Sentani, Jubi – Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI Provinsi Papua, dan Asosiasi Wartawan Papua atau AWP turut menyatakan penolakan mereka terhadap revisi UU Penyiaran dan menuntut Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat RI menghentikan pembahasan, bahkan mencabut, RUU Penyiaran baru yang kontroversial tersebut.
Draf Revisi UU Penyiaran tersebut banyak dipersoalkan oleh kalangan jurnalis lokal maupun nasional termasuk Dewan pers. Setidaknya Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI, Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Indonesia, serta Asosiasi Wartawan Papua atau AWP, telah menyatakan penolakan mereka atas rencana revisi UU Penyiaran karena berpotensi mengekang kebebasan pers.
Sementara Baleg DPR RI masih menunda pembahasan RUU Penyiaran yang baru itu, penolakan terhadap revisi tersebut masih terus bergulir.
AWP dan PWI Papua sama-sama mempersoalkan pasal kontroversial di dalam polemik RUU Penyiaran yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi. Apalagi dalam konteks Papua, karya jurnalistik investigasi menjadi penting untuk membantu publik mendapatkan fakta dari peristiwa.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI Provinsi Papua Hans Alvaro Bisay dengan tegas menyatakan PWI Papua menolak draf RUU Penyiaran yang berpotensi menghilangkan kebebasan pers di Indonesia.
“Intinya kita tolak RUU tersebut yang bertentangan dan menghambat hak Kemerdekaan pers sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” katanya Hans Bisay di Jayapura, Kabupaten Jayapura, Papua pada Senin (3/6/2024).
Menurut Ketua PWI Papua banyak pasal dalam RUU yang dalam revisi UU penyiaran terlihat janggal dan tidak melalui proses yang benar.
Hans Bisay menjelaskan bahwa dalam draf RUU Penyiaran per Maret 2024, tertulis dalam Pasal 50B ayat 2 bahwa selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Standar Isi Siaran (SIS) memuat larangan mengenai:
a. Isi Siaran dan Konten Siaran terkait narkotika, psikotropika, zat adiktif, alkohol, dan perjudian;
b. Isi Siaran dan Konten Siaran terkait rokok;
c. penayangan eksklusif jurnalistik investigasi;
“Rancangan tersebut pada poin 1 huruf c itu sangat jelas larangan mengenai penanyangan ekslusif jurnalistik investigasi. Kita tolak revisi UU penyiaran dan berhenti membahas itu,” katanya.
Menurut Hans Bisay, bila RUU itu lolos dan diberlakukan maka peran Pers bakal dibatasi dan semua akan kembali ke masa lalu dimana pers dan lembaganya dibatasi dan potensi pemberedelan dan larangan penyiaran menjadi sangat terbuka.
Ketua PWI Papua menjelaskan kondisi kini polemik RUU penyiaran itu bertentangan dengan UU Pers nomor 40 tahun 1999, pada Bab II Asas, Fungsi, Kewajiban dan Peranan Pers. Pada Pasal 4 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarkan gagasan dan informasi. Kemudian menyangkut mempertanggungjawabkan pemberitaan didepan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.
“Jadi sangat jelas RUU Penyiaran yang sedang dibahas Badan Legislasi DPR-RI itu bertentangan dengan UU Pers nomor 40 tahun 1999 dan mengancam kebebasan pers”, kata Bisay.
Senada dengan itu, Ketua AWP Elisa Sekenyap mengatakan lebih baik pembahasan RUU Penyiaran itu diberhentikan atau dibatalkan. Apabila RUU terus dipaksakan untuk dibahas, maka berpotensi menimbulkan banyak persoalan.
“Saya berharap agar RUU ini tidak dibahas. Harus ada tahap konsultasi terlebih dahulu, bila perlu RUU ini tidak dibahas atau tidak direvisi,” kata ketua AWP Elisa Sekenyap kepada Jubi melalui pesan Whatshap, di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua pada Senin (3/6/2024).
Ketua AWP menjelaskan dalam konteks di Tanah Papua dengan masalah yang sangat kompleks maka liputan-liputan investigasi menjadi sarana penting untuk menginformasi publik. Ia meminta kepada Badan Legislasi untuk mencabut pembahasan RUU karena itu mengancam kebebasan pers dan membatasi ruang para jurnalis.
“Sebenarnya liputan investigasi itu penting untuk Papua. Kita di Papua inikan dibatasi media-media nasional dan internasionalnya. Biarkan jurnalis buat liputan sebebas-bebasnya, karena karya-karya jurnalis investigasi penting untuk tegaknya negara demokrasi, walaupun di Papua memang jurnalis tidak bisa sebebasnya melakukan liputan,” ujarnya.
Elisa Sekenyap menyampaikan mestinya negara dalam hal ini pemerintah dan DPR yang membahas RUU itu mendukung kerja-kerja jurnalis secara bebas, bukannya membatasi, mengekang kemerdekaan pers seperti ini.
“Harus pemerintah dan DPR itu mendukung kerja jurnalis untuk membuat liputan yg lebih baik guna mengungkap ruwetnya persoalan yg ada di negara ini. Selain itu kerja jurnalis juga sebagai fungsi kontrolnya pemerintah,” tandas ketua AWP. (*)











Discussion about this post