Jayapura, Jubi – Andreas Pekey ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Jayapura, Papua. Sebelumnya Andreas Pekey menjabat sebagai Wakil Direktur di rumah sakit tersebut.
Nota Dinas penunjukan diserahkan Wakil Gubernur (Wagub) Papua, Aryoko Rumaropen, di Aula Lantai 9 Kantor Gubernur Papua, Kamis (6/11/2025).
Wagub Aryoko mengatakan, penunjukan Plt Direktur RSUD Jayapura dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan pasca pemberhentian pejabat sebelumnya. Langkah ini diperlukan agar operasional rumah sakit tetap berjalan tanpa hambatan.
“Ini tugas pemerintahan, jadi tidak boleh kosong terlalu lama. Beliau (Andreas, red) juga dari dalam, sebagai wakil direktur, ditunjuk untuk melaksanakan tugas sebagai Plt Direktur RSUD Jayapura,” kata Rumaropen.
Sementara itu, Direktur RSUD Jayapura, Andreas Pekey mengatakan sejumlah tugas sudah diberikan Gubernur Papua, di antaranya memperbaiki tata kelola pelayanan, mengoptimalkan pendapatan rumah sakit, serta menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat.
“Beberapa hal yang ditekankan adalah pelayanan kepada masyarakat harus optimal. Tidak boleh ada lagi penolakan terhadap pasien,” kata Andreas Pekey usai prosesi penyerahan SK.
Ia mengakui, kasus penolakan pasien masih terjadi karena sebagian pasien belum melengkapi dokumen jaminan. Namun, sesuai arahan Gubernur, pihaknya diminta tetap memberikan pelayanan semaksimal mungkin dalam kondisi apa pun.
Sebelumnya, Gubernur Papua Matius Fakhiri memberhentikan Aaron Rumainum dari jabatan Plt Direktur RSUD Jayapura. Keputusan itu diambil setelah Gubernur mendapati sejumlah masalah dalam inspeksi mendadak di rumah sakit tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Papua Aryoko Rumaropen juga menyerahkan nota dinas kepada Kepala Biro Tata Pemerintahan, Otonomi Khusus, dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Papua, Jimmy S. Wanimbo, sebagai Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua. Jimmy diminta menjalankan tugas harian BKD sesuai fungsi dan kewenangannya. (*)











Discussion about this post