Jubi Papua
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
PRICING
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Nasional & Internasional

DPR Mangkir, Pemerintah Abai: GERAM PSN Desak MK batalkan legitimasi perampasan tanah dalam UU Cipta Kerja

August 21, 2025
Waktu Membaca: 4 mins read
0
Penulis: Gamaliel M. Kaliele - Editor: Angela Flassy
MK

Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) PSN bersama kuasa hukum dan organisasi pendamping di depan gedung MK - Selasa (19/8/2025) - Jubi/IST

Sorong Jubi – Sidang ke-III Judicial Review (JR) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda mendengarkan keterangan DPR RI dan Presiden Republik Indonesia.

Namun, sidang yang seharusnya menjadi ruang pertanggungjawaban politik dan hukum tersebut justru berubah menjadi panggung kekecewaan. DPR sama sekali tidak hadir, sementara perwakilan pemerintah hanya meminta penundaan dengan alasan belum siap.

RELATED POSTS

Penggugat minta pembangunan jalan di Merauke dihentikan selama persidangan

59 tahun Freeport, massa tuntut tutup PTFI dan tolak PSN di Sorong

Aktivis pertanyakan kedatangan puluhan ekskavator di wilayah adat Imekko

Kondisi itu membuat Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) PSN bersama kuasa hukum dan organisasi pendamping menyuarakan kritik tajam. Mereka menilai DPR dan pemerintah telah memperlihatkan wajah abai terhadap konstitusi sekaligus mengkhianati rakyat yang selama ini menjadi korban Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Ini sungguh menyakitkan. Masyarakat adat dari Merauke, warga dari Rempang, korban tambang dari Sulawesi Tenggara, dan banyak lagi sudah datang jauh-jauh ke Jakarta untuk memberi kesaksian langsung. Tapi apa yang mereka dapat? DPR hilang, pemerintah hanya minta tunda. Ini bentuk pelecehan terhadap rakyat dan pengkhianatan terhadap konstitusi,” kata kuasa hukum dari YLBHI, Edy K dalam pernyataannya usai sidang.

Edy menambahkan, judicial review ini bukan sekadar perkara teknis hukum, melainkan pertarungan arah pembangunan nasional.

“Kalau Mahkamah Konstitusi berani, maka pasal-pasal yang memberi karpet merah bagi PSN harus dibatalkan. Frasa ‘kemudahan dan percepatan PSN’ adalah alat perampasan tanah rakyat. Kalau ini dibiarkan, maka yang kita saksikan adalah legalisasi penindasan dan perampasan ruang hidup rakyat. MK harus buktikan keberaniannya,” kata Edy.

GERAM PSN menilai UU Cipta Kerja telah mengunci proyek-proyek PSN dengan frasa multitafsir “kemudahan dan percepatan” yang memberi wewenang mutlak kepada pemerintah tanpa mekanisme pengawasan memadai.

“Pasal ini membuka jalan bagi penggusuran, membuka ruang perampasan tanah adat, dan bahkan mengabaikan kepentingan lingkungan hidup. Pemerintah bisa berdalih ‘kepentingan umum’, padahal sesungguhnya hanya untuk kepentingan investor. Ini adalah bentuk pembajakan hukum yang terang-terangan,” kata Edy K.

Ia menegaskan, pasal tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan UUD 1945. Negara hukum berarti ada pengawasan, ada partisipasi, ada perlindungan. Tapi UU ini justru menghapus semua itu. Pasal 28D tentang hak atas kepastian hukum, Pasal 28H tentang hak lingkungan yang sehat, Pasal 33 ayat (3) dan (4) tentang pengelolaan sumber daya untuk rakyat semuanya diinjak-injak oleh UU Cipta Kerja. MK harus memilih, berpihak pada rakyat atau pada modal, tambahnya.

Menurut Greenpeace: PSN Percepat Kerusakan Ekologis

Aktivis lingkungan Asep K. dari Greenpeace menyoroti bahwa ekspansi PSN sama artinya dengan mempercepat kehancuran ekologis. Pemerintah menggunakan PSN sebagai alasan untuk menghalalkan perusakan alam.

“Kita lihat hutan Papua, lahan gambut di Kalimantan, pesisir di Maluku semua dikorbankan atas nama investasi. Pemerintah bilang ini demi pertumbuhan ekonomi, tapi ekonomi yang dibangun di atas kehancuran ekologi adalah ekonomi yang bunuh diri,” ujar Asep. (19/8/2025).

Ia menegaskan, kebijakan ini bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Pasal 33 UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. “Tapi faktanya, UU Cipta Kerja menjadikan kekayaan alam sebagai barang dagangan untuk investor asing. Itu bukan kemakmuran rakyat, itu kemakmuran oligarki, katanya.

Menurut Asep, jika PSN terus dijalankan tanpa kontrol, Indonesia sedang berjalan menuju krisis ekologis permanen. “Hutan hilang, udara kotor, sungai tercemar, dan rakyat dipaksa minggir. Kita sedang menuju kehancuran yang dilegalkan melalui undang-undang. Dan sayangnya, UU Cipta Kerja adalah motor penggeraknya,” katanya.

Pantau Gambut: PSN Hancurkan Kedaulatan Pangan masyarakat adat Papua 

Sementara itu, Salsabila K dari Pantau Gambut menekankan bahwa PSN, khususnya program Food Estate, bukan hanya gagal, tetapi juga menghancurkan kedaulatan pangan rakyat.

“Food Estate di Papua dan Kalimantan yang katanya untuk ketahanan pangan justru menghilangkan sumber pangan lokal. Sagu ditebang, sawah dirampas, gambut dibakar, dan masyarakat adat kehilangan sumber hidup mereka. Ini bukan kedaulatan pangan, ini penghancuran pangan,” tegas Salsabila, Selasa (19/8/2025).

Ia juga mengingatkan, konsep pangan yang didorong pemerintah melalui PSN hanya menguntungkan korporasi besar, bukan petani kecil. “Petani tidak mendapat akses, masyarakat adat tidak dilibatkan, nelayan kehilangan laut. Jadi, siapa yang diuntungkan? Jawabannya jelas: korporasi, bukan rakyat. MK harus berani menilai kebijakan ini sebagai pelanggaran konstitusi,” katanya.

Menurut Salsabila, ancaman pangan akibat PSN akan jauh lebih serius di masa depan. “Kalau PSN terus dipaksakan, rakyat Indonesia akan kehilangan sumber pangan asli mereka. Kita akan bergantung pada mekanisme pasar global yang rapuh. Ini berarti menyerahkan kedaulatan pangan kita kepada korporasi internasional. Dan semua itu dilegalkan oleh UU Cipta Kerja,” ujarnya.

MK Ditantang Jadi Benteng Terakhir

GERAM PSN menegaskan bahwa judicial review ini adalah ujian sejarah bagi Mahkamah Konstitusi. Kalau MK berpihak pada rakyat, maka pasal-pasal PSN dalam UU Cipta Kerja harus dibatalkan. Kalau tidak, berarti MK telah membiarkan perampasan tanah, perusakan lingkungan, dan penghancuran kedaulatan pangan. MK adalah benteng terakhir – kalau benteng ini runtuh, maka rakyat tidak punya lagi tempat mencari keadilan,” tegas Edy K. dari YLBHI.

Asep dari Greenpeace menambahkan MK punya kesempatan untuk berdiri di sisi rakyat. “Tapi kalau MK memilih diam, maka sejarah akan mencatat MK sebagai bagian dari mesin penghancur ekologi bangsa.”

Salsabila dari Pantau Gambut juga memperingatkan, ini bukan sekadar soal pasal hukum. “Ini soal hidup-mati rakyat. Jika MK tidak berpihak pada rakyat, maka generasi mendatang hanya akan mewarisi tanah yang gersang, hutan yang hilang, dan laut yang tercemar.”

Petisi Rakyat: Suara Perlawanan

GERAM PSN menyerukan agar rakyat di seluruh Indonesia bersatu. Mereka membuka petisi publik untuk memperkuat suara rakyat agar MK tidak hanya mendengar pemerintah, tetapi juga jeritan rakyat korban PSN. Kami mengajak publik untuk bersuara. Jangan biarkan tanah, hutan, dan laut kita dirampas atas nama pembangunan.

Petisi ini adalah wujud perlawanan rakyat agar MK sadar bahwa keputusan mereka menyangkut hidup orang banyak, bukan sekadar kepentingan elit.

Petisi bisa diakses melalui tautan: https://chng.it/zDbTtmjvcH Sidang akan dilanjutkan pada 25 Agustus 2025. GERAM PSN menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga putusan dibacakan.(*)

 

Tags: Class ActionGugatanMahkamah KonstitusiPSNtolak PSN
ShareTweetSendShareShare
Arga Reysamputra

Arga Reysamputra

Related Posts

Sidang di parlemen Belanda mengenai situasi hak asasi manusia di bekas koloni negara itu, Papua Barat, 21 April 2026 - RNZ Pasifik
Nasional & Internasional

Kelompok pro Papua Merdeka minta Belanda hentikan penjualan senjata ke Indonesia

April 24, 2026
DPD
Nasional & Internasional

DPD RI Perwakilan Papua desak penghentian kekerasan dan transparansi penyelesaian konflik

April 21, 2026
Pesta Babi
Nasional & Internasional

‘Pesta Babi’ di Yogyakarta, membuka mata publik melihat persoalan Papua

April 21, 2026
Kabupaten Puncak
Nasional & Internasional

Peristiwa Puncak: Panglima TNI didesak evaluasi operasi penindakan TPNPB

April 18, 2026
West Papua
Nasional & Internasional

Pemimpin Oposisi Kepulauan Solomon minta dunia desak Indonesia buka West Papua

April 18, 2026
Komnas HAM
Nasional & Internasional

Dorong Dialog Damai, Komnas HAM perkuat koordinasi dalam penanganan situasi HAM di Papua

April 18, 2026

Discussion about this post

Recommended Stories

PUPR Manokwari

PUPR Manokwari alokasikan Rp9 miliar bangun jalan di Distrik Mokwam

January 17, 2024
Kasus Kredit Fiktif Bank Papua

Perkara 3 tersangka kasus kredit fiktif Bank Papua segera disidangkan

September 21, 2023
kereta

Berburu tiket kereta mudik Tahun Baru Imlek di China

December 26, 2022

Popular Stories

  • Pesta Babi

    ‘Pesta Babi’ di Yogyakarta, membuka mata publik melihat persoalan Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Raya : Ketika lagu kebangsaan menjadi luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Gereja dan Pimpinan Mahasiswa Tolikara Kecam Pernyataan Pangdam XVII Cenderawasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PAHAM Papua desak Komnas HAM RI dan panglima TNI gerak cepat sikapi video penyiksaan warga sipil di Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima WPA tegaskan Indonesia harus hargai OAP, jika tidak perang total!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jubi Papua

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Visit our landing page to see all features & demos.

LEARN MORE »

Recent Posts

  • PBSI Papua Barat dorong Pengcab siapkan atlet hadapi event regional hingga nasional
  • Indigenous women lead cleanup of polluted ‘Women’s Forest’ in Jayapura
  • Seminar Examines Protection of Women and Child Victims under Indonesia’s New Criminal Code

Categories

  • 2007
  • Advertorial
  • Animha
  • Bali NTT
  • Berita Papua
  • Bomberai
  • Domberai
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Features
  • Headline
  • Indepth Story
  • Infografis
  • Jayapura Membangun
  • Kabupaten Jayapura
  • Kabupaten Jayawijaya
  • Kabupaten Merauke
  • KMAN VI
  • Lapago
  • Lingkungan
  • Majelis Rakyat Papua
  • Mamta
  • Mappi
  • Meepago
  • Memilih untuk Indonesia
  • Menyapa Nusantara
  • Nasional & Internasional
  • Nusa
  • Olahraga
  • Opini
  • Pacnews
  • Papua
  • Papua Tengah
  • Pasifik
  • Pemilu
  • Penkes
  • Perempuan dan Anak
  • Polhukam
  • Provinsi Papua
  • Rilis Pers
  • Saireri
  • Seni & Budaya
  • Tanah Papua
  • Uncategorized

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara