Jayapura, Jubi – Gubernur Papua Matius D. Fakhiri meresmikan unit hemodialisa atau layanan cuci darah milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abepura, Kota Jayapura, Senin (16/3/2026).
Peresmian unit hemodialisa ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Papua dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat di rumah-rumah sakit milik pemerintah.
Fakhiri mengatakan, keberadaan fasilitas cuci darah (hemodialisa) sangat penting untuk membantu pasien gagal ginjal yang membutuhkan penanganan medis secara rutin.
“Bukan hanya tempat cuci darahnya yang penting, tetapi cari akar persoalannya kenapa kita sampai harus cuci darah,” kata Fakhiri.
Menurut dia, meningkatnya kasus penyakit ginjal kronis menjadi perhatian serius pemerintah daerah sehingga fasilitas layanan dialisis perlu terus diperkuat.
“Kehadiran unit ini diharapkan dapat meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi pasien gagal ginjal sehingga masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh untuk mendapatkan layanan cuci darah,” ujarnya.
Gubernur Fakhiri menambahkan sektor kesehatan merupakan salah satu pilar penting pembangunan daerah. Pemerintah Provinsi Papua, kata dia, berkomitmen meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.
“Papua yang modern dan maju harus didukung oleh masyarakat yang sehat. Kalau kesehatan lemah, maka pembangunan hanya akan menjadi omong kosong,” ucapnya.
Sementara Direktur RSUD Abepura, Daisy C. Urbinas dalam laporannya menyampaikan bahwa pembukaan layanan ini melewati berbagai tahapan perizinan dan verifikasi sesuai regulasi pemerintah sebelum akhirnya dapat dioperasikan pada tahun 2026.
“Proses tahapan sampai pada hari ini dapat diresmikannya unit pelayanan hemodialisa cuci darah BLUD RSUD Abepura dimulai dari tahun 2022, jadi proses yang cukup panjang,” ujar Daisy.
Ia menjelaskan, seluruh tahapan dilakukan dengan mengacu pada regulasi Kementerian Kesehatan terkait penyelenggaraan pelayanan dialisis. Salah satunya melalui proses pengajuan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU) serta verifikasi dan visitasi oleh Persatuan Dokter Nefrologi Indonesia (PERNEFRI).
“Beberapa tahapan pengajuan diajukan kepada PB UMKU dan juga telah dilakukan verifikasi serta visitasi oleh Persatuan Dokter Nefrologi Indonesia atau PERNEFRI. Pada Oktober 2025 persyaratan ini diterbitkan,” katanya.
Selanjutnya pada 28 Januari 2026 proses administrasi kembali dilanjutkan hingga akhirnya rekomendasi resmi dari PERNEFRI Makassar diterbitkan pada Februari 2026.
“Rekomendasi dari PERNEFRI pada Februari 2026 itulah yang membuat hari ini kita sama-sama bisa menyaksikan bahwa pelayanan unit hemodialisa di Rumah Sakit Abepura sudah bisa dimulai,” ujarnya.(*)










Discussion about this post