Manokwari, Jubi – Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni telah memberitahukan pelaksanan (eksekusi) putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap Beatrick.S.A.Baransano di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Manokwari, Rabu (15/4/2026). Beatrick tersandung kasus korupsi jalan Mogoy-Merdey, Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2023.
Atas putusan Kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut, penasihat hukum Beatrick, Yan C. Warinussy menegaskan dirinya dan dan keluarga Beatrick sedang mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum luar biasa dengan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
“Klien saya dan keluarganya memandang perlu melakukan langkah hukum formal tersebut. Sekaligus mencari keadilan dengan mendesak dibuka kembalinya perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Tahun 2023,” kata Warinussy dalam rilis yang diterima Jubi, Rabu (15/4/2026) malam.
Warinussy mengatakan perkara dengan asalnya Nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mnk telah dijatuhi putusan pidana oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia (NKRI).
MKRI menolak permohonan kasasi,serta memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Papua Barat Nomor: 14/PID.SUS-TPK/2025/PT.MNK tanggal 2 Oktober 2025 yang mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari tanggal 15 Agustus 2025 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa Beatrick.S.A. Barasano menjadi sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
- Dalam hal, hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp.2.500, – (dua ribu lima ratus rupiah).
Langkah PK diambil guna mencari keadilan dengan mendesak dibuka kembalinya perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Tahun 2023.
“Sebab kami juga memperoleh informasi bahwa sejumlah ruas jalan Mogoy-Merdey tersebut hingga saat ini mengalami kondisi rusak berat,” katanya. (*)











Discussion about this post