Jayapura, Jubi – Hasil perhitungan perolehan suara pada pemungutan suara ulang pemilihan gubernur dan wakil gubernur atau PSU pilgub Papua pada 6 Agustus 2025, di Kabupaten Supiori telah disahkan, Senin (11/8/2025) dini hari.
Berdasarkan pleno rekapitukasi Komisi Pemilihan Umum atau KPU Supiori, perolehan suara kedua pasangan calon atau paslon selisih dua suara.
Ketua KPU Provinsi Papua, Diana Suimbiak mengatakan berdasarkan data D-hasil KPU Supiori, paslon nomor urut 01 Benhur Tomi Mano-Constant Karma (BTM-CK) memperoleh 6.789 suara dan pasangan nomor urut 02 Mathius D Fakhiri – Aryoko Rumaropen (MARI-YO) memperoleh 6.791 suara.
“Hasil perolehan suara kedua Paslon, selisihnya hanya dua suara,” Ujar Diana Simbiak saat diwawancarai usai pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kantor KPU Provinsi Papua pada Senin (11/8/2025) dini hari.
Menurut Simbiak, pleno rekapitulasi sempat diwarnai perdebatan hingga tarik ulur waktu antara KPU, Bawaslu provinsi, dan para saksi paslon yang keberatan terhadap perbedaan hasil perolehan suara oleh saksi Paslon 01 BTM-CK.
“Menurut saksi BTM-CK, jumlah suara yang diperoleh saksi di TPS 02 Kampung Duber berbeda dengan data yang dibacakan KPU Supiori. Akan tetapi sudah kami selesaikan sesuai prosedur dan kami mengesahkan hasil perhitungan suara dari teman-teman KPU Supiori karena,” ujarnya.
Kata Simbiak, KPU Papua masih terus melakukan koordinasi dengan KPU dari tujuh kabupaten/kota yang belum melaporkan hasil rekapitulasi untuk KPU menyesuaikan jadwal.
“Saat ini kita masih melaksanakan rapat pleno secara fleksibel karena belum semua KPU kabupaten /kota melapor ke kami. Semoga semua bisa selesaikan rekapitulasi secepatnya dalam waktu yang bersamaan agar kami jadwalkan dan umumkan,” ucapnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi, Amandus Situmorang, menegaskan agar KPU Provinsi Papua segera menyusun jadwal pelaksanaan rapat pleno perhitungan hasil perolehan suara semua kabupaten/kota agar diketahui publik secara terbuka.
Menurutnya, hal itu sesuai mekanisme dalam PKPU dan wajib dilaksanakan KPU sebagai pelaksana Pemilu.
“Kalau fleksibel terus, nanti KPU tingkat kabupaten/kota bisa santai-santai, KPU provinsi harus mendesak mereka menggunakan jadwal, jangan buang-buang waktu lagi,” tegas Amandus Situmorang. (*)











Discussion about this post