Jubi Papua
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
PRICING
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Meepago

Enam perda dan perdasus Papua Tengah telah teregistrasi di Kemendagri

February 11, 2026
Waktu Membaca: 2 mins read
0
Penulis: Larius Kogoya - Editor: Arjuna Pademme
Papua Tengah

Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah John NR Gobai saat wawancara.- Jubi/Larius Kogoya

Nabire, Jubi – Sebanyak enam peraturan daerah dan peraturan daerah khusus atau perda/perdasus Provinsi Papua Tengah telah teregistrasi di Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.

Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Papua Tengah, John NR Gobai mengatakan ada 28 Perda Provinsi Papua Tengah dan 24 Peraturan Daerah Khusus atau Perdasus Provinsi Papua Tengah yang disahkan legislatif bersama eksekutif.

RELATED POSTS

Gubernur Meki Nawipa resmikan pesantren dan sambut berdirinya SMP-SMA Riyadhul Qur’an

Batik Air resmi beroperasi di Papua Tengah

Draft Regional Regulation to bridge Customary Values and State Law

Sebanyak lima perda dan satu perdasus telah mendapat penomoran atau teregistrasi di Kemendagri, sedangkan perda dan perdasus lainnya sedang dalam proses.

Gobai menjelaskan perda dan perdasus yang teregister, antara lain perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, Perda tentang Pangan Lokal, Perda tentang Pengelolahan dan Perlindungan Hutan, Perda tentang Pertambangan Rakyat, Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan pengusaha Orang Asli Papua dan Perdasus tentang Pengawasan Sosial.

“Selanjutnya [sambil],menunggu enam perda yang teregister ini, dari Biro Hukum mengajukan kepada Setda (sekretariat daerah) untuk dimasukkan dalam lembaran daerah. Lalu dibawa ke gubernur untuk ditandatangani,” kata John Gobai ruang kerjanya, di Nabire, Papua Tengah, Selasa (10/2/2026).

John Gobai berharap, perda dan perdasus yang telah teregistrasi itu sudah dapat ditandatangani Gubernur Papua Tengah pada Maret 2026, agar bisa disosialisasikan dan dapat menjadi payung hukum di Provinsi Papua Tengah, serta dilaksanakan oleh para Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kita berharap dengan enam perda/perdasus yang sudah jadi itu, dapat menjadi payung hukum dalam pelaksanaan pemerintahan dan oleh OPD-OPD. Kami berharap mereka tidak menyimpan saja jadi dokumen dalam lemari. Akan tetapi itu dilaksanakan dan DPR sendiri dan biro hukum bersama dengan OPD terkait, harus terus melakukan sosialisasi,” ujarnya.

Menurut Gobai, yang mesti bertanggung jawab mensosialisasikan perda/perdasus ini ke masyarakat adalah biro hukum dan OPD terkait. Namun DPR Papua Tengah juga harus bertanggung jawab untuk perda yang menjadi inisiatif DPR secara kolektif, bersama OPD terkait.

“Misalnya perda tentang pemberdayaan perempuan perlindugan anak, itu harus ada Dinas Sosial, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak [untuk] bersama-sama dengan Biro Hukum melakukan sosialisasi. Misalnya pangan lokal, tentu [sosialisasinya] oleh Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Perikanan dan Perkebunan harus ada di garda terdepan melakukan sosialisasi,” ucapnya.

John Gobai mengatakan, dari 24 perdasus yang telah disahkan, ada yang disiplifikasikan atau disederhanakan menjadi peraturan kepala daerah atau perkada.

“Kemudian yang lainnya itu akan menjadi peraturan daerah. Ada tiga perda itu belum berjalan, karena ada proses administrasi yang belum selesai padahal sudah penetapan. Nanti yang kemarin tidak sampai dengan melakukan fasilitasi, akan masuk propamperda 2026, untuk diproses tahap pertama,” ujarnya.(*)

Tags: PerdaPerdasusProvinsi Papua Tengah
ShareTweetSendShareShare
Arjuna Pademme

Arjuna Pademme

Related Posts

Hak Perempuan dan Anak
Perempuan dan Anak

Hak perempuan dan anak korban kekerasan dibahas dalam seminar KUHP

April 25, 2026
Pemuda katolik
Meepago

Papua Berdarah: Pemuda Katolik Papua Tengah nyalakan seribu lilin

April 24, 2026
perempuan Papua yang terdampak konflik bersenjata
Perempuan dan Anak

Negara didesak penuhi keadilan bagi perempuan terdampak konflik bersenjata

April 23, 2026
Puncak
Polhukam

Perempuan KINGMI: Negara mesti bertanggungjawab dalam peristiwa Puncak

April 22, 2026
Kabupaten Tolikara
Lapago

Mahasiswa desak penegakan hukum kasus penembakan di Tolikara

April 22, 2026
Kabupaten Puncak
Meepago

Ketua DPRK Puncak: Masyarakat ingin investigasi terbuka dan independen

April 22, 2026

Discussion about this post

Recommended Stories

PUPR Manokwari

PUPR Manokwari alokasikan Rp9 miliar bangun jalan di Distrik Mokwam

January 17, 2024
Kasus Kredit Fiktif Bank Papua

Perkara 3 tersangka kasus kredit fiktif Bank Papua segera disidangkan

September 21, 2023
kereta

Berburu tiket kereta mudik Tahun Baru Imlek di China

December 26, 2022

Popular Stories

  • Pesta Babi

    ‘Pesta Babi’ di Yogyakarta, membuka mata publik melihat persoalan Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Raya : Ketika lagu kebangsaan menjadi luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Gereja dan Pimpinan Mahasiswa Tolikara Kecam Pernyataan Pangdam XVII Cenderawasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PAHAM Papua desak Komnas HAM RI dan panglima TNI gerak cepat sikapi video penyiksaan warga sipil di Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima WPA tegaskan Indonesia harus hargai OAP, jika tidak perang total!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jubi Papua

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Visit our landing page to see all features & demos.

LEARN MORE »

Recent Posts

  • PBSI Papua Barat dorong Pengcab siapkan atlet hadapi event regional hingga nasional
  • Indigenous women lead cleanup of polluted ‘Women’s Forest’ in Jayapura
  • Seminar Examines Protection of Women and Child Victims under Indonesia’s New Criminal Code

Categories

  • 2007
  • Advertorial
  • Animha
  • Bali NTT
  • Berita Papua
  • Bomberai
  • Domberai
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Features
  • Headline
  • Indepth Story
  • Infografis
  • Jayapura Membangun
  • Kabupaten Jayapura
  • Kabupaten Jayawijaya
  • Kabupaten Merauke
  • KMAN VI
  • Lapago
  • Lingkungan
  • Majelis Rakyat Papua
  • Mamta
  • Mappi
  • Meepago
  • Memilih untuk Indonesia
  • Menyapa Nusantara
  • Nasional & Internasional
  • Nusa
  • Olahraga
  • Opini
  • Pacnews
  • Papua
  • Papua Tengah
  • Pasifik
  • Pemilu
  • Penkes
  • Perempuan dan Anak
  • Polhukam
  • Provinsi Papua
  • Rilis Pers
  • Saireri
  • Seni & Budaya
  • Tanah Papua
  • Uncategorized

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara