Jayapura, Jubi – Direktur Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia atau PAHAM Papua, Gustaf R Kawer menyatakan pihaknya akan mengawal proses hukum terhadap para pelaku pembunuhan dan mutilasi empat warga Kabupaten Nduga yang terjadi di Satuan Permukiman 1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, pada 22 Agustus 2022 lalu. PAHAM Papua juga siap mendampingi keluarga korban untuk mengikuti persidangan di peradilan umum maupun peradilan militer.
Hal itu dinyatakan Kawer saat dihubungi Jubi melalui panggilan telepon pada Senin (29/8/2022). Kawer menyatakan pembunuhan itu dilakukan secara sadis dan biadab, dan para prajurit TNI yang terlibat pembunuhan itu harus dihukum.
“Perilaku aparat itu memalukan, karena tugas aparat keamanan seharusnya melindungi, mengayomi, masyarakat sipil. Hal itu tidak nampak lagi, terlihat dengan adanya kasus pembunuhan yang sadis terhadap empat orang ini di SP 1, Distrik Mimika Baru” kata Kawer.
Kawer mengatakan situasi itu juga memalukan bagi Pemerintah Indonesia, yang sedang bicara tentang penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Presiden Joko Widodo mewacanakan penyelesaian pelanggaran kasus HAM melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), namun faktanya pembunuhan dan mutilasi sadis seperti itu terjadi.
“Kami meragukan komitmen negara untuk menyelesaikan pelanggaran HAM, sebab Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan serta Presiden Joko Widodo berniat menyelesaikan [kasus pelanggaran HAM], tapi aparat keamanan terus membunuh masyarakat Papua. Itu sangat dilematis bagi orang Papua [untuk] mempercayai Negara Indonesia menyelesaikan pelanggaran HAM di Tanah Papua,” kata Kawer.
Pembunuhan dan mutilasi empat warga sipil Nduga itu juga membuat Kawer mempertanyakan janji pendekatan humanis yang disampaikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. “Meskipun pernyataan pimpinan militer itu baik, kenyataan anggotanya masih melakukan melakukan kekerasan terhadap masyarakat,” katanya.
Kawer menyatakan kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat terus terjadi di Tanah Papua, karena Indonesia terus menjalankan praktik impunitas yang melindungi para aparat yang melakukan kekerasan dan pelanggaran HAM. Kawer menyatakan Indonesia tidak pernah serius melakukan penegakan hukum atas berbagai kasus kekerasan dan pelanggaran HAM di Papua.
“Misalnya seperti kasus di Intan Jaya, Nduga, Pegunungan Bintang, Wasior, Wamena. Pelanggaran HAM tidak tersentuh hukum. Pelanggaran HAM berat dipindahkan menjadi masalah pidana biasa, diadili di peradilan militer, seperti [kasus pembunuhan] Pendeta Zanambani dan dua pemuda Intan Jaya yang dibakar dan dibuang di sungai. Kasus pembakaran rumah di Pegunungan Bintang dialihkan ke peradilan militer, sampai sekarang kita tidak tahu pelaku diadili atau tidak. Sampai saat ini, ada impunitas. Dalam [kasus] Paniai [Berdarah, hanya ada] satu orang tersangka, padahal pelakunya banyak,” kata Kawer.
Kawer menegaskan selama Negara Indonesia masih melindungi pelaku pelanggaran HAM, kekerasan dan pelanggaran HAM baru akan berulang di Papua. Ia menilai tidak ada efek jera bagi aparat yang melakukan kekerasan dan pelanggaran HAM, sehingga kasus pelanggaran HAM baru terus terjadi.
Kawer meminta para pelaku pembunuhan dan mutilasi empat warga Kabupaten Nduga di Kabupaten Mimika ditindak dengan tegas. “Kami minta agar ke depan proses hukum memberikan efek jera bagi pelaku. Kami minta Negara serius menangani masalah pelanggaran HAM di Tanah Papua melalui mekanisme Pengadilan HAM Ad Hoc, Pengadilan HAM, dan KKR,” kata Kawer.
Kawer meminta agar proses hukum pelanggaran HAM dijauhkan dari penyelesaian politik. Ia meminta Negara mengedepankan rasa empati terhadap korban, dengan menjalankan mekanisme hukum yang telah ada di Indoneia untuk menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua.
“Kalau Negara gagal menyelesaikan masalah HAM, harus terbuka berani dan terbuka untuk Dialog Papua. Dialog penting untuk menyelesaikan persoalan Papua, agar tidak terjadi pelanggaran HAM dan tidak ada kesenjangan sejarah Papua,” katanya.
Sebelumnya, Polisi Militer Kodam XVII/Cenderawasih telah menahan enam prajurit TNI AD Brigif 20 Kostrad yang diduga terlibat dalam pembunuhan itu. Panglima Kodam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Teguh Muji Angkasa mengatakan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal Dudung Abdurachman telah memerintahkan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) untuk mengusut tuntas kasus itu.
“Kami [TNI AD] berkomitmen, hukum harus ditegakkan. Apabila benar ada keterlibatan prajurit, maka kami akan berikan sanksi tegas sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Sekali lagi saya tegaskan, apabila ada prajurit kami [TNI AD] yang terlibat dalam tindakan kriminal, kami tidak akan mentolelir,” tegas Teguh. (*)










