Jayapura, Jubi — Mendiang Pinehas Torey merupakan salah satu tokoh asal Teluk Wondama pada masa pemerintahan Nederlands Nieuw Guinea (Papua pada masa Belanda). Ia mengawali kariernya sebagai amtenaar bestuur atau pamong praja.
Pinehas Torey menempuh pendidikan di Kampung Rasiei, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat. Di wilayah ini juga terdapat Kampung Torey yang masih termasuk dalam Distrik Rasiei. Setelah menyelesaikan pendidikan di Rasiei dan Miei, ia melanjutkan studi ke Hollandia (kini Jayapura) di OSIBA Kampung Yoka — Opleidingsschool voor Inheemse Bestuursambtenaren — sekolah khusus untuk mendidik calon pegawai pemerintahan pribumi pasca Perang Dunia II.
Usai lulus dari OSIBA, Pinehas Torey bertugas di berbagai distrik di Tanah Papua, termasuk di Distrik Ransiki, Residen Manokwari.

Memasuki tahun 1959, pemerintah Belanda mulai merancang pembentukan Nieuw Guinea Raad (Dewan Papua). Pada 26 Mei 1959, Perdana Menteri Belanda J.E. de Quay menyampaikan rencana tersebut di hadapan Parlemen Belanda. Memasuki periode 1960–1961, kabinet De Quay mengeluarkan sejumlah kebijakan penting terkait Papua, termasuk pendirian partai politik dan percepatan pembentukan Dewan Papua.
Menurut Prof. Dr. P.J. Drooglever dalam bukunya Tindakan Pilihan Bebas (2010), Pinehas Torey bersama Nicolaas Tanggahma, yang sama-sama lulusan OSIBA, terpilih menjadi anggota badan perwakilan yang diberi mandat untuk mempersiapkan pembentukan Nieuw Guinea Raad.
Sementara itu, dalam disertasi Dr. Bernarda Meteray yang mengutip Lijphart (1966:250), disebutkan bahwa tujuan utama kabinet De Quay pada 1960–1961 adalah mempercepat emansipasi politik orang Papua serta mempersingkat tanggung jawab pemerintahan Belanda di wilayah tersebut.
Dewan Papua atau Nieuw Guinea Raad resmi dibentuk pada 5 April 1961 di Hollandia. Dewan ini beranggotakan 28 orang — 16 dipilih melalui pemilihan umum, dan 12 lainnya ditunjuk oleh gubernur. Saat itu, Gubernur Dr. P.J. Plateel melantik para anggota Dewan Papua.
Nieuw Guinea Raad memiliki sejumlah kewenangan, di antaranya hak petisi (mengajukan permohonan), hak interpelasi (meminta keterangan), serta hak memberi nasihat terhadap rancangan undang-undang dan peraturan pemerintah.
Menurut Prof. Drooglever, Pinehas Torey dikenal sebagai salah satu anggota Dewan Papua yang vokal dan berani memperjuangkan hak-hak dasar orang Papua selama masa pemerintahan Belanda di Tanah Papua.(*)











Discussion about this post