 2.731 jiwa.
Menurut Sarah Nursidah, IKD akan memudahkan masyarakat saat tidak membawa identitas fisik ketika melakukan pengurusan administrasi di berbagai tempat, misalnya perbankan, kantor pajak, maupun badar udara atau bandara.
“Misalnya, di bandara kita lupa bawa KTP (kartu tanda penduduk) atau hilang, dengan menunjukkan [identitas] di IKD pun mereka sudah bisa terima karena mereka sudah terkoneksi atau bekerja sama,” ucapnya.
Disdukcapil Kabupaten Jayapura telah berupaya meningkatkan persentase capaian aktivasi IKD, lewat mensosialisasikan. Akan tetapi salah satu kendalanya, masih banyak masyarakat yang belum memiliki smartphone.
“Meskipun ada, kadang juga warga tidak memiliki paket data dan buru-buru. Jadi, kami arahkan untuk aktivasi tapi mereka belum tersedia,” ujarnya.
Sejumlah warga yang ditanya Jubi, mengaku belum mengetahui tentang IKD tersebut.
“Saya tidak tahu, cuman pernah dengar saja,” kata salah satu warga Sentani, Dini. (*)











Discussion about this post