Jayapura, Jubi – Anggota Komisi XIII DPR RI Yan Permenas Mandenas meminta pengawasan arus lintas Warga Negara Asing (WNA) di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Indonesia-Papua Nugini di Skouw, Kota Jayapura, Provinsi Papua terus diperketat demi memberikan kenyamanan bagi warga kedua negara tetangga yang melintas di sana.
Hal itu disampaikan anggota DPR RI dari Dapil Papua itu saat melakukan kunjungan reses ke PLBN Skouw, Jumat (24/1/2025).
Mandenas ingin memastikan prosedur di PLBN Skouw berjalan dengan baik sesuai aturan. Mulai dari prosedur izin melintas maupun tingkat safety (keamanan) dan pengawasan dalam pelayanan arus lintas warga kedua negara.
“Saat ini cukup banyak dari tahun ke tahun mereka (WNA) menyeberang perbatasan untuk berbelanja di Skouw, kemudian kembali. Kita lihat sejauh mana tingkat safety pelayanan dan pengawasan kita terhadap mereka, juga kepada warga negara kita yang melintas batas,” kata Mandenas kepada wartawan.
Ia mengingatkan arus lintas warga kedua negara harus melewati prosedur screening atau pemeriksaan terpadu di PLBN. Hal itu demi mengantisipasi dan mencegah aktivitas-aktivitas liar yang kerap masih ditemui.
“Minimal harapan kita warga negara PNG yang masuk dan warga negara kita yang keluar ke sana juga semua bisa melewati jalur screening yang baik supaya tidak ada aktivitas-aktivitas liar yang masih terjadi,” katanya.
Kepala PLBN Skouw Mathilda Pusung mengatakan pelayanan dan pengawasan arus lintas di batas negara dilakukan mengikuti prosedur dan semua berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Hanya saja ia berharap perlu adanya peningkatan sinergitas oleh seluruh instansi terkait yang berada di lingkungan PLBN Skouw agar dapat mengurangi danun mencegah hal-hal yang tak diinginkan.
“Harapan kami tentunya kami perlu meningkatkan sinergitas instansi terkait yang ada di PLBN Skouw supaya bisa meminimalisir hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi di sini. Artinya tingkatkan sinergitas dan koordinasi yang baik dan melaksanakan tugas sesuai ketentuan masing-masing dan pasti pelayanan di PLBN bisa berjalan dengan baik,” ujar Mathilda.
Gerbang perdagangan Asia Pasifik
Anggota Komisi XIII DPR RI yang membidangi hukum, HAM, keimigrasian, dan pemasyarakatan itu mengusulkan adanya komunikasi yang terjalin secara intens antara pihak Indonesia dan PNG.
Menurutnya, hubungan yang terjalin baik dan konsisten akan membuka jalur kerja sama yang lebih luas di bidang perekonomian. Ia optimistis jika wilayah perbatasan di Skouw bisa diusulkan menjadi gerbang perdagangan di kawasan Asia Pasifik.
“Karena mimpi besar kita suatu saat Indonesia bisa menempatkan Jayapura ini sebagai daerah strategis untuk menjadi jalur perdagangan Asia Pasifik. Kalau bisa dibuka itu akan menjadi sentral sebagai jalur perdagangan Asia Pasifik karena negara-negara tetangga di Pasifik masih banyak membutuhkan dukungan dan pasokan bahan makanan dan juga distribusi kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Ke depan, kata Mandenas, gagasan itu bisa menjadi pilot project dan kolaborasi untuk mendukung perekonomian kedua negara.
“Ke depan, itu bisa dikembangkan di daerah lain di PNG, misalnya menjadi hub jalur perdagangan di Vanimo dan sebagainya,” ujarnya.
Untuk mewujudkan itu, Mandenas mengatakan perlu adanya komunikasi yang baik dan intens untuk membangun kepercayaan antar kedua negara.
“Misalkan masalah keamanan dan safety security untuk kunjungan lintas batas, karena itu akan menambah kepercayaan diri kedua belah pihak,” katanya.
Catatan Keimigrasian 2024
Mandenas juga mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura. Kantor itu mencatat sepanjang 2024 perlintasan keimigrasian di pos lintas batas internasional sebanyak 5.170 Warga Negara Asing yang melakukan perjalanan lintas negara dan Warga Negara Indonesia sebanyak 4.543 orang.
Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Chandra Wahyu Hidayat dalam pemaparannya mengatakan pada pelayanan keimigrasian untuk penerbitan paspor di pos lintas batas sebanyak 1.118 dokumen.
“Kalau untuk penerbitan paspor biasa sebanyak 3.571 dokumen dan paspor elektronik sebanyak 4.535 dokumen. Sedangkan untuk penerbitan izin tinggal sebanyak 628 dokumen,” katanya.
Untuk keseluruhan, ia mengungkapkan jumlah kasus penindakan keimigrasian sebanyak 126 pelanggaran administrasi dan 15 orang projustisia.
Mandenas mengatakan selain PLBN Skouw, pengawasan warga negara asing juga harus diperketat di semua wilayah Papua.
“Sejauh ini tidak ada hal-hal yang krusial yang terjadi di Papua terkait dengan pengawasan orang asing. Tapi memang yang menjadi titik fokus kita itu yakni pengawasan tenaga kerja asing yang ada di PT Freeport Indonesia yang kurang lebih hampir mencapai 8 ribu tenaga kerja dan itu terbesar di Indonesia,” katanya.
Ia meminta pihak imigrasi untuk lebih ketat dalam pemeriksaan terhadap semua kunjungan orang asing yang masuk ke Papua.
“Screening itu dilakukan untuk mengantisipasi jangan sampai orang asing masuk ke Papua menggunakan visa turis padahal dia kerja tambang di Nabire kayak pernah terjadi. Itu yang kita hindari,” ujarnya. (*)











Discussion about this post