Sorong, Jubi – Sidang tuntutan terhadap empat tahanan politik atau Tapol Papua Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek, dinilai berlangsung tidak transparan setelah aparat membatasi akses publik di ruang sidang. Proses sidang yang seharusnya terbuka itu dijaga ketat oleh anggota polisi, intel, dan ormas, sementara Jaksa menuntut masing-masing terdakwa delapan bulan penjara dan denda Rp5.000.
Hal itu disampaikan Forum Solidaritas Pelajar dan Mahasiswa/i Peduli Rakyat Papua (FSPM-PRP) yang setiap kali hadir dalam persidangan empat aktivis Papua yang di Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus, Selasa (4/11/2025).
Koordinator Lapangan FSPM-PRP Kota Studi Makassar, Susan Lilbit mengatakan aksi pengawalan sidang empat Tapol Papua oleh Forum Solidaritas Pelajar dan Mahasiswa/i Peduli Rakyat Papua (FSPM-PRP) berlangsung di bawah tekanan ketat aparat keamanan. Jadi Sejak pukul tujuh pagi polisi sudah memenuhi area asrama.
“Aparat kepolisian tampak duduk di warkop, di CK, bahkan di pinggir jalan. “Kami tahu ini bukan pengamanan biasa, tapi intimidasi,” ujar Koordinator Lapangan FSPM-PRP Kota Studi Makassar, Susan Lilbit dalam rilis pers yang diterima JUBI.
Pukul 07.15 WITA, massa aksi mulai berdatangan ke titik kumpul. Sekitar 30 orang berkonsolidasi di depan Asrama Kamasan IV sebelum bergerak menuju Pengadilan Negeri Makassar.
“Kami hanya ingin mengawal sidang empat tapol Papua, tapi negara memperlakukan kami seperti musuh. Setiap gerak kami diawasi,” kata Sekorlap, Bilius Aima.
Sekitar pukul 09.45, massa bergerak menuju titik aksi.
Di sepanjang jalan, terpantau delapan motor dinas polisi berjaga di sisi kanan asrama. Aksi dimulai tepat pukul 10.07 WITA di depan PN Makassar.
Ketika lima perwakilan mahasiswa hendak masuk ruang sidang, mereka diadang dua aparat polisi bernama Budisman dan Mustang.
“Kami dilarang masuk tanpa alasan jelas. Mereka bilang ruang sidang belum ada, hakim belum datang,” tegas Susan.
Perdebatan antara aparat dan mahasiswa berlangsung panas hingga pukul 10.57 WITA. Polisi sempat menelpon komandannya sebelum akhirnya lima perwakilan diizinkan masuk pukul 11.04 WITA.
“Begitu Kawan-kawan masuk, ternyata sidang sudah berjalan dan sudah masuk pembacaan tuntutan. Jadi siapa yang mereka tipu?” ujar Bilius dengan nada keras.
Sidang yang seharusnya terbuka untuk umum, menurut mereka, justru dibatasi secara sistematis. Di dalam ruang sidang, terdapat tiga anggota Brimob, sembilan polisi, tiga intel berpakaian preman dan satu perwakilan Ormas. Di luar, empat anggota ormas berbaju hitam turut berjaga.
“Ini bukan pengawalan dan ini pengendalian politik. Negara takut pada solidaritas rakyat Papua,” ujar Susan.
Persidangan berlangsung hingga pukul 11.28 WITA dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum delapan bulan penjara dan denda Rp5.000 bagi masing-masing terdakwa — Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek.
Susan yang mengikuti setiap persidangan menilai proses ini sebagai bentuk kriminalisasi terbuka dan Empat orang itu bukan makar. “Mereka hanya antar surat damai dari Presiden NFRPB Frokorus Yaboisembut ke Pemda Papua Barat Daya. Tapi aparat justru tangkap, tahan, pindahkan, lalu tuduh makar,” ujarnya.
Aksi solidaritas kemudian berlanjut dengan pembacaan pernyataan sikap pukul 12.15 WITA.
Massa menuntut pembebasan tanpa syarat empat tapol Papua dan penghentian segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivis damai. “Kami menuntut dialog damai antara pemerintah Indonesia dan bangsa Papua dan Jangan lagi sembunyikan kekerasan dengan seragam hukum,” kata Susan.
Pukul 12.25 WITA, massa bergerak kembali ke Asrama Kamasan IV. Dalam perjalanan, mereka kembali diikuti orang tak dikenal berpakaian preman yang mengaku polisi dan memotret massa.
“Orang itu datang, foto kami, lalu tanya, ‘Aksi masih lanjut atau sudah bubar?’ Ini bentuk pengawasan yang tidak sehat dan Mereka ingin menciptakan rasa takut,” ujar Bilius.
Setibanya di Asrama Kamasan IV pukul 12.40 WITA, massa melakukan evaluasi aksi.
“Kami tidak akan diam. Setiap tindakan represif akan kami lawan dengan solidaritas. Negara boleh batasi ruang kami dan tapi tidak bisa bungkam suara Papua,” kata Susan
Dalam pernyataan sikap resmi, FSPM-PRP Makassar menegaskan 12 tuntutan, termasuk pembebasan seluruh tahanan politik Papua, penarikan pasukan militer dari tanah Papua dan penghentian eksploitasi sumber daya alam, dan pembukaan akses jurnalis internasional
Maka kami, Forum Solidaritas Pelajar dan Mahasiswa/i Papua Peduli Rakyat Papua (FSPM-PRP) Kota Studi Makassar dan Kawan-kawan Solidaritas, dengan ini menyatakan tuntutan sebagai berikut:
- Bebaskan tanpa syarat empat tahanan politik Papua: Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek.
- Hentikan kriminalisasi, intimidasi, dan teror terhadap aktivis serta rakyat Papua yang memperjuangkan keadilan dan kemerdekaan secara damai.
- Buka dialog damai antara Pemerintah Indonesia dan bangsa Papua sebagaimana diajukan oleh NRFPB di Sorong.
- Tarik seluruh pasukan militer dan kepolisian (organik dan non-organik) dari Tanah Papua Barat.
- Usut tuntas pelanggaran HAM berat di Papua, termasuk kasus pembunuhan Tobias Silak dan mutilasi Tarina Murib.
- Hentikan eksploitasi sumber daya alam Papua dan tutup perusahaan-perusahaan perampas tanah rakyat: Freeport, BP, LNG Tangguh, MNC, MIFEE, dan lainnya.
- PBB dan komunitas internasional harus mengambil tanggung jawab moral dan politik untuk membantu proses penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua Barat.
- Buka akses seluas-luasnya bagi jurnalis nasional dan internasional agar dapat meliput secara bebas di Tanah Papua.
- Hentikan operasi militer dan penembakan terhadap warga sipil di Yalimo, Yahukimo, Paniai, Intan Jaya, Puncak, Dogiyai, dan seluruh wilayah konflik di Papua Barat.
- Kembalikan TNI ke barak.
- Bebaskan semua tahanan Politik tanpa syarat yang sedang dikurung dalam ruangan tahanan Negara di seluruh Indonesia.
- Berikan hak penentuan nasib sendiri sebagai solusi demokratis bagi rakyat bangsa West Papua.
“Kami menyerukan PBB dan komunitas internasional untuk ikut bertanggung jawab membantu proses penentuan nasib sendiri rakyat Papua Barat, bunyi salah satu poin dalam pernyataan itu dan Mereka juga menyerukan agar pemerintah menghentikan operasi militer di Yalimo, Yahukimo dan Paniai, Intan Jaya, Puncak, Dogiyai, dan seluruh wilayah konflik di Papua Baratndan Keadilan untuk rakyat Papua tidak akan datang dari moncong senjata, tapi dari keberanian mengakui kebenaran,” ujar Bilius.(*)










Discussion about this post