Jubi Papua
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
PRICING
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Nasional & Internasional

Warinussy: Empat klien sudah bebas, Kejaksaan tak boleh perlakukan seperti tahanan

November 24, 2025
Waktu Membaca: 3 mins read
0
Penulis: Gamaliel M. Kaliele - Editor: Angela Flassy
warinussy

Penasihat Hukum dan empat Tapol Papua. Jubi/IST

Sorong, Jubi – Advokat HAM Yan Christian Warinussy SH mengingatkan Kejaksaan Negeri Sorong agar tidak lagi memperlakukan empat kliennya—Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek, sebagai tahanan dalam bentuk apa pun saat dipulangkan dari Makassar ke Kota Sorong, Papua Barat Daya pada Selasa (25/11/2025). Ia menegaskan, keempatnya secara hukum berstatus bebas penuh sejak 23 November, mengacu pada pernyataan Ketua Majelis Hakim Hendry Manuhua di persidangan yang menyebut masa penahanan Maksi Sangkek hanya tersisa “empat hari lagi.”

“Empat klien kami sudah bebas jangan ada borgol, jangan ada intimidasi, dan jangan ada kekerasan fisik maupun psikis,” katanya.

RELATED POSTS

Viralkan terduga di medsos bisa terjerat UU ITE

Putusan kasasi belum diunggah, kuasa hukum siapkan langkah hukum baru

LP3BH duga terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan di Dogiyai

Ia menegaskan bahwa pernyataan Ketua Majelis Hakim Hendry Manuhua dalam persidangan yang menyebut Maksi Sangkek tinggal “empat hari lagi” sebelum pulang menjadi dasar hukum jelas bahwa masa penahanan telah berakhir.

Penasihat Hukum para tahanan politik tersebut jadi Warinussy menegaskan bahwa informasi itu ia dapatkan langsung di dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A pada Rabu (19/11/2025).

“Ketika Ketua Majelis Hakim selesai membacakan putusan, ia langsung bertanya kepada saudara Maksi Sangkek: ‘Pak Maksi sudah berapa lama ditahan?” katanya.

“Sekitar tujuh bulan, Yang Mulia,” kata Sangkek.

“Yah tinggal sekitar empat hari lagi Pak Maksi sudah bisa pulang ke Sorong,” kata Hakim.

Warinussy menegaskan dari pernyataan itu jelas bahwa masa penahanan telah berakhir pada Minggu, 23 November 2025.

“Perhitungan kami menunjukkan bahwa sejak Rabu (19/11) sampai Minggu (23/11) pukul 24.00 Wita, seluruh klien kami sudah berstatus bebas,” ujar Warinussy.

Ia menegaskan bahwa mulai Senin (24/11), Tidak ada satu pun alasan hukum bagi Kejaksaan Negeri Sorong untuk memperlakukan mereka sebagai tahanan.

“Mereka tidak boleh diborgol, tidak boleh dikawal sebagai tahanan, dan tidak boleh diperlakukan seolah-olah masih menjalani penahanan,” ujar Warinussy.

Warinussy mengingatkan bahwa keempatnya sudah menyandang status warga negara Indonesia yang bebas secara hukum. Dan seorang warga negara yang bebas tidak boleh diperlakukan sebagai tahanan.

“Oleh siapa pun, termasuk aparat negara,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa dirinya berbicara bukan sebagai orang biasa, tetapi sebagai Advokat dan Pembela HAM yang pernah meraih Penghargaan Internasional ‘John Humphrey Freedom Award’ tahun 2005.

“Dengan kapasitas dan mandat moral tersebut, saya meminta lembaga-lembaga HAM nasional, internasional, juga lembaga-lembaga gereja untuk ikut memantau proses pemulangan mereka,” ujarnya.

Ia ingin memastikan tak ada pelanggaran, tak ada intimidasi, dan tak ada tindakan sewenang-wenang yang merendahkan martabat keempatnya.

“Masyarakat di Kota Sorong, terutama keluarga para mantan tahanan politik ini, juga saya imbau agar tetap tenang dan menjaga situasi saat proses penyambutan,” katanya.

Ia menekankan bahwa LP3BH Manokwari akan mengawal penuh seluruh proses tersebut jadi Kami memantau dari awal sampai akhir. “Tidak boleh ada satu pun langkah aparat yang bertentangan dengan hukum,” ujar Warinussy.

Pengawasan ini dilakukan karena adanya dugaan dan kekhawatiran publik terkait praktik kekerasan dan intimidasi selama proses pemindahan tahanan politik di Papua.

“Kami tidak ingin ada preseden buruk lagi. Keempat orang ini sudah menjalani masa hukuman. Mereka harus pulang dengan aman dan terhormat,” katanya.

Warinussy menyampaikan pesan langsung kepada Kejaksaan Negeri Sorong dan Saya ingatkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Bapak Frengky Son Laku, SH, MH, sebagai eksekutor untuk tunduk pada hukum.

Ia menambahkan dan Jika aparat masih menggunakan kekerasan dalam keadaan mereka sudah bebas, itu merupakan tindakan melawan hukum dan pelanggaran HAM.

Warinussy meminta agar seluruh proses pemulangan dilakukan secara manusiawi dan Ini bukan soal politik.

“Ini soal hukum. Negara harus menghormati hak seseorang ketika masa penahanan selesai,” katanya.

Ia juga menegaskan kembali bahwa siapa pun yang bertanggung jawab terhadap keamanan pemulangan harus memahami dasar hukum secara benar.

“Saya ulangi lagi empat klien kami sudah bebas. Kejaksaan Negeri Sorong wajib memastikan pemulangan berjalan tanpa kekerasan, tanpa intimidasi, dan tanpa pelecehan terhadap martabat mereka sebagai manusia,” ujar Warinussy. (*)

Tags: Kebebasan BerekspresiMakar dan Tapol di Tanah PapuaPN MakassarSorong EmpatYan Warinussy
ShareTweetSendShareShare
Arga Reysamputra

Arga Reysamputra

Related Posts

Sidang di parlemen Belanda mengenai situasi hak asasi manusia di bekas koloni negara itu, Papua Barat, 21 April 2026 - RNZ Pasifik
Nasional & Internasional

Kelompok pro Papua Merdeka minta Belanda hentikan penjualan senjata ke Indonesia

April 24, 2026
DPD
Nasional & Internasional

DPD RI Perwakilan Papua desak penghentian kekerasan dan transparansi penyelesaian konflik

April 21, 2026
Pesta Babi
Nasional & Internasional

‘Pesta Babi’ di Yogyakarta, membuka mata publik melihat persoalan Papua

April 21, 2026
Kabupaten Puncak
Nasional & Internasional

Peristiwa Puncak: Panglima TNI didesak evaluasi operasi penindakan TPNPB

April 18, 2026
West Papua
Nasional & Internasional

Pemimpin Oposisi Kepulauan Solomon minta dunia desak Indonesia buka West Papua

April 18, 2026
Komnas HAM
Nasional & Internasional

Dorong Dialog Damai, Komnas HAM perkuat koordinasi dalam penanganan situasi HAM di Papua

April 18, 2026

Discussion about this post

Recommended Stories

Persipura

Liga 2 sudah dekat, Manajemen Persipura fokus pagari pemain

June 8, 2022
KPUD Merauke

KPUD Merauke bakal laksanakan Kirab Pemilu pada 1 Maret

February 25, 2023
Politik

Isu politik dan olahraga, pemikat paling dinanti para pembaca Papua

April 30, 2024

Popular Stories

  • Pesta Babi

    ‘Pesta Babi’ di Yogyakarta, membuka mata publik melihat persoalan Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Raya : Ketika lagu kebangsaan menjadi luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Gereja dan Pimpinan Mahasiswa Tolikara Kecam Pernyataan Pangdam XVII Cenderawasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PAHAM Papua desak Komnas HAM RI dan panglima TNI gerak cepat sikapi video penyiksaan warga sipil di Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima WPA tegaskan Indonesia harus hargai OAP, jika tidak perang total!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jubi Papua

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Visit our landing page to see all features & demos.

LEARN MORE »

Recent Posts

  • PBSI Papua Barat dorong Pengcab siapkan atlet hadapi event regional hingga nasional
  • Indigenous women lead cleanup of polluted ‘Women’s Forest’ in Jayapura
  • Seminar Examines Protection of Women and Child Victims under Indonesia’s New Criminal Code

Categories

  • 2007
  • Advertorial
  • Animha
  • Bali NTT
  • Berita Papua
  • Bomberai
  • Domberai
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Features
  • Headline
  • Indepth Story
  • Infografis
  • Jayapura Membangun
  • Kabupaten Jayapura
  • Kabupaten Jayawijaya
  • Kabupaten Merauke
  • KMAN VI
  • Lapago
  • Lingkungan
  • Majelis Rakyat Papua
  • Mamta
  • Mappi
  • Meepago
  • Memilih untuk Indonesia
  • Menyapa Nusantara
  • Nasional & Internasional
  • Nusa
  • Olahraga
  • Opini
  • Pacnews
  • Papua
  • Papua Tengah
  • Pasifik
  • Pemilu
  • Penkes
  • Perempuan dan Anak
  • Polhukam
  • Provinsi Papua
  • Rilis Pers
  • Saireri
  • Seni & Budaya
  • Tanah Papua
  • Uncategorized

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara