Jubi Papua
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
PRICING
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Polhukam

Ranperpres pelibatan TNI menguatkan dugaan pemerintah melakukan pendekatan militer

February 11, 2026
Waktu Membaca: 4 mins read
0
Penulis: Aida Ulim - Editor: Arjuna Pademme
TNI

Suasana diskusi publik terkait konflik Papua dan stigmalisasi terorisme “Bahaya Ranperpres pelibatan TNI dan penanggulangan terorisme yang disiarkan melalui youtube Imparsial pada Selasa (10/02/2026).Jubi/tangkapan layar

Jayapura, Jubi – Rancangan Peraturan Presiden atau Ranperpres tentang pelibatan Tentara Nasional Indonesia atau TNI dalam mengatasi aksi terorisme dinilai makin menguatkan dugaan berbagai kalangan selama ini bahwa negara melakukan pendekatan militer dalam berbagai aspek.

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra mengatakan, untuk konteks di Tanah Papua, Ranperpres ini berpotensi memperburuk situasi konflik, kemanusiaan, dan demokrasi di Bumi Cenderawasih.

Padahal di sana, ada konflik berkepanjangan yang belum pernah diselesaikan secara damai. konflik bersenjata yang berlangsung kurang lebih sudah 70 tahun. Di sisi lain, Ranperpres ini juga masih dipersoalkan secara hukum.

Menurut Ardi Manto Adiputra, Ranperpres ini sangat berbahaya jika dikaitkan dengan situasi di Tanah Papua. Sebab ada pelabelan teroris terhadap kelompok-kelompok tertentu di Tanah Papua.

Pernyataan itu disampaikan Ardi Manto Adiputra dalam diskusi publik yang digelar Imparsial terkait konflik Papua dan stigmalisasi terorisme “Bahaya Ranperpres pelibatan TNI dan penanggulangan terorisme” yang ditayangkan secara daring melalui YouTube Imparsial, Selasa (10/2/2026)

Katanya, penolakan masyarakat di Tanah Papua terhadap proyek-proyek strategis nasional menunjukkan bahwa persoalan di sana bukan hanya masalah pembangunan dan konflik bersenjata. Akan tetapi ada masalah kemanusiaan, dan perampasan hak-hak masyarakat adat.

“Di tengah kondisi itu, pemerintah justru memunculkan draf Ranperpres yang mengatur tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme,” kata Ardi Manto Adiputra.

Imparsial mencatat, kini di Tanah Papua ada lebih dari 14 ribu personel TNI. Jumlah itu disebut sangat signifikan dibandingkan dengan rasio penduduk di wilayah tertimur Indonesia tersebut.

Karenanya, pendekatan keamanan yang bertumpu pada pengerahan pasukan, dinilai justru memperpanjang konflik dan menjauhkan Tanah Papua dari penyelesaian damai.

“Apalagi, Ranperpres ini akan memperluas kewenangan TNI hingga mencakup penangkalan, penindakan, dan pemulihan dengan definisi yang sangat luas dan multitafsir,” ucapnya.

Salah satu poin yang paling disorot kata Ardi Manto Adiputra, adalah definisi aksi terorisme dalam Ranperpres. Mencakup tindakan yang dianggap mengancam ideologi negara.

Definisi ini dipandang sangat rawan disalahgunakan di Tanah Papua, mengingat hak menyampaikan pendapat dan aspirasi politik secara damai, yang merupakan bagian dari hak asasi manusia belum sepenuhnya diberi ruang.

“Tak hanya itu, pengerahan pasukan TNI ke [Tanah] Papua selama ini juga tidak dilakukan berdasarkan keputusan politik negara sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Ini menyebabkan pengerahan militer berlangsung tanpa ukuran dan akuntabilitas yang jelas,” ujarnya.

Jika Ranperpres disahkan, ruang sipil di Tanah Papua dikhawatirkan akan semakin menyempit, risiko pelanggaran HAM meningkat, dan upaya-upaya perdamaian yang selama ini didorong oleh masyarakat sipil, tokoh agama, akademisi, dan berbagai pihak akan semakin terhambat.

“Penyelesaian konflik [di Tanah] Papua harus dilakukan dengan menyelesaikan akar persoalan, termasuk pelanggaran HAM yang selama ini tidak pernah dituntaskan. Pendekatan koersif dan militer justru akan memperpanjang siklus kekerasan. Jalan damai melalui dialog adalah satu-satunya cara untuk menyelesaikan konflik Papua secara adil dan bermartabat,” ucapnya.

Di sisi lain, Ranperpres ini juga dinilai mencampuradukkan fungsi militer dengan fungsi penegakan hukum. Selama ini, penanganan terorisme di Indonesia dikenal menggunakan pendekatan penegakan hukum atau law enforcement.

RELATED POSTS

Kekerasan tentara non-organik terhadap Orang Asli Papua terus berulang

Peristiwa Puncak: Panglima TNI didesak evaluasi operasi penindakan TPNPB

Presiden didesak perintahkan penghentian pembangunan markas TNI di Biak

Jika Ranperpres ini disahkan, pendekatan tersebut dikhawatirkan bergeser menjadi pendekatan perang atau war model. Sebab, pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa telah terjadi berbagai pelanggaran HAM dalam penanganan terorisme oleh kepolisian saja, termasuk kasus salah tangkap dan kematian dalam proses penegakan hukum.

Pelibatan militer dianggap akan semakin meningkatkan risiko penggunaan kekuatan berlebihan, terlebih dengan masih kuatnya persoalan impunitas dan minimnya akuntabilitas dalam sistem peradilan militer.

Undang-undang atau UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme lanjut Ardi Manto Adiputra, memang memandatkan pembentukan Peraturan Presiden atau Perpres terkait pelibatan TNI.

Namun syaratnya, harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR. Sebaliknya revisi Undang-undang TNI Nomor 3 Tahun 2025 tidak mewajibkan konsultasi tersebut.

“Kami khawatir pemerintah akan merujuk pada Undang-Undang TNI 2025, dan mengabaikan kewajiban konsultasi dengan DPR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Terorisme. Jika itu terjadi, maka Ranperpres ini bertentangan secara formil dengan undang-undang,” kata Ardi Manto Adiputra.

Sementara itu, Akademisi Universitas Cenderawasih Bernarda Meteray mengatakan, Tanah Papua merupakan wilayah dengan kompleksitas sosial, budaya, dan sejarah yang tidak bisa diseragamkan dengan daerah lain di Indonesia.

Pendekatan keamanan yang mengedepankan kekuatan militer sejak era Trikora hingga saat ini, gagal menyelesaikan akar persoalan di Tanah Papua, justru memperbesar siklus kekerasan.

“Berbagai kebijakan justru membuat orang Papua semakin diposisikan sebagai objek, bukan sebagai manusia yang bermartabat,” kata Benarda Materay.

Katanya, kekerasan, pembunuhan, dan pembakaran merupakan peristiwa berulang yang membekas dalam ingatan kolektif masyarakat di Tanah Papua dari generasi ke generasi.

Menurutnya, sejak lama para akademisi telah mengidentifikasi akar konflik di Tanah Papua, mulai dari kegagalan penegakan HAM, korupsi, marginalisasi orang asli Papua, hingga kegagalan dialog politik.

Namun, hasil kajian tersebut belum menjadi rujukan utama dalam pengambilan kebijakan negara.

Ia mengatakan, dampak sosial yang dirasakan langsung masyarakat di Tanah Papua kini, seperti rasa saling curiga antara orang asli Papua dan non-Papua, polarisasi identitas antara masyarakat pesisir dan pegunungan, serta menyempitnya ruang kebebasan berekspresi, termasuk di lingkungan kampus.

“Situasi ini menunjukkan bahwa pendekatan keamanan belum membawa rasa aman bagi masyarakat sipil, sehingga pendekatan militer melalui Raperpres justru berisiko menghambat upaya perdamaian,” ucapnya.

Pemerintah pun didorong untuk menghentikan pembahasan Raperpres tersebut dan mengedepankan dialog yang inklusif, bermartabat, serta penyelesaian pelanggaran HAM sebagai jalan keluar konflik Tanah Papua.

“Tanpa penyelesaian akar masalah, kebijakan keamanan hanya akan mewariskan luka dan konflik yang terus berulang,” ujarnya. (*)

Tags: MiliterPendekatan militerRanperpresTNI
ShareTweetSendShareShare
Arga Reysamputra

Arga Reysamputra

Related Posts

Hak Perempuan dan Anak
Perempuan dan Anak

Hak perempuan dan anak korban kekerasan dibahas dalam seminar KUHP

April 25, 2026
perempuan Papua yang terdampak konflik bersenjata
Perempuan dan Anak

Negara didesak penuhi keadilan bagi perempuan terdampak konflik bersenjata

April 23, 2026
Puncak
Polhukam

Perempuan KINGMI: Negara mesti bertanggungjawab dalam peristiwa Puncak

April 22, 2026
Kabupaten Tolikara
Lapago

Mahasiswa desak penegakan hukum kasus penembakan di Tolikara

April 22, 2026
Dewan Gereja Papua
Polhukam

Dewan Gereja Papua: Penting mencari solusi damai situasi di Tanah Papua

April 22, 2026
Pengungsi
Polhukam

Dewan Gereja Papua: Ada 107.000 pengungsi internal di Tanah Papua

April 21, 2026

Discussion about this post

Recommended Stories

PUPR Manokwari

PUPR Manokwari alokasikan Rp9 miliar bangun jalan di Distrik Mokwam

January 17, 2024
Kasus Kredit Fiktif Bank Papua

Perkara 3 tersangka kasus kredit fiktif Bank Papua segera disidangkan

September 21, 2023
kereta

Berburu tiket kereta mudik Tahun Baru Imlek di China

December 26, 2022

Popular Stories

  • Pesta Babi

    ‘Pesta Babi’ di Yogyakarta, membuka mata publik melihat persoalan Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Raya : Ketika lagu kebangsaan menjadi luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Gereja dan Pimpinan Mahasiswa Tolikara Kecam Pernyataan Pangdam XVII Cenderawasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PAHAM Papua desak Komnas HAM RI dan panglima TNI gerak cepat sikapi video penyiksaan warga sipil di Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima WPA tegaskan Indonesia harus hargai OAP, jika tidak perang total!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jubi Papua

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Visit our landing page to see all features & demos.

LEARN MORE »

Recent Posts

  • PBSI Papua Barat dorong Pengcab siapkan atlet hadapi event regional hingga nasional
  • Indigenous women lead cleanup of polluted ‘Women’s Forest’ in Jayapura
  • Seminar Examines Protection of Women and Child Victims under Indonesia’s New Criminal Code

Categories

  • 2007
  • Advertorial
  • Animha
  • Bali NTT
  • Berita Papua
  • Bomberai
  • Domberai
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Features
  • Headline
  • Indepth Story
  • Infografis
  • Jayapura Membangun
  • Kabupaten Jayapura
  • Kabupaten Jayawijaya
  • Kabupaten Merauke
  • KMAN VI
  • Lapago
  • Lingkungan
  • Majelis Rakyat Papua
  • Mamta
  • Mappi
  • Meepago
  • Memilih untuk Indonesia
  • Menyapa Nusantara
  • Nasional & Internasional
  • Nusa
  • Olahraga
  • Opini
  • Pacnews
  • Papua
  • Papua Tengah
  • Pasifik
  • Pemilu
  • Penkes
  • Perempuan dan Anak
  • Polhukam
  • Provinsi Papua
  • Rilis Pers
  • Saireri
  • Seni & Budaya
  • Tanah Papua
  • Uncategorized

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara