Jubi Papua
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
PRICING
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Polhukam

Warga Kampung Holtekamp adukan PT Bintang Mas ke MRP

March 20, 2024
Waktu Membaca: 2 mins read
0
Penulis: Theo Kelen - Editor: Aryo Wisanggeni G
MRP, Majelis Rakyat Papua

Warga Kampung Holtekamp ketika mengadukan PT Bintang Mas ke Majelis Rakyat Papua atau MRP pada Senin (18/3/2024). - Dok. LBH Papua

Jayapura, Jubi – Warga Kampung Holtekamp di Kota Jayapura bernama Hana Lorina Berotabui (62) dan Arnold Modouw (58) pada Senin (18/3/2024) mengadukan dugaan penyerobotan tanah oleh PT Bintang Mas ke Majelis Rakyat Papua atau MRP. Pengaduan itu disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBB Papua, Emanuel Gobay selaku kuasa hukum mereka.

“Warga Holtekamp didampingi LBH Papua mendatangi Kantor MRP untuk mengadukan persoalan penyerobotan dan perusakan rumah dan tanaman warga,” kata Gobay di Kota Jayapura, Provinsi Papua, pada Rabu (20/3/2024).

RELATED POSTS

Negara didesak penuhi keadilan bagi perempuan terdampak konflik bersenjata

MRP menemui masyarakat Sentani Barat Moi

PAHAM Papua desak DPD RI dan MRP akhiri polemik, fokus pada implementasi Otsus

Menurut Gobay, kasus itu diadukan ke MRP agar ditindaklanjuti Kelompok Kerja Adat MRP. Ia berharap MRP dapat melindungi kepentingan hukum warga Kampung Holtekamp yang telah mendiami tanah yang disengketakan sejak 1993. “Warga mempunyai surat izin pinjam pakai tanah adat dari ondoafi pemilik tanah adat di sana, sejak 1993,” ujarnya.

Gobay mengatakan PT Bintang Mas cenderung menggunakan cara yang tidak etis, karena mengancam dan menggunakan alat berat untuk membongkar rumah milik warga Kampung Holtekamp. Ia mengatakan sengketa tanah itu juga telah diadukan ke Kepolisian Daerah (Polda) Papua pada 20 Februari 2024 lalu.

“Perselisihan tanah antara warga PT Bintang Mas telah berlangsung cukup lama. Warga telah melaporkan ke Polda Papua, namun sampai saat ini belum ada tindakan hukum yang dilakukan [Polda Papua untuk menindaklanjuti] laporan warga. Kami sudah adukan sejak bulan lalu, namun sampai saat ini klien kami belum dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi korban,” kata Gobay.

Gobay juga mengatakan sengketa itu sudah pernah dimediasi oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Jayapura. Akan tetapi, mediasi yang berlangsung pada 22 Februari 2024 itu gagal mencapai kesepakatan.

Gobay berharap MRP dapat menindaklanjuti pengaduan warga Kampung Holtekamp dengan memanggil para pihak yang bersengketa, agar warga bisa mendapatkan status yang jelas atas tanah dan bangunan yang mereka tempati.

Ia juga meminta Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Papua turun tanan menyelesaikan sengketa itu. “[Karena] belum ada solusi di BPN Kota Jayapura, warga minta Kanwil ATR/BPN Provinsi Papua ambil alih. Namun sampai hari ini belum ada pembahasan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil ATR BPN Provinsi Papua,” ujar Gobay.

Warga Holtekamp, Arnold Modouw mengaku ia telah menempati rumahnya di Kampung Holtekamp sejak 1993. Menurutnya, ia dan para warga Kampung Holtekamp pada Desember 2016 telah membayar uang senilai Rp630 juta kepada pemilik hak ulayat. Modouw pun telah memiliki surat pelepasan/hak milik pakai.

“Tanah itu milik kami, masyarakat Kampung Holtekamp, dari 1993. [Pada] 1993, kami dapat surat pakai dari pemilik hak ulayat, untuk kami masyarakat bermukim untuk tinggal di atas tanah itu,” katanya. (*)

Tags: Kampung HoltekampKonflik AgrariaLBH PapuaMajelis Rakyat PapuaMRPPT Bintang MasSengketa Tanah
ShareTweetSendShareShare
Aryo Wisanggeni

Aryo Wisanggeni

Related Posts

Hak Perempuan dan Anak
Perempuan dan Anak

Hak perempuan dan anak korban kekerasan dibahas dalam seminar KUHP

April 25, 2026
perempuan Papua yang terdampak konflik bersenjata
Perempuan dan Anak

Negara didesak penuhi keadilan bagi perempuan terdampak konflik bersenjata

April 23, 2026
Puncak
Polhukam

Perempuan KINGMI: Negara mesti bertanggungjawab dalam peristiwa Puncak

April 22, 2026
Kabupaten Tolikara
Lapago

Mahasiswa desak penegakan hukum kasus penembakan di Tolikara

April 22, 2026
Dewan Gereja Papua
Polhukam

Dewan Gereja Papua: Penting mencari solusi damai situasi di Tanah Papua

April 22, 2026
Pengungsi
Polhukam

Dewan Gereja Papua: Ada 107.000 pengungsi internal di Tanah Papua

April 21, 2026

Discussion about this post

Recommended Stories

Covid-19, RSUD Abepura

RSUD Abepura diminta percepat pembayaran insentif Covid-19

December 20, 2023
Bendungan Sadawarna

Jokowi resmikan Bendungan Sadawarna di Subang

December 27, 2022
Pelabuhan Jayapura, Pas Masuk Pelabuhan

Pelabuhan Jayapura uji coba pembayaran pas masuk pelabuhan dengan e-money 

December 10, 2024

Popular Stories

  • Pesta Babi

    ‘Pesta Babi’ di Yogyakarta, membuka mata publik melihat persoalan Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Raya : Ketika lagu kebangsaan menjadi luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Gereja dan Pimpinan Mahasiswa Tolikara Kecam Pernyataan Pangdam XVII Cenderawasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PAHAM Papua desak Komnas HAM RI dan panglima TNI gerak cepat sikapi video penyiksaan warga sipil di Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima WPA tegaskan Indonesia harus hargai OAP, jika tidak perang total!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jubi Papua

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Visit our landing page to see all features & demos.

LEARN MORE »

Recent Posts

  • PBSI Papua Barat dorong Pengcab siapkan atlet hadapi event regional hingga nasional
  • Indigenous women lead cleanup of polluted ‘Women’s Forest’ in Jayapura
  • Seminar Examines Protection of Women and Child Victims under Indonesia’s New Criminal Code

Categories

  • 2007
  • Advertorial
  • Animha
  • Bali NTT
  • Berita Papua
  • Bomberai
  • Domberai
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Features
  • Headline
  • Indepth Story
  • Infografis
  • Jayapura Membangun
  • Kabupaten Jayapura
  • Kabupaten Jayawijaya
  • Kabupaten Merauke
  • KMAN VI
  • Lapago
  • Lingkungan
  • Majelis Rakyat Papua
  • Mamta
  • Mappi
  • Meepago
  • Memilih untuk Indonesia
  • Menyapa Nusantara
  • Nasional & Internasional
  • Nusa
  • Olahraga
  • Opini
  • Pacnews
  • Papua
  • Papua Tengah
  • Pasifik
  • Pemilu
  • Penkes
  • Perempuan dan Anak
  • Polhukam
  • Provinsi Papua
  • Rilis Pers
  • Saireri
  • Seni & Budaya
  • Tanah Papua
  • Uncategorized

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara