Sorong, Jubi – Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Daya, Brigjen Pol Gatot Haribowo menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menindak tegas pembalak liar di kawasan hutan damar Kampung Bariat, Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya. Menurutnya, pembalak liar di sana telah merusak lingkungan dan merugikan masyarakat adat setempat.
Saya tidak membenarkan hal itu terjadi di Papua Barat Daya, khususnya di hutan damar Kampung Bariat. Jajaran saya harus tegas dan turun langsung ke lokasi, ujar Gatot melalui layanan pesan WhatsApp pada Kamis (2/10/2025).
Gatot menjelaskan pihaknya telah menerima laporan terkait aktivitas pembalakan liar di sana sejak Agustus 2025. Sedikitnya 150 pohon damar telah ditebang secara ilegal oleh kelompok pembalak liar yang hingga kini belum teridentifikasi.
“Bayangkan, 150 pohon damar ditebang dalam waktu singkat, dan itu bukan jumlah kecil. Itu adalah kerusakan serius yang harus segera dihentikan. Kita tidak bisa menunggu sampai hutan gundul baru bertindak,” ujar Gatot.
Ia meminta jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Papua Barat Daya, untuk melakukan investigasi lapangan secara menyeluruh terkait pembalakan liar itu. “Saya sudah instruksikan Direktur Reskrimsus agar turun ke Kampung Bariat. Tugas mereka jelas, harus follow-up kasus ini, dalami dan ungkap siapa yang terlibat. Tidak boleh ada kompromi kepada pelaku illegal logging, katanya
Gatot menambahkan bahwa perusakan hutan bukan hanya soal hilangnya pepohonan, tetapi juga ancaman besar terhadap kehidupan masyarakat adat dan satwa endemik di sana. Menurutnya, hutan damar itu rumah bagi ekologi dan keanekaragaman hayati Tanah Papua.
“Begitu pohon damar ditebang secara liar, hilang sudah tempat hidup burung cenderawasih, kasuari, dan ratusan spesies endemik lainnya. Itu sama saja dengan membunuh masa depan generasi Papua,” ujarnya lantang. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat atau membiarkan praktik pembalakan liar yang merusak lingkungan.
Gatot menekankan bahwa penegakan hukum dalam kasus itu harus berjalan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti menjadi aktor intelektual maupun pihak yang membiayai atau menjadi cukong pembalakan liar akan dikejar polisi. “Kalau aparat diam, itu sama saja kita mengkhianati amanah negara untuk menjaga hutan dan masyarakat,” katanya.
Menurut Gatot, penegakan hukum terhadap pembalak liar penting, karena kerusakan hutan bisa memicu konflik soal antarwarga. Selain itu, kerusakan hutan juga meningkatkan risiko terjadinya bencana banjir atau tanah longsor, dan bisa menghilangkan sumber air.
Gatot menjelaskan bahwa praktik pembalakan liar biasanya melibatkan jaringan terorganisir yang memiliki jalur distribusi kayu hingga ke luar daerah. Ia menyatakan praktik pembalakan liar bukanlah kerja perorangan, namun melibatkan jaringan panjang pembalak liar, jalur distribusi, pasar gelap kayu ilegal, dan pembelinya. Ia menegaskan bahwa tugas polisi bukan hanya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, namun juga menjaga kelestarian alam.
“Kalau alam rusak, maka manusia pun akan kehilangan hidupnya. Jadi kami pasti turun tangan, demi menjaga Papua Barat Daya,” ujarnya. (*)











Discussion about this post