Jakarta, Jubi – Penolakan gugatan praperadilan para aktivis yang ditangkap pasca aksi massa “Agustus Kelabu” menjadi penanda yang tak bisa diabaikan. Satu tahun sejak dilantik, pemerintahan Prabowo–Gibran dinilai Yayasan Kurawal masih jauh dari janji Asta Cita 7 tentang penegakan hukum yang adil, transparan, dan bebas dari intervensi politik, malah yang terjadi justru sebaliknya: hukum kembali tampil sebagai alat kekuasaan, bukan instrumen keadilan.
Kontras antara janji dan realitas ini mendorong Yayasan Kurawal untuk merilis laporan “Penilaian Kinerja Satu Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo–Gibran: Menakar Perjalanan Demokras”.
Yayasan Kurawal memandang perlu untuk membaca lebih dalam ke mana arah perjalanan demokrasi Indonesia hari ini dengan menilai tiga bidang yang menjadi barometer utama kualitas: reformasi kepolisian, penanganan konflik di Papua, dan reformasi sektor hukum.
Ketiganya dinilai bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan cermin cara negara memandang warganya, apakah sebagai warga yang harus dilindungi atau objek yang harus dikendalikan.

Lewat penilaian yang mendalam, Kurawal menemukan bahwa perjalanan demokrasi Indonesia pada tahun pertama Prabowo-Gibran berjalan padat tersendat, ditandai oleh keengganan negara untuk menempatkan keadilan sebagai pedoman utama.
Di bidang hukum, penolakan praperadilan aktivis hanyalah satu contoh dari banyaknya kasus di mana hukum bekerja untuk menegakkan kekuasaan. Di isu kepolisian, kekerasan dan impunitas masih terjadi berulang kali, diperparah dengan belum terwujudnya janji pembentukan Tim Reformasi Polri.
Sementara itu, di Papua, negara masih memilih jalan kekerasan dengan operasi militer dan proyek ekonomi besar yang berjalan bersamaan dengan pelanggaran hak asasi manusia, alih-alih dialog yang menuntut pendekatan politik dan kemanusiaan.
Kurawal menegaskan bahwa penerbitan laporan ini disusun bukan bagian dari ritual tahunan, melainkan untuk memahami ke mana arah kekuasaan dibawa. Menatap tahun kedua pemerintahan, Kurawal mendorong Presiden Prabowo untuk menepati roh dari janji-janji Asta Cita, khususnya Asta Cita 1, 2, 7, dan 8: mengembalikan hukum pada keadilan, menempatkan keamanan di bawah kemanusiaan, dan membuka ruang bagi warga untuk bersuara tanpa rasa takut.
“Saatnya Anda meretas arah kebijakan yang baru bagi Indonesia, tidak lagi berdiam dalam bayang-bayang pola lama,” tutup laporan Kurawal tersebut. (*)










Discussion about this post