Sorong, Jubi – Advokat HAM Yan Christian Warinussy SH mengingatkan Kejaksaan Negeri Sorong agar tidak lagi memperlakukan empat kliennya—Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek, sebagai tahanan dalam bentuk apa pun saat dipulangkan dari Makassar ke Kota Sorong, Papua Barat Daya pada Selasa (25/11/2025). Ia menegaskan, keempatnya secara hukum berstatus bebas penuh sejak 23 November, mengacu pada pernyataan Ketua Majelis Hakim Hendry Manuhua di persidangan yang menyebut masa penahanan Maksi Sangkek hanya tersisa “empat hari lagi.”
“Empat klien kami sudah bebas jangan ada borgol, jangan ada intimidasi, dan jangan ada kekerasan fisik maupun psikis,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pernyataan Ketua Majelis Hakim Hendry Manuhua dalam persidangan yang menyebut Maksi Sangkek tinggal “empat hari lagi” sebelum pulang menjadi dasar hukum jelas bahwa masa penahanan telah berakhir.
Penasihat Hukum para tahanan politik tersebut jadi Warinussy menegaskan bahwa informasi itu ia dapatkan langsung di dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A pada Rabu (19/11/2025).
“Ketika Ketua Majelis Hakim selesai membacakan putusan, ia langsung bertanya kepada saudara Maksi Sangkek: ‘Pak Maksi sudah berapa lama ditahan?” katanya.
“Sekitar tujuh bulan, Yang Mulia,” kata Sangkek.
“Yah tinggal sekitar empat hari lagi Pak Maksi sudah bisa pulang ke Sorong,” kata Hakim.
Warinussy menegaskan dari pernyataan itu jelas bahwa masa penahanan telah berakhir pada Minggu, 23 November 2025.
“Perhitungan kami menunjukkan bahwa sejak Rabu (19/11) sampai Minggu (23/11) pukul 24.00 Wita, seluruh klien kami sudah berstatus bebas,” ujar Warinussy.
Ia menegaskan bahwa mulai Senin (24/11), Tidak ada satu pun alasan hukum bagi Kejaksaan Negeri Sorong untuk memperlakukan mereka sebagai tahanan.
“Mereka tidak boleh diborgol, tidak boleh dikawal sebagai tahanan, dan tidak boleh diperlakukan seolah-olah masih menjalani penahanan,” ujar Warinussy.
Warinussy mengingatkan bahwa keempatnya sudah menyandang status warga negara Indonesia yang bebas secara hukum. Dan seorang warga negara yang bebas tidak boleh diperlakukan sebagai tahanan.
“Oleh siapa pun, termasuk aparat negara,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa dirinya berbicara bukan sebagai orang biasa, tetapi sebagai Advokat dan Pembela HAM yang pernah meraih Penghargaan Internasional ‘John Humphrey Freedom Award’ tahun 2005.
“Dengan kapasitas dan mandat moral tersebut, saya meminta lembaga-lembaga HAM nasional, internasional, juga lembaga-lembaga gereja untuk ikut memantau proses pemulangan mereka,” ujarnya.
Ia ingin memastikan tak ada pelanggaran, tak ada intimidasi, dan tak ada tindakan sewenang-wenang yang merendahkan martabat keempatnya.
“Masyarakat di Kota Sorong, terutama keluarga para mantan tahanan politik ini, juga saya imbau agar tetap tenang dan menjaga situasi saat proses penyambutan,” katanya.
Ia menekankan bahwa LP3BH Manokwari akan mengawal penuh seluruh proses tersebut jadi Kami memantau dari awal sampai akhir. “Tidak boleh ada satu pun langkah aparat yang bertentangan dengan hukum,” ujar Warinussy.
Pengawasan ini dilakukan karena adanya dugaan dan kekhawatiran publik terkait praktik kekerasan dan intimidasi selama proses pemindahan tahanan politik di Papua.
“Kami tidak ingin ada preseden buruk lagi. Keempat orang ini sudah menjalani masa hukuman. Mereka harus pulang dengan aman dan terhormat,” katanya.
Warinussy menyampaikan pesan langsung kepada Kejaksaan Negeri Sorong dan Saya ingatkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Bapak Frengky Son Laku, SH, MH, sebagai eksekutor untuk tunduk pada hukum.
Ia menambahkan dan Jika aparat masih menggunakan kekerasan dalam keadaan mereka sudah bebas, itu merupakan tindakan melawan hukum dan pelanggaran HAM.
Warinussy meminta agar seluruh proses pemulangan dilakukan secara manusiawi dan Ini bukan soal politik.
“Ini soal hukum. Negara harus menghormati hak seseorang ketika masa penahanan selesai,” katanya.
Ia juga menegaskan kembali bahwa siapa pun yang bertanggung jawab terhadap keamanan pemulangan harus memahami dasar hukum secara benar.
“Saya ulangi lagi empat klien kami sudah bebas. Kejaksaan Negeri Sorong wajib memastikan pemulangan berjalan tanpa kekerasan, tanpa intimidasi, dan tanpa pelecehan terhadap martabat mereka sebagai manusia,” ujar Warinussy. (*)










Discussion about this post