Jubi Papua
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
PRICING
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Bomberai

Kejati Papua Barat setor Rp5,8 Miliar uang korupsi jalan Mogoy–Mardey

Pengembalian dilakukan Akalius Yunus Misiro secara bertahap, pada 18 Maret 2025, sebesar Rp2 Miliar, kedua 27 Mei 2025 sebesar Rp2 Miliar, dan ketiga pada 1 Oktober 2025 sebesar Rp1,8 Miliar. Akalius Yunus Misiro yang dituntut dua tahun, kemudian divonis 1,5 bulan.

December 10, 2025
Waktu Membaca: 3 mins read
0
Penulis: Adlu Raharusun - Editor: Angela Flassy
Papua Barat

Penampakan Uang Rp5,8 Miliar dihadapan Wakajati dan jajarannya serta Kepala BPKAD Papua Barat -Jubi-/Adlu Raharusun 

Manokwari, Jubi – Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan penyetoran uang hasil tindak pidana korupsi Jalan Mogoy-Mardey sebesar Rp5,8 Miliar. Uang tersebut berasal dari Akalius Yunus Misiro, pegawai Puskesmas di Teluk Bintuni yang merupakan terpidana dalam perkara korupsi pembangunan jalan Mogoy Mardey di Teluk Bintuni yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tipikor Manokwari.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Wakajati Papua Barat, Luhur Istigfar SH M.hum selaku Plh Kajati Papua Barat terpidana Akalius Yunus Misiro yang dijatuhi vonis 1,5 bulan penjara.

RELATED POSTS

Kasasi ditolak, PH terdakwa kasus Mogoy-Merdey akan ajukan PK

Korupsi pembangunan Kampus SMK Kehutanan Sorong, dua kontraktor jadi tersangka

Usai berikan racun tikus, pemuda tega setubuhi mayat anak di Bintuni

“Dalam rangka memperingati hari Anti Korupsi se-dunia Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan eksekusi uang pengganti perkara peningkatan jalan Mogoy Mardey Rp5.884.643.872, yang berasal dari hasil penyitaan atas nama terpidana Akalius Yunus Misiro atau AYM,” kata Wakajati Papua Barat Selasa (9/12/2025).

Pengembalian kerugian Negara dilakukan secara bertahap, pertama pada 18 Maret 2025 melalui tim penasihat hukum sebesar Rp2 Miliar, kemudian kedua pada 27 Mei 2025 sebesar Rp2 Miliar serta pengembalian ketiga dilakukan pada 1 Oktober 2025 sebesar Rp1,8 Miliar.

“Sebelumnya telah dilakukan pengembalian kerugian negara sehingga total kerugian negara yang dikembalikan Rp7.326.327.38,” katanya.

Perkara dugaan Korupsi peningkatan jalan Mogoy Mardey di teluk Bintuni ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Jalan mogoy Mardey dibiayai oleh APBD Papua Barat melalui Dinas PUPR Tahun 2023 sebesar Rp7,3 Miliar.

Pengembalian Uang tersebut selanjutnya oleh Kejaksaan Tinggi disetor ke Kas Daerah Pemerintah Papua Barat berdasarkan ketetapan Pengadilan Negeri Manokwari

“Uang pengganti Rp5,8 Miliar ini selanjutnya akan disetor ke rekening kas Daerah berdasarkan putusan pengadilan nomor 21/pid.sus-tpk/2025/ pn Mnk yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam melakukan pemulihan kerugian keuangan negara sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang diperingati hari ini,” ujarnya.

Luhur mengatakan Kejati Papua Barat terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku korupsi,

“Ini diharapkan memberikan efek jera dan jadi penguatan bagi upaya pemberantasan korupsi di Papua Barat,” ujarnya.

Kajari Teluk Bintuni Muhammad Iqbal mengatakan bahwa uang pengganti sebesar Rp5,8 Miliar ini merupakan pengembalian dari Akalius Yunus Misiro terpidana korupsi.

“Uang yang ada ini dikembalikan oleh terdakwa Akalius jadi lima terdakwa lainya tidak,” kata Muhammad Iqbal.
Sebelumnya Rp2 Miliar telah dikembalikan oleh Akalius kini ditambah dengan Rp5,8 Miliar. Sebelumnya Rp2 Miliar, kini Rp5,8 Miliar,” jelasnya.

Perkara dugaan Korupsi peningkatan jalan Mogoy Mardey di teluk Bintuni ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Jalan mogoy Mardey dibiayai oleh APBD Papua Barat melalui Dinas PUPR Tahun 2023 sebesar Rp7,3 Miliar.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah BPKAD Provinsi Papua Barat Agus menyampaikan terima kasih kepada jajaran kejaksaan tinggi Papua Barat yang telah berhasil mengamankan keuangan Daerah yang nanti akan disetor ke kas Daerah.

“Uang ini akan disetor ke kas Daerah dan dimasukan dalam APBD kemudian dimasukan pada pos keuangan lainya,” kata Agus Kepala BPKAD Papua Barat

Dalam perkara korupsi peningkatan jalan Mogoy Mardey di Teluk Bintuni terdapat enam terpidana yang telah menjalani putusan pengadilan Tipikor Manokwari. Mereka diantaranya Mantan Kepala Dinas PUPR Papua Barat Najamudin Benu yang dijatuhi vonis 2 Tahun Penjara denda Rp100 juta, kemudian Naomi Kararbo dan Beatrix, keduanya merupakan staf keuangan di Dinas PUPR Papua Barat, mereka divonis 1 tahun penjara.

Selanjutnya Daud dan Adi Kalalembang keduanya merupakan konsultan proyek pekerjaan jalan Mogoy Mardey dijatuhi vonis 1,6 bulan dan Akalius Yunus Misiro selaku yang pinjam perusahan CV Gloria Bintang Timur dia divonis lebih ringan dari mantan kadis PUPR dengan pidana penjara 1,5 bulan.

“Pengembalian uang pengganti terpidana tidak perlu menjalani pidana pengganti tapi pidana pokoknya tetap dijalankan,” kata Wakajati Papua Barat Luhur Istighfar.

Pada vonis Majelis hanya terdakwa Akalius yang tidak diajukan banding oleh Jaksa Penuntut umum JPU, sementara mantan kuasa pengguna anggaran KPA yang divonis 2 tahun, JPU mengajukan banding.

Dikutip dari laman website pengadilan terdakwa Najamudin Bennu di vonis dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni empat tahun, sedangkan Adi Kalalembang dan Daud dituntut empat tahun vonis 1,6 bulan kemudian Naomi dan Beatrix dituntut masing-masing tiga tahun vonisnya satu tahun kemudian Akalius Yunus Misiro dituntut dua tahun, dan vonis 1,5 bulan.

“Lima terdakwa lainnya lebih ringan (di bawah setengah), kecuali Najamudin (setengah) dari tuntutan JPU, sedangkan Akalius sepertiga dari tuntutan,” kata Humas Pengadilan Negeri Manokwari Caroline Awi SH MH.(*)

Tags: Kabupaten Teluk BintuniKasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Mogoy MardeyKasus KorupsiKejati Papua BaratKepala Kejati Papua Barat
ShareTweetSendShareShare
Arga Reysamputra

Arga Reysamputra

Related Posts

Migas
Bomberai

DBH Migas Papua Barat belum berpihak pada kabupaten penghasil

April 17, 2026
anak
Bomberai

Usai berikan racun tikus, pemuda tega setubuhi mayat anak di Bintuni

April 14, 2026
Pemerhati anti korupsi di Tanah Papua, Yan C. Warinussy  - Jubi/IST
Bomberai

Warinussy ingatkan Pemkab Teluk Bintuni risiko utang ke kontraktor

March 30, 2026
fakfak
Bomberai

Perda larangan sudah ada, Wabup Fakfak akui penanganan Minol masih sulit

March 5, 2026
fakfak
Bomberai

Masyarakat Adat keberatan investasi PT STM Agro Energi di Fakfak

March 3, 2026
BP Indonesia
Bomberai

BP Indonesia klaim telah sosialisasi eksplorasi seismik di Teluk Arguni

February 18, 2026

Discussion about this post

Recommended Stories

PUPR Manokwari

PUPR Manokwari alokasikan Rp9 miliar bangun jalan di Distrik Mokwam

January 17, 2024
Kasus Kredit Fiktif Bank Papua

Perkara 3 tersangka kasus kredit fiktif Bank Papua segera disidangkan

September 21, 2023
kereta

Berburu tiket kereta mudik Tahun Baru Imlek di China

December 26, 2022

Popular Stories

  • Pesta Babi

    ‘Pesta Babi’ di Yogyakarta, membuka mata publik melihat persoalan Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Raya : Ketika lagu kebangsaan menjadi luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Gereja dan Pimpinan Mahasiswa Tolikara Kecam Pernyataan Pangdam XVII Cenderawasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PAHAM Papua desak Komnas HAM RI dan panglima TNI gerak cepat sikapi video penyiksaan warga sipil di Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima WPA tegaskan Indonesia harus hargai OAP, jika tidak perang total!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jubi Papua

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Visit our landing page to see all features & demos.

LEARN MORE »

Recent Posts

  • PBSI Papua Barat dorong Pengcab siapkan atlet hadapi event regional hingga nasional
  • Indigenous women lead cleanup of polluted ‘Women’s Forest’ in Jayapura
  • Seminar Examines Protection of Women and Child Victims under Indonesia’s New Criminal Code

Categories

  • 2007
  • Advertorial
  • Animha
  • Bali NTT
  • Berita Papua
  • Bomberai
  • Domberai
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Features
  • Headline
  • Indepth Story
  • Infografis
  • Jayapura Membangun
  • Kabupaten Jayapura
  • Kabupaten Jayawijaya
  • Kabupaten Merauke
  • KMAN VI
  • Lapago
  • Lingkungan
  • Majelis Rakyat Papua
  • Mamta
  • Mappi
  • Meepago
  • Memilih untuk Indonesia
  • Menyapa Nusantara
  • Nasional & Internasional
  • Nusa
  • Olahraga
  • Opini
  • Pacnews
  • Papua
  • Papua Tengah
  • Pasifik
  • Pemilu
  • Penkes
  • Perempuan dan Anak
  • Polhukam
  • Provinsi Papua
  • Rilis Pers
  • Saireri
  • Seni & Budaya
  • Tanah Papua
  • Uncategorized

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara