Jakarta, Jubi – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyampaikan, pihaknya akan terus menginventarisasi semua tanah ulayat di seluruh Indonesia. Bagi AHY, status tanah ulayat harus benar-benar dipastikan.
“Kalau sudah jelas clean and clear, setelah itu baru bisa kita terbitkan statusnya, utamanya hak pengelolaan lahan bagi masyarakat hukum adat,” katanya, di Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Menurutnya, eksistensi masyarakat hukum adat merupakan isu yang sangat penting, karena bukan hanya berbicara isu keadilan dan kesejahteraan. Hal ini juga berkaitan erat dengan politik, hukum, dan sosial.
“Jadi esensinya adalah bagaimana masyarakat hukum adat ini bisa mendapatkan haknya, dilindungi, dan juga justru tanah tersebut bisa memiliki nilai ekonomi, produktif bagi peningkatan kesejahteraan mereka,” ujarnya.
Kementerian ATR/BPN berkomitmen mengakselerasi pendaftaran 3,2 juta hektare bidang tanah ulayat, bagi sekitar 3.000 masyarakat hukum adat yang tersebar di 16 provinsi di Indonesia yang telah diinventarisasi.
Papua dan Papua Barat masuk daftar
Menteri ATR/BPN Agus Yudhoyono mengatakan, 16 provinsi lokasi tanah ulayat yang telah diinventarisasi dan diidentifikasi tersebut meliputi Papua, Papua Barat, Sumatra Barat, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Aceh, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.
Hal itu sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024, tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. “Ini [pendaftaran tanah ulayat] masalah yang tidak sederhana karena kita tahu, tanah-tanah yang ada di berbagai daerah ini juga sudah memiliki peruntukkan masing-masing, tetapi kita juga berharap pemerintah selalu hadir untuk menjamin agar masyarakat hukum adat juga dilindungi, dijamin hak-haknya,” kata AHY.
AHY juga mengapresiasi langkah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, yang telah mengoordinasikan berbagai pihak dalam satu forum, untuk membicarakan bagaimana menyamakan regulasi dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan tanah ulayat masyarakat hukum adat.
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa diperlukan langkah bersama sebagai upaya percepatan pendaftaran tanah ulayat. Hal itu dimulai dari koordinasi dan sinkronisasi implementasi regulasi lintas kementerian.
Kemudian, sosialisasi bersama berbagai regulasi lintas kementerian termasuk dengan masyarakat hukum adat, memutakhirkan data dan sinkronisasi data mengenai status pengakuan hak masyarakat hukum adat, serta koordinasi dan sinkronisasi penentuan lokasi pilot project bersama.
“Sehingga tempatnya di mana, lokasinya di mana, itu kita bisa ketahui bersama dan kita akan lakukan inventarisasi dan identifikasi,” katanya. (*)










Discussion about this post