Jayapura, Jubi – Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura, Provinsi Papua, mengklaim tidak ada pekerja yang mengadu terkait tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya atau THR Idulfitri 1443 Hijriah/2022 Masehi.
“Sampai saat ini belum ada pengaduan dari karyawan atau pekerja kepada kami terkait pembayaran THR. Jadi, aman-aman saja,” ujar Kadisnaker Kota Jayapura, Djoni Naa di Kantor Wali Kota Jayapura, Rabu (11/5/2022).
Dikatakan Naa, semua perusahaan melaksanakan kewajibannya sesuai instruksi Menteri Tenaga Kerja dan Surat Edaran Wali Kota Jayapura, tentang imbauan kepada perusahaan untuk membayarkan THR satu minggu sebelum pelaksanaan Idulfitri kepada karyawan atau pekerjanya.
“Kami memberikan apresiasi atas komitmen semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Jayapura, karena sudah memperhatikan kewajiban karyawannya tentang pemberian THR,” ujar Naa.
Naa menambahkan, pemberian THR sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja perusahaan. THR diberikan hanya satu kali dengan satu bulan gaji jika karyawan itu telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus.
“Namun, jika pekerja baru bekerja selama tiga bulan atau kurang dari 12 bulan, dia berhak mendapatkan THR secara proporsional sesuai upah yang tersedia di masing-masing perusahaan,” ujar Naa.
Naa menambahkan bagi pekerja atau karyawan yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan agar melapor ke Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura, untuk ditindaklanjuti kepada perusahaan.
Manajer Grand Abe Hotel Jayapura, Carya mengatakan setiap hari raya keagamaan selalu memberikan THR kepada pekerjanya. Selain sebagai bentuk keharusan, THR tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi.
“Alhamdulillah. Kami selalu berikan [THR] satu bulan gaji. Kami berharap karyawan di Grand Abe Hotel tetap semangat dalam bekerja sesuai tanggung jawabnya masing-masing, untuk kenyamanan setiap pengunjung atau tamu di hotel,” ujar Carya. (*)











Discussion about this post