Jayapura, Jubi – Gubernur Papua Matius D. Fakhiri mengumumkan kenaikan rata-rata Upah Minimum Provinsi atau UMP Papua sebesar 3,51 persen atau Rp4.436.283 per bulan untuk Tahun 2026.
“Jadi UMP Papua 2026 mengalami kenaikan sebesar 3,51 persen atau setara Rp150.433 dibandingkan upah minimum tahun sebelumnya Rp4.285,850,” kata Fakhiri di Kota Jayapura, Rabu (24/12/2025).
Fakhiri menyampaikan, penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Papua Nomor 100.3.3.1/KEP.409/2025 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Papua Tahun 2026.
“Upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak,” ujarnya.
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Papua juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Papua Tahun 2026 sebesar Rp4.476.209 per bulan. “Nilai ini lebih tinggi 0,9 persen dari UMP Papua 2026 atau sebesar Rp39.926,” sambungnya.
Ia mengatakan, keputusan kenaikan UMP Papua mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Dengan harapan dapat memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Provinsi Papua.
“Kebijakan ini wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.,” katanya.
Kepada para pelaku usaha, Fakhiri mengingatkan untuk menjalankan keputusan ini sebaik mungkin. “Seharusnya setiap pelaku usaha dalam memberikan upah patokannya adalah apa yang sudah ditetapkan gubernur, sehingga tidak ada lagi alasan sesuka hati memberikan upah setiap pekerja,” tegasnya.
Bagi para pelaku usaha yang tidak mau menjalankan keputusan ini, ujar Fakhiri, Pemerintah Provinsi lewat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis akan turun langsung memeriksa.
“Tidak boleh pelaku usaha suka-suka memberikan upah, sebab pemerintah sudah menetapkan UMP. Wajib hukumnya mematuhi keputusan ini,” katanya. (*)











Discussion about this post