Jayapura, Jubi – Direktur Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia atau PAHAM Papua, Gustaf R Kawer menilai ada indikasi kuat permainan kepentingan dalam seleksi Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Papua mekanisme pengangkatan. Pihak-pihak yang bermain kepentingan menurutnya termasuk Majelis Rakyat Papua atau MRP dan partai politik.
Menurut Kawer hal itu terlihat dari kerja-kerja Panitia Seleksi atau Pansel yang tidak berintegritas dan transparan. “Teman-teman di MRP bermain, teman-teman di partai politik bermain sehingga yang diloloskan itu bukan yang dipikir negara atau rakyat. Tapi yang diloloskan itu adalah keluarga mereka yang duduk di dalam kursi-kursi itu,” kata Gustaf Kawer kepada Jubi di Kantor Ombudsman Republik Indonesia Papua, di Kota Jayapura Papua pada Jumat (21/3/2025).
Kawer menuturkan telah terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang di Pansel DPR mekanisme pengangkatan, termasuk indikasi melampaui wewenang. Pansel menurut Kawer menggunakan wewenang itu untuk tujuan kepentingan pribadi dan kelompok sehingga banyak temuan-temuan dugaan penipuan dan sebagainya.
“Jadi ini sarat dengan korupsi, kolusi, nepotisme. Nah kenapa kita bicara ini karena dari data yang kita dapatkan adalah laporan ke Polda. Nanti laporan lain menyusul,” katanya.
Menurut Kawer beberapa anggota Pansel terlibat dalam permintaan uang, salah satunya adalah Pansel dari MRP dan anggota Pansel lainnya. Pihaknya mendapat data-data seperti ini bukan saja di provinsi tapi juga hingga Pansel di tingkat kabupaten. “Ini tinggal orang buka saja pasti semua dapat terungkap,” kata Kawer.
“Saya pikir momen awal ini [tugas] polisi dengan jaksa, bila perlu KPK proaktif, [dugaan] gratifikasi ada di Pansel itu. Itu harus dibuka supaya ke depan otsus ini kita lakukan dengan proses yang transparan, khusus DPRP ini supaya kita dapat calon yang berkualitas. Kalau modelnya begini ya kita dapatkan calon yang saya pikir ke depan hasil dari KKN. Tentu kita akan produksi KKN terus, tidak putus. Saatnya kita hentikan ini,” ujarnya.
Ketua Forum Peduli Kursi Pengangkatan Masyarakat Adat atau FPKPMA Tabi Saireri, Daniel Toto, mengatakan pihaknya merasa tahapan pengumuman dan pengusulan calon DPRP mekanisme pengangkatan tidak sesuai dilakukan, secara khusus di daerah pengangkatan (Dapeng) Kabupaten Jayapura.
“Pada prinsipnya setiap koordinator Dapeng yang dari Pansel punya peran agar proses ini berjalan dengan baik tapi hal itu tidak terjadi,” ujar Toto yang juga mensinyalir adanya peran koordinator Dapeng Kabupaten Jayapura dan Ketua Pansel Albert Yoku dalam menentukan siapa yang lolos dan siapa yang tidak lolos.
“Artinya Pansel tidak menjalankan tugas sesuai dengan peraturan berlaku di PP 106 tahun 2021, dan peraturan pansel yang dibuat sendiri mereka melanggar,” katanya.
Daniel Toto mengatakan PP 106 tahun 2021 pasal 53 ayat 1b menyatakan bahwa calon yang bersangkutan harus berpengalaman dalam berorganisasi paling lama 5 tahun. Lalu pasal 75 calon harus mendapat rekomendasi dari Dewan Adat Suku (DAS) yang memiliki legitisi hukum.
“Ternyata saudara Sesilia Mehue yang saat ini sebagai calon terpilih tidak memenuhi PP 106 itu, dia baru lulus dari Amerika, baru pulang. Dia juga dalam tahapan pengusulan dan tahapan verifikasi validasi administrasi tidak ikut tapi tahapan seleksi wawancara, tes tertulis itu dia ikut,” kata Toto.
Seperti diketahui, FPKPMA Tabi Saireri mendatangi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Papua untuk mengadukan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Pansel DPRP mekanisme pengangkatan periode 2024-2029. Didampingi kuasa hukum mereka meminta Ombudsman untuk mengkaji kasus ini dan mengeluarkan rekomendasi bahwa proses seleksi telah terjadi maladministrasi.
Pihaknya juga mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan PJ Gubernur Papua untuk membatalkan pengumuman Pansel nomor 2, 3, 4, 5, 6, dan 7, serta menggelar seleksi ulang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021. (*)











Discussion about this post