Jubi Papua
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
PRICING
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Animha

Bupati Merauke: Tidak ada izin investasi perkebunan di Pulau Kimaam

Sikap kritis masyarakat dipandang perlu untuk mengontrol kebijakan pemerintah

June 16, 2024
Waktu Membaca: 4 mins read
0
Penulis: Emanuel Riberu - Editor: Kristianto Galuwo
Merauke

Bupati Merauke Romanus Mbaraka. - Jubi/Emanuel Riberu

Merauke, Jubi – Pemerintah Kabupaten Merauke tidak mengeluarkan izin untuk kegiatan investasi perkebunan di Pulau Kimaam, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. Sebab di pulau ini terdapat kawasan Hutan Produksi Konversi atau HPK, hutan lindung, dan sebagian besar kawasannya merupakan hutan mangrove.

Pulau Kolepom disebut juga Pulau Dolok atau Pulau Yos Sudarso terpisah dari daratan besar Pulau Papua, dan berada sekitar 145 mil sebelah barat Kota Merauke. Pulau dengan luas 11.742 kilometer persegi ini mencakup Distrik Kimaam, Waan, Kontuar, Tabonji, dan sebagian wilayah Distrik Ilwayab.

RELATED POSTS

Indonesian police unlawfully dispersed, beat, and detained 11 Papuan protesters in Merauke : HRW

Salah paham, 100 ton tebu dibakar, tapi tak dipanen

PGI: Gereja bersolider untuk masyarakat adat korban PSN

“Berdasarkan tata ruang, daerah Kimaam itu berada pada posisi HPK, hutan lindung, dan daerah mangrove. Untuk investasi itu agak sulit, dan tidak bisa kalau [ada] hutan lindung,” kata Bupati Merauke Romanus Mbaraka kepada wartawan, Minggu (16/6/2024).

Menyikapi aksi demonstrasi masyarakat adat yang menolak investasi di Pulau Kimaam pada Kamis (13/6/2024), Romanus Mbaraka mengatakan tidak ada satu izin pun yang dikeluarkan pemerintah untuk kegiatan investasi di Pulau Kimaam. Juga tidak ada pemberitahuan dari Kementerian Investasi, Kementerian Pertanian, atau departemen terkait lokasi yang menjadi fokus investasi di sana.

“Mau wilayah Kimaam [atau] Maklew belum masuk [rencana investasi] sama sekali. Namun dalam tata ruang, [Pulau Kimaam] untuk perwilayahan potensial dan komoditas [rencana pengembangan pertanian, peternakan, dan perikanan] itu ada. Tapi itu bukan berarti serta-merta investasi jalan. Jadi tidak ada satu pun izin untuk investasi di sana. Tidak ada sampai dengan hari ini,” katanya.

Selaku kepala daerah, kata Romanus Mbaraka, dia maupun Pj Gubernur Apolo Safanpo belum menerima pemberitahuan dari pemerintah pusat jika ada rencana kegiatan investasi di Pulau Kimaam. “Kalau ada helikopter atau pesawat yang melakukan survei di sana, saya kira itu wajar saja, itu untuk meneliti semua ruang kewilayahan,” ujarnya.

Romanus Mbaraka merespons positif aspirasi masyarakat yang menolak investasi di Pulau Kimaam. Menurutnya, biar bagaimanapun tanah ulayat masyarakat adalah segala-galanya untuk hidup dan anak-cucu mereka di masa mendatang. Sikap kritis masyarakat dipandang perlu dan wajar untuk mengontrol kebijakan-kebijakan pemerintah.

“Saya pikir sangat wajar masyarakat menyampaikan aspirasi. Tapi sesungguhnya Kimaam dan daerah-daerah sekitarnya itu belum menjadi fokus investasi. Kimaam memang masuk dalam tata ruang potensial yang bisa dikembangkan untuk peternakan, pertanian basah, dan perikanan. Namun bukan berarti investasi masuk,” ujarnya.

Pilot project perkebunan tebu milik PT Global Papua Abadi di Kampung Ngguti Bob, Distrik Tanah Miring, Kabupaten Merauke. – Jubi/Emanuel Riberu

Pemerintah antisipasi kekurangan pangan

Bupati Romanus Mbaraka menyebut total alokasi ruang wilayah di Kabupaten Merauke untuk lahan pertanian adalah 1,2 juta hektare, bukan 2 juta hektare. Namun apabila seluruh wilayah Provinsi Papua Selatan digabungkan, potensi pertanian yang dikembangkan di atas 1,2 juta hektare.

Dengan potensi yang ada ini, pemerintah pusat berencana melakukan swasembada pangan dari Papua Selatan, karena ada ramalan bahwa dunia akan mengalami krisis pangan. Dengan mengoptimalkan lahan pertanian di Kabupaten Merauke dan sekitarnya, pemerintah optimistis dapat mengantisipasi kekurangan pangan nasional di masa mendatang.

“Kita yang harus bersyukur bahwa pemerintah mau membantu Merauke untuk mengoptimalkan 63 ribu lahan yang selama ini petani Merauke kerja, itu yang mau dioptimalkan. Makanya Menteri Pertanian bersama presiden [terpilih atau Menteri Pertahanan saat ini], dan Menteri Investasi terus datang ke Merauke untuk bagaimana optimalisasi lahan ini bisa dilakukan,” katanya.

Ia mengatakan bahwa Indeks Produksi (IP) panen padi di Kabupaten Merauke masih rendah, dua kali tanam dalam setahun. Karenanya optimalisasi lahan pertanian perlu dilakukan untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas beras Merauke.

“Indeks produk padi kita itu, baru dua kali tanam kita, nah, itu yang mau dinaikkan ke IP tiga kali tanam, dengan rata-rata produksi gabah kering giling itu bisa di atas enam ton. Selama ini masih empat ton, dua ton, bahkan ada yang ada tidak sampai dua ton,” katanya.

Selain produktivitas, pemerintah daerah juga berupaya meningkatkan kualitas beras melalui penanganan pascapanen. Beras Merauke selama ini belum memenuhi selera pasar, dan hanya masuk pasar Bulog. Dengan meningkatkan kualitasnya, diharapkan beras Merauke dapat masuk pasar bebas dengan harga yang menguntungkan petani di sana.

“Selama ini kualitas beras Merauke, pH-nya masih di bawah tujuh dan tingkat patahannya juga cukup tinggi. Standarnya harus pH 11. Kalau di bawah itu, rawan terjadi pendebuan dalam beras. Hal ini karena penanganan pascapanen kita masih manual, dan penggilingan juga masih standar. Sehingga hal ini juga yang akan dioptimalkan nanti,” ujarnya.

Masyarakat adat suku Kimahima dan Maklew berunjuk rasa di Kantor DPRD Kabupaten Merauke, untuk menolak investasi perkebunan tebu. – Jubi/Emanuel Riberu

Aspirasi penolakan tebu kian ‘kencang’

Pada Kamis (13/6/2024) lalu, ratusan orang dari kelompok masyarakat adat suku Kimahima di Distrik Kimaam, dan Maklew dari Distrik Ilwayap, Kabupaten Merauke, melakukan demonstrasi damai untuk menolak rencana pemerintah membangun perkebunan tebu di wilayah adat mereka. Terdapat delapan poin aspirasi masyarakat adat yang disampaikan kepada pemerintah, antara lain masyarakat adat Kimahima dan Maklew dengan tegas menolak PT Global Papua Abadi (perusahaan perkebunan tebu yang saat ini sedang beroperasi di Distrik Tanah Miring dan Jagebob), dan perusahaan peternakan sapi/kerbau atau sejenisnya masuk beroperasi di Pulau Kimaam.

Masyarakat adat Kimahima dan Maklew juga dengan tegas meminta Pemkab Merauke dan Pemprov Papua Selatan untuk tidak memberikan izin operasi kepada PT Global Papua Abadi (GPA) dan perusahaan peternakan kerbau/sapi dan atau sejenisnya di wilayah adat mereka. Masyarakat adat pemilik hak ulayat selanjutnya meminta MRPS dan DPRD kabupaten untuk memfasilitasi persoalan dimaksud hingga tuntas.

Selain itu, masyarakat adat mendesak agar DPRD Kabupaten Merauke serta MRPS segera membentuk panitia khusus (pansus), untuk mengusut para pihak yang terlibat dalam rencana pemerintah dan perusahaan membuka perkebunan tebu di wilayah Pulau Kimaam. Mereka juga mendesak pemerintah  pusat mencabut izin usaha perusahaan tebu PT GPA, dan perusahaan sapi serta kerbau yang hendak berinvestasi di Kimaam.

Sebelum masyarakat adat Kimahima dan Maklew berdemonstrasi, pada 8 Juni 2024, masyarakat adat Suku Yei (salah satu suku besar Merauke yang bermukim di wilayah Distrik Ulilin, Elikobel, Jabebob, dan Sota), dengan tegas menolak rencana pembukaan lahan untuk perkebunan tebu di wilayah adat mereka. Dikutip dari Sorak, media Keuskupan Agung Merauke, sikap penolakan itu disampaikan secara langsung oleh masyarakat adat Yei dalam pertemuan dengan PT Global Papua Abadi (perusahaan tebu yang sedang beroperasi di wilayah Tanah Miring, Jagebob dan sekitarnya), dan perwakilan pemerintah pada Sabtu, 8 Juni 2024.

Terdapat lima poin utama yang menegaskan penolakan masyarakat terhadap rencana perusahaan. Di antaranya, masyarakat adat Suku Yei telah hidup dari sumber daya alam yang melimpah di tanah adat mereka selama berabad-abad, sehingga menolak pembukaan perkebunan tebu di sana.

Tanah adat adalah warisan dari Tuhan dan leluhur yang mengandung norma, nilai, harga diri, dan hukum adat yang harus dipertahankan. Setiap pihak yang berinvestasi di wilayah adat wajib menghormati dan mematuhi semua aturan, nilai, norma, dan hukum adat Suku Yei.

Poin berikutnya, setiap marga harus melakukan tata batas wilayah adat secara jelas, untuk mencegah konflik sosial yang bisa merusak tatanan dan keharmonisan masyarakat. Terakhir, keberadaan masyarakat adat Suku Yei dan wilayah adat diakui dalam hukum Indonesia, termasuk dalam Pasal 18B UUD RI 1945 dan UU Nomor 02 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012, Perdasus Provinsi Papua No. 23 Tahun 2008 dan Perda Kabupaten Merauke No. 05 Tahun 2013.

Untuk diketahui, sementara ini lahan tebu yang dikelola PT Global Papua Abadi seluas 506 hektare dengan nilai investasi Rp53.8 triliun. Lokasi perkebunan berada di Kampung Ngguti Bob, Distrik Tanah Miring, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. Perusahaan ini juga berencana melakukan perluasan lahan perkebunan tebu yang meliputi wilayah Distrik Jagebob, Eligobel dan sekitarnya. (*)

Tags: MeraukePerkebunan TebuPulau Kimaam
ShareTweetSendShareShare
Kristianto Galuwo

Kristianto Galuwo

Related Posts

Sampah Sisa makanan
Lingkungan

Sampah sisa makanan berdampak lebih kuat terhadap pemanasan global

April 25, 2026
Komunitas IBAYAUW
Lingkungan

Komunitas IBAYAUW bersihkan kawasan Hutan Perempuan

April 24, 2026
Pembangunan
Animha

Benarkah proyek pembangunan di Tanah Papua untuk masyarakat

April 21, 2026
PTUN Jayapura
Animha

PTUN Jayapura kembali gelar sidang gugatan terhadap SK Bupati Merauke

April 21, 2026
Merauke
Animha

Penggugat minta pembangunan jalan di Merauke dihentikan selama persidangan

April 14, 2026
Sidang gugatan terhadap SK Bupati Merauke
Animha

Sidang gugatan terhadap SK Bupati Merauke kembali digelar

April 14, 2026

Discussion about this post

Recommended Stories

Covid-19, RSUD Abepura

RSUD Abepura diminta percepat pembayaran insentif Covid-19

December 20, 2023
Bendungan Sadawarna

Jokowi resmikan Bendungan Sadawarna di Subang

December 27, 2022
Pelabuhan Jayapura, Pas Masuk Pelabuhan

Pelabuhan Jayapura uji coba pembayaran pas masuk pelabuhan dengan e-money 

December 10, 2024

Popular Stories

  • Pesta Babi

    ‘Pesta Babi’ di Yogyakarta, membuka mata publik melihat persoalan Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Raya : Ketika lagu kebangsaan menjadi luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Gereja dan Pimpinan Mahasiswa Tolikara Kecam Pernyataan Pangdam XVII Cenderawasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PAHAM Papua desak Komnas HAM RI dan panglima TNI gerak cepat sikapi video penyiksaan warga sipil di Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima WPA tegaskan Indonesia harus hargai OAP, jika tidak perang total!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jubi Papua

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Visit our landing page to see all features & demos.

LEARN MORE »

Recent Posts

  • PBSI Papua Barat dorong Pengcab siapkan atlet hadapi event regional hingga nasional
  • Indigenous women lead cleanup of polluted ‘Women’s Forest’ in Jayapura
  • Seminar Examines Protection of Women and Child Victims under Indonesia’s New Criminal Code

Categories

  • 2007
  • Advertorial
  • Animha
  • Bali NTT
  • Berita Papua
  • Bomberai
  • Domberai
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Features
  • Headline
  • Indepth Story
  • Infografis
  • Jayapura Membangun
  • Kabupaten Jayapura
  • Kabupaten Jayawijaya
  • Kabupaten Merauke
  • KMAN VI
  • Lapago
  • Lingkungan
  • Majelis Rakyat Papua
  • Mamta
  • Mappi
  • Meepago
  • Memilih untuk Indonesia
  • Menyapa Nusantara
  • Nasional & Internasional
  • Nusa
  • Olahraga
  • Opini
  • Pacnews
  • Papua
  • Papua Tengah
  • Pasifik
  • Pemilu
  • Penkes
  • Perempuan dan Anak
  • Polhukam
  • Provinsi Papua
  • Rilis Pers
  • Saireri
  • Seni & Budaya
  • Tanah Papua
  • Uncategorized

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara