Sorong, Jubi – Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua mengamankan empat kontainer berisi 1.260 keping kayu olahan di Sulawesi Selatan.
“Empat kontainer kayu jenis merbau kami tahan setelah ditemukan di Maros dan Gowa. Total ada 1.260 keping kayu olahan yang tidak dilengkapi dokumen legal,” kata Kepala Balai Gakkum Maluku–Papua, Fredrik Engelbert Tumbel, Kamis (27/11/2025).
Tim Gakkum awalnya menelusuri keberadaan tumpukan kayu di gudang Warmon, Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat daya yang dikaitkan dengan CV AIJ.
Pemeriksaan di gudang menemukan kayu merbau berbagai ukuran tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), dokumen wajib untuk peredaran kayu.
“Saat tim turun lapangan, kami tidak menemukan legalitas dokumen yang membenarkan kayu tersebut keluar dari hutan,” ujar Fredrik.
Ia menegaskan bahwa industri pengolahan kayu yang terdaftar atas nama CV AIJ di Distrik Moswaren yang tidak menunjukkan aktivitas operasional. “Tidak ada kegiatan pengolahan di lokasi industri resmi. Artinya kayu yang keluar tidak melalui proses legal,” jelasnya.
Tim kemudian memperluas penyelidikan usai menerima laporan adanya pengiriman kayu menuju Makassar, yang menggunakan dokumen yang diduga dimanipulasi. Informasi tersebut direspons cepat. Pada Kamis, 26 Oktober 2025 pukul 22.00 WITA, petugas bergerak menindak dugaan penyelundupan.
“Kami amankan satu kontainer di Maros dan tiga lagi di Gowa. Lokasi berbeda, tapi sumber kayunya sama, Sorong Selatan,” ujar Fredrik.
Modus yang digunakan diduga memanfaatkan input stok pada aplikasi SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan). “Dengan memasukkan stok fiktif ke SIPUHH, pelaku dapat membuat seakan-akan kayu itu berasal dari sumber legal,” kata Fredrik.
Setelah stok masuk sistem, barulah dokumen SKSHHK diterbitkan sebagai alat untuk mengirim kayu seolah barang sah. “Kami menduga dokumen SKSHHK tersebut hanya kedok. Faktanya barang tidak dilengkapi SKSHH asli dari hutan,” katanya.
Seorang terlapor berinisial JG, yang merupakan kuasa direktur CV AIJ, kini dalam proses penyidikan mendalam. Pelaku dapat dijerat Undang-undang Nomor 18/2013 tentang P3H yang diperbarui UU 6/2023, dan pasal penyertaan dalam KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar. Kami proses sesuai aturan,” kata Fredrik.
Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dari praktik perusakan hutan yang terus terjadi bertahun-tahun. “Ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi tugas menjaga hutan Papua. Hutan bukan untuk dihabisi,” katanya.
Penyelidikan tidak akan berhenti pada satu pelaku; Gakkum membuka kemungkinan adanya jejaring pemasok dan pembeli. “Kami pastikan semua pihak yang terlibat akan kami tarik ke meja hukum,” kata Fredrik.
Terungkapnya kasus ini, menjawab keluhan Warga Sorong Selatan terkait arus truk kayu ilegal yang beroperasi malam hari.
“Kayu keluar malam, tapi bisa lolos pos perbatasan. Kami heran siapa yang tutup mata,” kata Ketua Anak Muda Adat Knasaimos Kabupaten Sorong Selatan, Nabot Sreklefat.
Ia mengaku sering melihat truk membawa kayu merbau dalam jumlah besar melewati jalan utama Kabupaten Sorong Selatan. “Sering terjadi kecelakaan karena truk berat. Tapi aktivitas tetap jalan seperti tidak ada penertiban,” ungkapnya.
Publik diminta ikut mengawasi pergerakan kayu hutan, terutama dari wilayah rawan pembalakan seperti Sorsel di Moswaren dan Distrik Saifi.
Kasus ini kini menjadi sorotan luas dan dianggap sebagai ujian serius komitmen negara menjaga hutan Papua dari eksploitasi ilegal yang terus mengancam keberlanjutan lingkungan.(*)










Discussion about this post