Manokwari, Jubi – KontraS Tanah Papua, Wilayah Papua Barat menyesalkan sikap Kepolisian Resort Teluk Bintuni yang menahan Derina Mosum, Aksamina Muuk beserta seorang anak yang berusia di bawah lima tahun saat turun dari Kapal di Pelabuhan Teluk Bintuni Papua Barat, Minggu (10/8/2025). Ketiganya adalah istri, adik dan keponakan dari DPO bernama Barnabas Muuk.
“Satu diantara tiga orang yang ditahan dalam keadaan hamil dan satunya merupakan balita,” kata koordinator KontraS Papua Barat Musa Mambrasar SH, Senin (11/8/2025).
Menurut Musa, berdasarkan hasil klarifikasi dirinya dengan keluarga didapati informasi bahwa Derina merupakan istri seorang DPO bernama Barnabas Muuk sedangkan Aksamina merupakan adik dari Barnabas diduga DPO kasus pembunuhan Anggota Brimob di salah satu perusahaan kayu sekitar 2018 silam.
“Dari informasi yang kami peroleh, Derina sementara dalam kondisi hamil dia ke dari Sorong setelah menjalani perawatan di rumah sakit karena sakit. Mereka bertiga ditahan karena di dalam tas mereka ditemukan baju kaos bergambar Bendera Papua dan celana Loreng. Dari informasi yang kami dapat, baju kaos bergambar Bendera Papua dan Celana Loreng yang dibeli di Sorong, Papua Barat Daya,” katanya.
Musa menyebut bahwa berdasarkan pengakuan keluarga, Polisi memberikan waktu selama 30 menit sejak ditahan, agar berkomunikasi dengan Denimos yang merupakan Pimpinan TPN OPM Kodap Teluk Bintuni, untuk segera mengembalikan 1 pucuk senjata milik anggota Brimob yang dibunuh oleh Denimos bersama anak buahnya, sejak tahun 2018, di PT. Wanagalang Utama, di Weriagar, Kabupaten Teluk Bintuni.
“Apabila, selama waktu 30 menit yang diberikan, tidak diserahkannya satu pucuk senjata tersebut, maka Barina, Apselina serta seorang anak yang sementara ditahan dibawa ke Manokwari untuk diserahkan ke Polda Papua Barat, untuk diproses secara hukum,” kata Mambrasar.
KontraS Wilayah Papua Barat mendesak Kapolres Teluk Bintuni, agar segera memulangkan ketiga orang tersebut yakni Derina, Aksamina bersama anaknya yang masih di bawah umur. Dia menyebut Polres tidak menjadikan pakaian bergambar Bendera Papua sebagai alasan untuk menahan mereka.
“Kalau Kapolres mau menahan orang dengan alasan pakaian yang bergambar Bendera Papua dan celana loreng, tangkap juga orang-orang Papua dan non apua yang sedang menggunakan, gelang tangan, kalung yang bermotif bendera Papua. Begitu juga dengan yang mengenakan pakaian atau baju bergambar Bendera Papua dan celana loreng,” ujarnya.
Musa juga mendesak Kapolres Teluk Bintuni agar segera memulangkan 3 orang tersebut, mengingat Derina yang dalam kondisi hamil. “Seorang perempuan yang dalam kondisi hamil, tentunya harus mendapat perawatan yang baik, mengkonsumsi makanan yang bergizi, sehingga bayi yang dalam kandungannya mendapatkan asupan gizi yang baik dari ibunya,” katanya.
Selain Derina, Aksamina dan seorang anaknya yang masih Balita.
“Polres Teluk Bintuni juga tidak bisa menahan mereka bertiga dengan alasan kematian seorang anggota Brimob yang dibunuh oleh Denimos bersama anak buahnya. Mereka bertiga yang sementara ditahan oleh Polres Bintuni, mereka tidak terlibat dalam aksi pembunuhan itu, oleh sebab itu kami pikir tidak ada alasan yang dapat dibenarkan untuk menahan mereka,” katanya.
“Kami mendesak Kapolres Teluk Bintuni untuk segera memulangkan mereka bertiga sehingga tidak menambah catatan buruk bagi institusi kepolisian khususnya Polres Bintuni dalam penegakkan hukum di Wilayah Kabupaten Teluk Bintuni,” ujarnya.
Kasat Reskrim polres Teluk Bintuni AKP Boby Rahman mengatakan ketiganya tidak ditahan namun sifatnya diamankan.
“Bukan ditahan, sifatnya masih diamankan. masih jalani pemeriksaan, sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan selama delapan Jam,” kata AKP Boby, Senin (11/8/2025).
Dia belum menyebutkan hasil keterangan karena hingga saat ini masih didalami “Kalau tidak terdapat unsur pidana, kita hentikan proses lidiknya,” kata Kasat Reskrim.(*)
Ralat,
Pada berita ini yang tayang pada 11 Agustus 2025, terdapat kesalahan penulisan nama korban penangkapan.
Tertulis: “Barina Mosum dan Apselina Aisnak”
Yang benar adalah: “Derina Mosum dan Aksamina Muuk, “
Redaksi telah memperbaiki kesalahan tersebut pada 12 Agustus 2025 pukul 09.15 WIT dan memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.











Discussion about this post