Merauke, Jubi – Wakil Gubernur atau Wagub Papua Selatan, Paskalis Imadawa memerintahkan instansi teknis untuk segera mengaktifkan kembali 56.855 peserta Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN di Provinsi Papua Selatan, yang selama ini kepesertaannya berstatus nonaktif.
Paskalis Imadawa menegaskan itu dalam Forum Komunikasi dan Kemitraan Bersama Pemangku Kepentingan Utama Provinsi Papua Selatan, yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan di Kabupaten Merauke, Selasa (20/5/2025).
“Instansi terkait sebagai pengayom dan pelayan harus mendatangi masyarakat untuk menyampaikan sekaligus membantu mereka memproses administrasi kesehatannya. Kita harus menjemput bola, masyarakat tidak bisa disalahkan terkait daftar peserta JKN nonaktif di Papua Selatan,” kata Paskaslis Imadawa.
Ia menyarankan dinas terkait proaktif membantu proses administrasi pelayanan kesehatan masyarakat. Bila perlu dibentuk tim khusus untuk mengaktifkan kembali 56.855 peserta JKN di Papua Selatan yang berstatus nonaktif.
Imadawa juga mengajak BPJS Kesehatan bersinergi dan berkolaborasi bersama pemerintah daerah, untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Penduduk Papua Selatan sedikit, sekitar 700 ribu jiwa. Jika semua tidak dijangkau maka [kita] berdosa, instansi terkait segera melakukan pendataan kembali dan membantu mengurusinya sehingga tak ada lagi peserta JKN nonaktif,” ujarnya.
Deputi Direksi Wilayah XII BPJS Kesehatan, Mustafa dalam laporannya mengatakan, peserta JKN nonaktif di Papua Selatan 56.855 jiwa atau 8,98 persen dari jumlah penduduk di provinsi itu. Provinsi Papua Selatan telah menyandang status Universal Health Coverage atau UHC prioritas.
“Per 1 Mei 2025, Provinsi Papua Selatan secara kepersertaan telah mengikutsertakan penduduknya di dalam program JKN, [yaitu] 631.362 jiwa atau lebih dari 99 persen penduduk Papua Selatan terjamin kesehatannya. Kami mengapresiasi Pemerintah Provinsi Papua Selatan yang telah hadir untuk melindungi masyarakatnya,” kata Mustafa.
Mustafa menjelaskan, cakupan peserta JKN di Papua Selatan didominasi oleh segmen penerima bantuan iuran jaminan kesehatan atau biasa disebut Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yang secara penganggaran melalui skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebanyak 69,54 persen.
Segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pemerintah sebesar 11,7 persen dibiayai oleh pemerintah daerah, baik oleh provinsi maupun kabupaten di Papua Selatan.
Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) sebanyak 10,71 persen, PBU atau peserta penerima upah swasta sebesar 5,73 persen dan peserta bukan penerima upah/peserta mandiri 2,31 persen.
Katanya, peserta yang nonaktif ini terjadi karena beberapa sebab, diantaranya validitas data. Peserta non aktif berasal dari pekerja bukan penerima upah mandiri, karena tidak melakukan pembayaran iuran.
“Peserta nonaktif ini menjadi perhatian bersama antara kami dan pemerintah daerah tentunya. Kita dapat berkoordinasi dan berkolaborasi untuk mencari dan menetapkan solusi terbaik agar seluruh penduduk di Provinsi Papua Selatan terdaftar dan aktif sebagai peserta JKN,” ucap Mustafa. (*)











Discussion about this post