Manokwari, Jubi-Pemerintah Provinsi Papua Barat menaikan UMP atau Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 sebesar Rp200 Ribu atau naik 6,25 persen dari UMP Tahun 2025 yakni Rp3.615.000. UMP Papua Barat ditetapkan pada 20 Desember 2025, penetapan ini didasarkan pada Surat Menteri Tenaga Kerja Nomor 42344/HI.01.00/XII/2025 Tanggal 17 Desember 2025 oleh Dewan Pakar yang menghitung Formula dan Dewan Pengupahan Provinsi
Asisten Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda Provinsi Papua Barat Melkias Werinussa mewakili Gubernur Papua Barat menyampaikan bahwa UMP Provinsi Papua Barat Tahun 2025 sebesar Rp3.615.000 di kalikan dengan 6,25 persen
“Jadi angka yang didapatkan dan ditetapkan sebesar Rp3.840.947,- atau dibulatkan menjadi Rp3.841.000 artinya mereka mengalami kenaikan sebesar Rp200 ribu 6,25 persen, untuk UMP Papua Barat,” kata Melkias Selasa (23/12/2025) di Kantor Gubernur Papua Barat
Melkias mengatakan UMP ini dimaksudkan bagi Buruh atau pekerja yang lajang yang usia kerjanya satu Tahun. “Sedangkan yang lebih dari satu tahun diberlakukan dengan sistem upah,” katanya
Selain itu dewan pengupahan Provinsi juga menetapkan Upah minimum sektoral provinsi UMSP. Tahun 2024 Papua Barat menetapkan 3 sektor masuk kategori UMSP yakni sektoral Migas, Pertambangan, Pabrik Cons SDIC
“Untuk tahun 2026 dewan pengupahan memandang perlu menambah di sektor Perkebunan di Industri kelapa sawit dan Kehutanan Pabrik somel dan Perikanan atau industri perikanan,” kata Melkias.
Dia menyebut bahwa untuk sektor Pabrik Semen mengalami kenaikan menjadi Rp4.091.000,- sebelumnya Tahun 2025 sebesar Rp3.850.000 sedangkan sektor pertambangan gas alam ditetapkan sebesar Rp5.880.000,- pada Tahun 2025 sebesar Rp5.325.000
“Untuk sub sektor Industri minyak mentah kelapa sawit Rp3.991.000,- sebelumnya Rp3.615.000,- kemudian ada sektor pemanfaatan kayu hutan tanaman didalamnya beberapa sub sektor Rp3.991.000 dan sektor Perikanan sebesar Rp3.991.00,- ” katanya
Dia mengaku ada beberapa pertimbangan sesuai dimasukan dalam berita acara yakni formula ditetapkan mengacu pada pertumbuhan ekonomi Papua Barat dan nilai inflasi Papua Barat. Rumusan ini, menurut Melkias ditetapkan di bulan Desember mengacu pada angka inflasi yang diambil dari bulan September Tahun 2024 ke September Tahun 2025. Begitu juga untuk pertumbuhan ekonomi diambil triwulan IV Tahun 2024 ke triwulan IV Tahun 2025.
Dia juga menyebut bahwa penetapan ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) gubernur keputusan gubernur tentang penetapan UMP dan UMSP 2026.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat Jendri Salakori mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap penerapan dan kepatuhan Industri dalam memenuhi kewajiban bagi tenaga kerja terutama Upah selama Tahun 2025. Meski demikian dia mengaku sepanjang tahun 2025 Dinas mendapat dua pengaduan dari perusahaan yang mengajukan nota keberatan terkait dengan penetapan UMP dan UMSP Tahun 2025.
“Dua perusahan tersebut dilihat dari kemampuan mereka tidak mampu membayar upah karyawan berdasarkan UMP,” kata Jendri Salakori
Dinas juga telah menurunkan tim pengawas untuk melakukan audit memastikan keberatan Perusahan tersebut.
“Didapatkan memang benar kondisi dua perusahan tidak stabil keuangan,” katanya
Selain itu satu perusahaan di BP Tangguh yang mengajukan nota keberatan ke Dinas setelah pertemuan dengan BP Tangguh kemudian perusahaan tersebut melakukan pembayaran sesuai dengan UMSP.
“Pembayaran upah di PT Indokater kemudian sesuai dengan UMSP bahkan mereka rapelkan pembayaran pada Bulan sebelumnya juga ke para karyawan,” kata Salakori
Dia juga menegaskan bahwa kepatuhan pembayaran sesuai UMP dan UMSP merupakan kewajiban bagi perusahan atau pihak yang mempekerjakan karyawan.
“Bagi perusahan yang merasa tidak mampu membayar sesuai UMP dan UMSP maka ada rung yang dibuka sesuai ketentuan Kemenakertrans yang ada yaitu mereka mengajukan nota keberatan,” tuturnya. (*)











Discussion about this post