Manokwari, Jubi – Sn (25), perempuan yang bekerja sebagai staf keuangan di sekolah swasta milik yayasan keagamaan di Manokwari, Papua Barat kehilangan pekerjaan dan mengalami trauma.
Sn trauma akibat perundungan (bullying) yang dilakukan orang-orang tertentu yang menyebarkan data pribadinya ke media sosial dan grup WhatsApp secara luas.
Sn pada Selasa (23/12/2025) mengaku trauma dan terpaksa keluar dari pekerjaan.
“Mereka menyebarkan data pribadi saya dan keluarga di platform sosial media, bahkan mengambil data saya tanpa sepengatahuan saya, yaitu NIK kemudian diduga membuka aplikasi mobile BPJS Kesehatan di mana data pribadi saya di situ disebar,” ujarnya.
Ia menduga pelakunya adalah pengurus yayasan lembaga pendidikan tempat ia bekerja. Karena itu, Sn melaporkannya ke Polda Papua Barat.
“Kami sudah laporkan kemarin ke Polda dan sedang ditangani oleh Unit Cyber Polda Papua Barat,” kata Sania.
Laporan Sania tercantum dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor STTPLP/132/XII/2025/Ditreskrimsus pada Senin 15 Desember 2025 tentang Dugaan Tindak Pidana Ilegal Akses.
Berdasarkan kronologi laporan, pada 14 September 2025 di ruangan salah sekolah di Manokwari korban Sn mengetahui adanya akses masuk ke akun BPJS Kesehatan miliknya, setelah diperlihatkan cetakan (print out)-nya oleh salah satu rekannya. Cetakan itu berisi catatan rekam medis dan informasi data pribadi korban dari aplikasi JKN BPJS Kesehatan.
“Dalam sebuah grup WhatsApp diperlihatkan tangkapan layar bahwa salah satu anggota grop berinisial IR menyebarkan tangkapan layar data BPJS Kesehatan, kemudian ada akun Facebook anonim YJ menyebarkan informasi tidak benar soal status pekerjaan dan kehidupan pribadi saya di grup Facebook,” kata Sania.
Informasi tersebut, jelas Sania, disebarkan ke lingkungan organisasi keagamaan yang terkesan memberikan perspektif negatif dengan menghadirkan anggota organisasi, karena saat itu salah satu orang tuanya juga masuk dalam bursa pencalonan ketua organisasi keagamaan.
Ketua Tim Kuasa Hukum Sn, Mohammad MM Herman Sitompul SH MH mendesak Kapolda Papua Barat melalui jajaran Cyber Ditreskrimsus agar mengungkap pelaku, sekaligus dalang dibalik perbuatan yang dianggapnya sangat keji.
“Saya mendesak Kapolda dan jajarannya bekerja secara profesional mengungkap pelaku penyebar fitnah dan identitas klien saya ke berbagai sosial media,” kata Herman Sitompul.
Herman Sitompul mengatakan kliennya sudah dimintai keterangan dan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polda Papua Barat.
“Saat ini kami masih melengkapi alat bukti yang mengarah pada proses penyidikan,” ujarnya.
Pasal 30 UU ITE
Menurut Herman Sitompul kliennya merasa dirugikan secara serius, baik materiil maupun immateriil, akibat peristiwa yang diduga kuat merupakan tindak pidana akses ilegal terhadap akun JKN BPJS Kesehatan milik korban Sn.
“Peristiwa tersebut bermula pada 14 November 2025 sekitar pukul 11.00 WIT, bertempat di ruangan Kepala SMA Advent Manokwari. Saat itu, saksi mengetahui adanya dugaan akses ilegal terhadap akun BPJS Kesehatan atas nama Sn alias SMIS,” ujarnya.
Dugaan tersebut muncul setelah pihak tertentu memperlihatkan sejumlah print out data rekam medis dan data pribadi yang berasal dari aplikasi JKN BPJS Kesehatan.
“Data tersebut diperlihatkan oleh seorang berinisial DP dan diperkuat oleh keterangan saudara berinisial SD, yang menjelaskan bahwa akun korban diakses melalui fitur lupa password, serta dilakukan pemindahan email tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan korban,” ujarnya
Lebih lanjut, pada 16 November 2025, ibu korban yang berinisial YM menerima dan menyampaikan bukti percakapan WhatsApp yang menunjukkan bahwa seorang berinisial IR diduga telah menyebarkan tangkapan layar data BPJS Kesehatan korban, disertai tuduhan-tuduhan yang merugikan, yang dikirimkan dari nomor tidak dikenalnya, yaitu 0812-4870-5253.
Sitompul yang juga Wakil Sekjen Dewan Pimpinan Nasional DPN Peradi menyebut perkara yang ditanganinya mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU ITE Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2024.
“Pasal yang kami bidik adalah Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (2) UU ITE, terkait akses ilegal dan pemindahan informasi elektronik tanpa hak,” katanya. (*)











Discussion about this post