Sentani, Jubi – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Jayapura, Papua telah menggelar pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada Pemungutan Suara Ulang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi atau PSU pilgub Papua pada 6 Agustus 2025 lalu.
Pleno rekapitulasi penghitungan suara secara terbuka itu berlangsung di hotel Horison Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua mulai pada Kamis 8 Agustus 2025 hingga 13 Agustus 2025.
Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Efra Jerianto Tunya mengatakan pemungutan suara ulang pemilihan Gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua tahun 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi, pihaknya menjadwalkan pleno rekapitulasi penghitungan suara pada 8 sampai dengan 13 Agustus 2025. Sementara pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat distrik dimulai pada 7 sampai 11 Agustus 2025.
“Harapan kita kalau di tingkat distrik mereka bisa selesaikan cepat untuk pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara maka tentunya tidak sampai tanggal 13 kita sudah dapat menyelesaikan semua proses rekapitulasi tingkat kabupaten,” katanya.
Efra Tunya mengatakan, hasil perolehan pemungutan suara ulang yang sudah berada di gudang logistik Kabupaten Jayapura tersisa hanya dua wilayah yakni Distrik Yokari dan Distrik Kemtuk Gresi. Menurutnya, kedua distrik itu sudah siap melakukan pleno di hari ini (Jumat).
“Kemudian nanti akan kita lanjutkan besok untuk dua distrik lagi,” ujarnya.
Tunya mengatakan, untuk distrik lainnya masih menunggu laporan dari pihak pandis, bila telah selesai mereka akan bergeser ke gudang logistik KPU Kabupaten Jayapura untuk membawa kotak suara, kotak C asli maupun kotak yang berisi D asli distrik.
“Kalau mereka sudah siap maka kita akan segera pleno rekapitulasi,” katanya.
Sementara itu, ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Xacharias Rumbewas mengatakan seluruh proses tahapan PSU pilgub Papua pasca keputusan MK dapat berjalan dengan aman, damai hingga masuk pada tahapan rapat pleno terbuka.
“Pelaksanaan ini [pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara] kami harapkan untuk ada keterbukaan informasi,” katanya.
“Teman-teman [jurnalis] bisa melakukan ini live streaming atau siaran langsung. Supaya proses ini dapat dipantau oleh publik,” ujarnya.
Menurutnya, seluruh proses tahapan mulai dari tingkat distrik itu pihaknya harus memastikan telah lengkap barulah pelaksanaan pleno rekapitulasi dilakukan di tingkat Kabupaten.
“Segala permasalahan yang terjadi mulai dari TPS itu harus diselesaikan di tingkat distrik. Jangan sampai terbawa ke kabupaten,” ujarnya.
Rumbewas menyatakan, jika Itu terjadi pelanggaran dan temuan maka pihaknya meminta harus diselesaikan itu sesuai dengan tata cara mekanisme dan prosedur. Kalau bisa harus diselesaikan di tingkat distrik.
“Jadi tidak sembarang ya, Kita belajar dari pemilihan kemarin. Itu ada catatan-catatan. Jadi kita belajar dari situ. Jangan sampai permasalahan dari TPS sampai ke kabupaten,” katanya. (*)











Discussion about this post