Sentani, Jubi – Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua melaporkan jumlah Orang Dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ di wilayah itu tercatat sebanyak 290 kasus pada 2024 dan meningkat menjadi 323 kasus ODGJ tahun ini. Terjadi penambahan 33 kasus ODGJ sejak Januari hingga Agustus.
Lilian Suebu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit atau P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura di Sentani pada Sabtu (23/8/2025) mengatakan, meningkatnya angka ODGJ di wilayah itu mendorong pihaknya membentuk Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat atau TPKJM.
Lilian Suebu mengatakan, sosialisasi pembentukan TPKJM merupakan representasi tim pelaksana kesehatan jiwa masyarakat Kabupaten Jayapura untuk penanganan orang dengan gangguan jiwa, baik itu kategori kasus ringan maupun berat.
Ia menyebut kegiatan itu melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah untuk mengambil peran masing-masing mengenai penanganan jiwa di Kabupaten Jayapura.
“Dari semua sasaran yang kami undang , diharapkan ada kerjasama berjejaring dan koordinasi yang baik antar OPD non-kesehatan maupun di luar dari itu, TNI-Polri, dari Pol PP,” katanya sambil menambahkan semua mengambil peran masing-masing sehingga masalah kesehatan jiwa ini bukan hanya menjadi tanggung jawab dinas kesehatan atau orang kesehatan, tetapi semua OPD maupun stakeholder terlibat mengambil peran masing-masing untuk menangani masalah kesehatan jiwa di Kabupaten Jayapura.
Menurutnya, secara kasus orang dengan gangguan jiwa berat pada 2024 itu total sebanyak 290 kasus. Namun di tahun 2025 ini kasus orang dengan gangguan jiwa berat sudah meningkat menjadi 323 kasus. “Nah, ini butuh penanganan dari lintas sektor semua karena bagaimana kita mau canangkan kota sehat, kalau masih ada ODGC yang di jalan-jalan berkeliaran,” ujarnya.
Lilian Suebu mengajak setiap OPD dapat mengambil peran masing-masing baik itu Dinas Sosial, Satpol PP, Dinas Kominfo juga mengambil peran mengedukasi ke masyarakat, karena kadang ODGJ juga ada yang kurang dukungan dari keluarga, sehingga terlantar. Selain itu, pasti putus berobat maka mereka kembali lagi ke jalan atau berkeliaran tanpa tempat dan arah yang jelas.
“Kita bisa lihat kalau kasus tertinggi di Kabupaten Jayapura itu secara data ada di wilayah Kota Sentani paling banyak, Puskesmas Sentani dengan 70 kasus disusul Puskesmas Waibu,” katanya.
Menurut Suebu, selama ini penanganan ODGJ dilakukan dinas kesehatan berkolaborasi dengan Puskesmas melakukan pemeriksaan di Puskesmas dan juga dilakukan juga pemeriksaan di sekolah-sekolah. Kalau ada dapat data langsung di input di aplikasi.
Selain itu, petugas Puskesmas turun langsung ke rumah warga untuk pencatatan dan pelaporan ke dinas. “Nah, itu secara aplikasi itu yang sudah terdata kegiatan yang dilakukan dinas, selain itu lagi screening ke sekolah-sekolah, screening jiwa,” ujarnya.
Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Jayapura, Abdurahman Basri mengatakan penanganan orang dengan gangguan jiwa itu merupakan satu kebijakan dalam pembangunan kesehatan masyarakat dan dapat dilindungi dengan berbagai kebijakan-kebijakan strategis dalam memberikan penanganan, pencegahan dan pengendalian.
“Tim pembina kesehatan jiwa masyarakat, sehingga semua dukungan dari peran serta masyarakat, peran serta pemerintah dan lembaga ataupun pemangku kepentingan yang lainnya, menjadi satu kekuatan yang sinergis untuk dapat menangani permasalahan-permasalahan kesehatan jiwa masyarakat di Kabupaten Jayapura,” katanya.
Abdurahman Basri mengatakan, pembentukan TPKJM yang digagas oleh dinas kesehatan Kabupaten Jayapura itu dengan para peserta dari berbagai pihak, untuk berdiskusi dan masing-masing pihak nantinya akan melaksanakan tugas dan fungsi dalam rangka pembinaan-pembinaan sampai di kampung-kampung.
“Kita ketahui ada berbagai kategori masalah kesehatan jiwa yang dihadapi, baik yang berat, ringan, sedang, bahkan ukuran depresi juga masuk gangguan kesehatan jiwa sehingga dengan adanya tim pembinaan kesehatan jiwa ini akan memberikan satu gambaran upaya-upaya serta kondisi yang ada sekarang dan kondisi yang kita harapkan,” ujarnya.
Pihaknya berharap, lewat pembentukan TPKJM ini akan melakukan penanganan-penanganan yang terpadu dari berbagai pihak. Menurutnya, sosialisasi TPKJM selaras dengan kebijakan pemerintah Kabupaten Jayapura yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam mewujudkan visi dan misi Kabupaten Jayapura yaitu kasih mempersatukan perbedaan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan kesejahteraan bagi masyarakat.
“Tentu ini komitmen yang berkelanjutan sehingga akan dilakukan pertemuan-pertemuan yang berkesinambungan dalam merumuskan berbagai hal yang tujuannya untuk dapat melakukan upaya-upaya penanganan, pencegahan, dan juga menurunkan angka orang dengan gangguan kejiwaan yang terjadi di tengah masyarakat kita,” ujarnya. (*)











Discussion about this post