Jubi Papua
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
PRICING
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Opini

Indonesia bunuh roh Otsus Papua, militerisasi merajalela

November 21, 2025
Waktu Membaca: 3 mins read
0
Penulis: Admin - Editor: Admin
otsus papua

Demonstrasi Tolak Otsus Jilid II tahun 2022 - dok

Oleh: Yan Christian Warinussy

Pada 21 November 2001 secara resmi (legal) Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri mengesahkan berlakunya Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

RELATED POSTS

Papua Tengah tegaskan transparansi pemanfaatan dana Otsus pada HUT ke-24

24 tahun Otsus belum mampu mengurai masalah di Tanah Papua

Undang undang tersebut terdiri dari 24 Bab dan 79 Pasal yang kurang lebih mengandung pengaturan sejumlah hal penting bagi “terjaganya ” hubungan Jakarta-Papua pasca hingar-bingar tuntutan Papua Merdeka di Tahun 1999-2000.

Momentum penting yang menandai proses tuntutan Rakyat Papua untuk diberikan hak menentukan nasibnya sendiri ditandai dengan peristiwa hadirnya 100 orang utusan Papua Asli di Istana Negara, Jakarta pada tanggal 26 Februari 1999. Tim 100, nama dari kumpulan urusan rakyat Papua Asli tersebut bertemu langsung dengan Kepala Negara saat itu, Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie.

Apa aspirasi politik yang disampaikan oleh Tim 100 kepada Presiden Republik Indonesia Habibie saat itu?

Intinya, berikan kesempatan kepada kami Orang Papua Asli untuk menentukan nasib sendiri.

Argumentasinya, karena pelanggaran hak asasi manusia dalam arti yang seluas-luasnya terjadi sejak Integrasi Politik 1 Mei 1963. Respon Presiden Habibie: “aspirasi yang anda sampaikan penting, tetapi mendirikan negara bukan perkara mudah, renungkan kembali aspirasi itu”.

Proses perenungan berlangsung selama setahun, hingga lahirnya Undang Undang Otsus 2001 tersebut.

Ada catatan dari salah satu anggota Tim Asistensi Penyusunan Draft UU Otsus Papua ketika itu, Dr.Ir.Agus Sumule dalam bukunya : Mencari Jalan Tengah Otonomi Khusus Provinsi Papua, tahun 2003, terbitan PT.Gramedia Pustaka Utama, Jakarta pada halaman 10, “Otonomi Khusus dapat digunakan sebagai suatu cara untuk menampung dan mengolah aspirasi masyarakat Papua di dalam konteks sistem hukum Republik Indonesia.

Lebih dari itu, Otonomi Khusus dapat dipandang sebagai jawaban damai yang paling tersedia saat ini terhadap hubungan antagonistis sebagian besar orang Papua dengan Pemerintah Republik Indonesia.”

Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) yang pernah meraih Penghargaan Internasional bernama John Humhrey Freedom Award pada tahun 2005 di Montreal, Canada.

Saya berpandangan bahwa kurang lebih kebijakan negara Indonesia berbentuk Otonomi Khusus tersebut diharapkan mampu menjawab hadirnya sebuah situasi “quasi Negara” di Tanah Papua dengan Orang Papua Asli sebagai subjek penting. Artinya, Orang Papua diproteksi hak-hak dasar atau hak-hak asasi nya. Semua proses dan peristiwa masa lalu (sebelum Integrasi 1963) disiapkan ruang politik untuk membahas dan mencari solusi damainya.

Dalam segenap kegiatan ekonomi dan pembangunan di Tanah Papua, orang Papua menjadi subjek yang utama dan pertama. Simbol perjuangan penentuan nasib sendiri seperti Bendera Bintang Kejora semestinya diberikan tempat yang representatif dalam konteks implementasi UU Otsus Papua. Tidak boleh dijadikan sebagai “alat” untuk menjerat kelompok resisten Papua dengan tuduhan makar atau separatis.

Militerisasi sebagai wujud kekerasan sebagai Memoria Pasionis Papua mesti diakhiri dengan memperkuat lembaga keamanan domestik seperti Polisi. Fakta yang sungguh terbalik saat ini, dimana keberadaan Papua secara utuh sebagai Daerah Operasi Militer (DOM) berlangsung. Di seluruh Tanah Papua didominasi militer.

Pemekaran Wilayah Otonomi Baru menjadi 6 (enam) Provinsi saat ini asimetris dengan pengembangan dan penguatan instalasi militer. Ini menjadi contoh buruk dan tidak sejalan dengan prinsip dasar dari Kebijakan Otsus Papua itu sendiri. Padahal di dalam UU Otsus Papua 2001 sama sekali tidak ada ruang pengaturan soal militerisasi di Tanah Papua. Bahkan dengan diberlakukannya kebijakan baru berbentuk Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 2 Tahun 2021 justru terjadi “pemangkasan”, kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Tanah Papua di dalam mengatur tata kelola pemerintahan dan pembangunan serta ekonomi dan keuangan.

Ini menjadi soal penting yang patut direnungkan oleh Negara saat ini. Demikian juga rakyat Papua (asli) penting berkaca dengan fakta hari ini, dimana terdapat banyak bukti terjadi proses peminggiran (marginalisasi) Papua Asli secara politik, ekonomi bahkan sosial budaya.

Dihilangkannya ketentuan Pasal 28 UU Otsus Papua Tahun 2001 tentang Partai Politik Lokal menjadi bukti marginalisasi hak politik Papua asli patut dievaluasi.

Negara sudah jelas membuat pelanggaran substansi atas isi konsideran huruf e dari Undang Undang Otsus Papua Tahun 2001. Berbagai kasus dugaan pelanggaran HAM berat seperti Wasior, Paniai, Wamena, Biak, Manokwari, Sorong, Jayapura, Serui, Nabire, Merauke dan tempat lainnya di Bumi Cenderawasih belum dilakukan oleh Negara dengan menghormati amanat Pasal 45 dan Pasal 46 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.(*)

Yan Christian Warinussy adalah Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) yang pernah meraih Penghargaan Internasional bernama John Humhrey Freedom Award pada tahun 2005 di Montreal, Canada. 

Tags: 24 Tahun Otsus
ShareTweetSendShareShare
News Desk

News Desk

Related Posts

Sarmi
Opini

IPM Sarmi mandek dan logika pembangunan yang terbalik

April 11, 2026
dana abadi
Opini

Membangun dana abadi Papua untuk beasiswa dengan skema pembiayaan dipercepat

April 8, 2026
Dana
Opini

Triliunan Hilang, Masa Depan Terabaikan: Kisah Dana Abadi Papua yang Tak Pernah Ada

March 25, 2026
Leluhur
Opini

Ketika Leluhur Mengajari Kita Cara Merawat Bumi

March 11, 2026
freeport Papua
Opini

Dana Abadi Papua: Mengubah kekayaan alam menjadi warisan abadi bagi generasi mendatang

March 11, 2026
Damai
Opini

Sebelum Mendamaikan Dunia, Siapa Juru Damai bagi Papua?

March 10, 2026

Discussion about this post

Recommended Stories

Bali United tetap serius lawan Persipura

February 24, 2022
KONI Papua

KONI Papua siap bantu pembentukan Pengprov Cabor Provinsi DOB

March 27, 2023
Puncak

Sembilan warga Puncak dilaporkan tewas tertembak saat operasi militer, salah satunya balita

April 18, 2026

Popular Stories

  • Pesta Babi

    ‘Pesta Babi’ di Yogyakarta, membuka mata publik melihat persoalan Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Raya : Ketika lagu kebangsaan menjadi luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Gereja dan Pimpinan Mahasiswa Tolikara Kecam Pernyataan Pangdam XVII Cenderawasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PAHAM Papua desak Komnas HAM RI dan panglima TNI gerak cepat sikapi video penyiksaan warga sipil di Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima WPA tegaskan Indonesia harus hargai OAP, jika tidak perang total!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jubi Papua

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Visit our landing page to see all features & demos.

LEARN MORE »

Recent Posts

  • PBSI Papua Barat dorong Pengcab siapkan atlet hadapi event regional hingga nasional
  • Indigenous women lead cleanup of polluted ‘Women’s Forest’ in Jayapura
  • Seminar Examines Protection of Women and Child Victims under Indonesia’s New Criminal Code

Categories

  • 2007
  • Advertorial
  • Animha
  • Bali NTT
  • Berita Papua
  • Bomberai
  • Domberai
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Features
  • Headline
  • Indepth Story
  • Infografis
  • Jayapura Membangun
  • Kabupaten Jayapura
  • Kabupaten Jayawijaya
  • Kabupaten Merauke
  • KMAN VI
  • Lapago
  • Lingkungan
  • Majelis Rakyat Papua
  • Mamta
  • Mappi
  • Meepago
  • Memilih untuk Indonesia
  • Menyapa Nusantara
  • Nasional & Internasional
  • Nusa
  • Olahraga
  • Opini
  • Pacnews
  • Papua
  • Papua Tengah
  • Pasifik
  • Pemilu
  • Penkes
  • Perempuan dan Anak
  • Polhukam
  • Provinsi Papua
  • Rilis Pers
  • Saireri
  • Seni & Budaya
  • Tanah Papua
  • Uncategorized

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara