Oleh: Thobias Bagubau, S.IP (Anggota DPR Papua Tengah)
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus atau Otsus bagi Provinsi Papua sebagai tindakan pengakuan dan pemberian wewenang khusus, Tanah Papua diberikan otonomi khusus untuk mengelola dan mengurus kepentingan masyarakat lokal sesuai dengan inisiatif mereka sendiri, dengan mempertimbangkan aspirasi dan hak-hak dasar yang dimiliki oleh masyarakat Papua.
Penggunaan istilah “Otonomi Khusus” mengindikasikan perlakuan istimewa yang diberikan, di mana Tanah Papua mendapatkan prioritas dan dukungan yang lebih besar dari pada daerah lainnya.
Undang-Undang ini bertujuan memberikan kewenangan khusus kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri, serta memberikan penghargaan terhadap hak-hak adat dan keragaman budaya di Papua.
Implementasi kebijakan UU ini merupakan respons terhadap ketidakpuasan yang dirasakan oleh masyarakat Papua terhadap kebijakan sentralistik pada masa Orde Baru. UU Otsus sejalan dengan konsep desentralisasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintah daerah, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang pemerintahan daerah.
Dalam era reformasi yang ditandai oleh semangat demokrasi dan kebebasan, muncul suara yang kuat untuk mendapatkan kemerdekaan Papua, baik di tingkat lokal maupun nasional, bahkan mencapai perbincangan internasional.
Kebijakan penerapan Otonomi Khusus tentu tidak terlepas dari Upaya pemerintah dalam hal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menjamin kebutuhan daerah tersebut serta pendesentralisasian kewenangan (politik), desentralisasi kelembagaan.
Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan Pemerintah Daerah yang memiliki sifat khusus atau istimewa, yang diatur melalui undang-undang, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).
Ini berarti bahwa konstitusi Indonesia, melalui Pasal 18B UUD 1945, memberikan jaminan terhadap praktik penyelenggaraan otonomi khusus di daerah-daerah yang memiliki karakteristik khusus atau istimewa.
Dalam konteks ini, pemerintah daerah yang memenuhi syarat dapat diberikan kewenangan yang lebih luas untuk mengelola urusan-urusan pemerintahannya, sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik khusus atau istimewa daerah tersebut. Pemberian otonomi khusus kepada Papua bertujuan”
- Untuk mempercepat pembangunan di daerah tersebut sehingga Papua dapat sejajar dengan daerah-daerah lain di Indonesia.
- Sebagai Solusi penyelsaian konflik di papua yang mengingikan kemerdekaan bagi papua.
Namun sejauh ini penerapan kebijakan otonomi khusus dipapua masih jauh dari harapan yang diharapkan. Hal ini dibuktikan dari banyaknya permasalahan yang terjadi di Papua dan Indeks pembangunan masyarakat merupakan isu strategi sebagai pengukuran untuk mengevaluasi tingkat kemajuan pembangunan berdasarkan aspek-aspek penting dalam kualitas hidup.
IPM dihitung dengan mempertimbangkan data yang mencakup empat komponen utama, yaitu angka harapan hidup sebagai indikator kesehatan, tingkat melek huruf dan durasi pendidikan sebagai penanda pendidikan, serta daya beli masyarakat yang tercermin dalam pengeluaran perorangan sebagai pendekatan untuk mengukur pembangunan yang menghasilkan kehidupan yang layak. Hal ini tidak terjadi karena Kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah daerah masih terbatas.
Oleh sebab itu semua Kepentingan di Tanah Papua harus bersatu kita suarakan dan minta kewenangan yang lebih luas yang di berikan kepada Papua dalam pengolahan Sumber Daya Alam (SDA) demi Kemajuan dan Kesejateran Masyarakat Papua.
Konsep pikir kita harus rubah: JANGAN PIKIR UANG OTSUS YANG DI BERIKAN SETIAP TAHUN OLEH JAKARTA TAPI BAGAIMANA PAPUA MENGHASILAN UANG OTSUS SENDIRI”dengan memberikan Kewenangan seluasnya untuk mengatur dan Mengolah Sumber Daya Alam (SDA) Papua.
Demikain Uraian singkat dalam rangkat Memperingati 24 Tahun Otonomi Khusu di Tanah Papua. (*)











Discussion about this post