Sorong, Jubi – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya menyiapkan loket khusus bagi orang asli yang belum terdata di wilayah itu, untuk kepengurusan administrasi kependudukan.
Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Sorong, Weynand Fami mengatakan, dalam pelayanan administrasi kependudukan tidak ada perbedaan perlakuan antara OAP dan non OAP di Disdukcapil setempat.
Seluruh pelayanan dilakukan berdasarkan ketentuan nasional, mulai dari pengurusan akta kelahiran, akta kematian, hingga Kartu Tanda Penduduk elektronik atau KTP-el.
Namun, Disdukcapil Kabupaten Sorong menyediakan loket khusus pendataan bagi masyarakat asli Papua yang belum terdata. Loket tersebut hanya melayani pendataan OAP dan tidak digunakan untuk pelayanan administrasi kependudukan lainnya.
“Apabila masyarakat OAP ingin mengurus dokumen seperti KTP atau dokumen kependudukan lain, tetap diarahkan ke loket pelayanan umum,” kata Weynand Fami saat diwawancarai di Kantor Disdukcapil Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya Senin (02/2/2026).
Menurutnya, dalam melakukan pendataan OAP, Disdukcapil Kabupaten Sorong juga pernah melaksanakan pelayanan ‘jemput bola’ atau turun langsung ke wilayah-wilayah yang ada di sana pada akhir 2025.
Katanya, kriteria orang asli Papua yang didata mencakup masyarakat asli Papua dari wilayah Kepala Burung atau Sorong hingga Merauke yang berdomisili di Kabupaten Sorong.
“[Data yang] digunakan [untuk mengetahui jumlah OAP] tetap berbasis pada data kependudukan Disdukcapil, khususnya Kartu Keluarga (KK) yang telah dicetak. Data tersebut kemudian dipilah untuk memastikan status OAP dan non-OAP, dengan melibatkan dewan adat serta para kepala suku se-Tanah Papua yang berada di Kabupaten Sorong,” ujarnya.
Mengenai perubahan domisili administrasi kependudukan seperti perpindahan dari Provinsi Papua Barat ke Papua Barat Daya kata Fami, masyarakat diwajibkan membawa KTP dan Kartu Keluarga atau KK asli ke Disdukcapil.
Nantinya KTP dan KK dari daerah asal akan ditarik oleh Disdukcapil Kabupaten Sorong, kemudian akan diterbitkan KTP dan KK yang baru seusai alamat domisili di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
“Adapun dokumen lain seperti akta kelahiran dan akta kematian tidak perlu dilakukan perubahan,” ucapnya.
Sementara itu, Nur salah satu warga non Papua asal Ternate yang mengurus KTP-el di Kantor Disdukcapil Kabupaten Sorong, mengaku tidak mengalami kesulitan selama proses pengurusan dokumen kependudukan.
Menurutnya, selama persyaratan administrasi yang diminta telah lengkap, proses pembuatan KTP-el dapat diselesaikan dengan cepat dan tidak membutuhkan waktu lama.
“Kalau persyaratan sudah lengkap, prosesnya cepat. Bahkan satu hari saja e-KTP bisa selesai,” ujar Nur.
Katanya, selama mengurus KTP-el, dirinya tidak mengalami kendala apapun, baik dari sisi pelayanan maupun prosedur yang dijalani.
Pelayanan ini diharapkan dapat terus dipertahankan guna memberikan kemudahan bagi masyarakat, baik OAP maupun non-OAP.
“Dalam mengakses layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Sorong,” katanya.
Berdasarkan data Disdukcapil Kabupaten Sorong, jumlah orang asli Papua yang telah terdata di wilayah itu hingga 31 Desember 2025, mencapai 54.379 jiwa atau 41,94 persen dari total 129.669 jiwa penduduk Kabupaten Sorong.
Jumlah ini terdiri dari 28.146 jiwa orang asli Papua laki-laki dan 26.233 jiwa perempuan, yang tersebar di 30 distrik dan 267 kampung/kelurahan. Sementara itu jumlah penduduk non Papua yang terdata adalah 75.290 jiwa. (*)










Discussion about this post