Makassar, Jubi – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana makar terhadap empat warga Papua kembali digelar di ruang Dr. Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar Kelas I A Khusus, Senin (10/11/2025). Agenda sidang adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari keempat terdakwa.
Tim Penasihat Hukum mereka yang dipimpin Advokat Yan Christian Warinussy, Koordinator Tim Advokasi untuk Keadilan Rakyat Papua dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari.
“Kami sudah berada di gedung bekas Raad van Justitie sejak pukul 08.30 WITA, tetapi sidang baru dimulai pada pukul 13.55 WITA,” kata Yan Warinussy di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Herbert Harefa, SH, MH dan Hakim Anggota Hendry Manuhua, SH, M.Hum.
Kuasa hukum menerima informasi bahwa para terdakwa terlambat dijemput karena mobil tahanan mengalami gangguan teknis. “Namun kami tetap hadir untuk membela hak-hak klien kami sampai tuntas, demi keadilan dan kebenaran,” ujarnya.
Jaksa Tri dari Kejaksaan Negeri Sorong hadir mewakili Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keempat terdakwa—Penatua Abraham Goram Gaman, Penatua Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek—dihadirkan bersamaan untuk mendengarkan pembacaan pledoi tertulis.
Dalam pembelaannya, Yan Christian Warinussy SH ia menegaskan bahwa surat dakwaan dan surat tuntutan JPU tidak memiliki dasar hukum yang kuat serta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP yang menyatakan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim bahwa tindak pidana benar-benar terjadi.
Warinussy membacakan bahwa Jaksa menuduh kliennya melakukan makar berdasarkan Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun dari fakta-fakta persidangan, tidak satu pun saksi yang menyatakan para terdakwa melakukan perbuatan makar.
“Semua keterangan justru menunjukkan bahwa mereka tidak pernah melakukan tindakan melawan hukum,” kata Warinussy.
Ia mengutip secara langsung isi Pasal 106 KUHP, yang berbunyi “Barang siapa dengan maksud untuk meniadakan atau memisahkan sebagian dari wilayah negara dari pemerintahan yang sah, melakukan perbuatan makar, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun.”
Sedangkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Abraham Goram Gaman hanyalah mengantar surat dari Presiden NFRPB, Forkorus Yaboisembut kepada Forkopimda Kota Sorong dan Provinsi Papua Barat Daya. “Tidak ada unsur kekerasan, tidak ada ajakan untuk memisahkan diri, tidak ada niat makar. Semua dilakukan secara damai dan terbuka.” lanjutnya.
Sementara anggota tim pembela, Advokat Pither Ponda Barani menegaskan bahwa para saksi yang dihadirkan JPU mengaku tidak tahu keberadaan Piter Robaha, Nikson May, maupun Maksi Sangkek pada Senin, 14 April 2025. “Itu berarti unsur penyertaan sebagaimana Pasal 55 KUHP juga gugur dengan sendirinya,” katanta.
Tim Penasihat Hukum juga mengingatkan majelis hakim bahwa alat bukti yang diajukan Jaksa tidak memenuhi ketentuan Pasal 184 KUHAP, yang secara tegas mengatur bahwa alat bukti yang sah terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
“Dari semua alat bukti tersebut, tidak ada satu pun yang menunjukkan adanya niat makar dan Bahkan ahli hukum pidana yang diajukan JPU sendiri menyatakan bahwa kegiatan untuk membuka dialog damai tidak dapat dikategorikan sebagai makar, karena tidak ada upaya kekerasan atau pemaksaan terhadap pemerintah,” tegas Warinussy.
Warinussy menilai bahwa tindakan aparat penegak hukum dalam kasus ini bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan Negara Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat).”
Selain itu, hak menyampaikan pendapat secara damai dijamin sepenuhnya oleh konstitusi jadi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dengan jelas menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. “Jadi mengantar surat aspirasi tidak dapat dikriminalisasi sebagai makar. Ini adalah bentuk ekspresi politik yang sah menurut hukum, ujar Warinussy/
Dalam pledoi pribadinya, Penatua Abraham Goram Gaman turut membacakan pesan dari Presiden NFRPB Forkorus Yaboisembut, yang menegaskan bahwa perjuangan rakyat Papua akan terus dilakukan dengan cara damai dan non-yudisial.
“Kami tidak menempuh jalan kekerasan. Kami tetap setia pada perjuangan damai berdasarkan hukum internasional, terutama merujuk pada Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 1946 Bab IV Pasal 33–38 tentang Penyelesaian Sengketa Secara Damai,” ujar Abraham Gaman.
Piagam PBB Bab IV Pasal 33 hingga 38 secara tegas mendorong penyelesaian setiap perselisihan internasional melalui cara-cara damai, seperti perundingan, mediasi, arbitrase, atau cara damai lainnya tanpa kekerasan dan Kami hanya menyampaikan aspirasi untuk membuka ruang dialog. “Itulah semangat Piagam PBB yang kami pegang teguh: penyelesaian damai dan penghormatan terhadap martabat manusia,” katanya.
Warinussy menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap tokoh Papua yang memperjuangkan dialog damai adalah bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia, yang juga dilindungi oleh Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah dan kami minta Negara seharusnya menjamin ruang dialog, bukan justru menutupnya dengan vonis makar. Ini bukan hanya soal empat orang terdakwa, tapi soal bagaimana hukum melindungi hak konstitusional warga negara untuk berbicara tentang masa depan mereka sendiri,” ujarnya.
Akhirnya, Tim Penasihat Hukum memohon agar Majelis Hakim PN Makassar Kelas I A Khusus menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap keempat terdakwa berdasarkan Pasal 191 ayat (1) KUHAP, yang menyatakan bahwa dan Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.”
“Inilah dasar hukum yang kami junjung tinggi. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran, dan tidak ada negara hukum jika hukum digunakan untuk membungkam aspirasi damai rakyatnya sendiri,” Warinussy.
Setelah pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari tim penasihat hukum dan para terdakwa, Majelis Hakim menunda sidang dan memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyampaikan tanggapan (replik) tertulis pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Rabu besok (12/11/2025).
Analisis Hukum seperti begini Membedakan Makar dan Ekspresi Politik Damai jadi Dalam konteks hukum pidana Indonesia, Pasal 106 KUHP menuntut adanya maksud dan tindakan konkret untuk menggulingkan pemerintahan atau memisahkan sebagian wilayah negara. Unsur penting dari tindak pidana makar adalah adanya perbuatan nyata (actus reus) yang mengandung niat (mens rea) untuk melawan kekuasaan negara dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Namun, dalam kasus keempat terdakwa ini, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan adanya tindakan kekerasan dan penghasutan, atau upaya pemaksaan kehendak terhadap pemerintah. Mengantarkan surat kepada pejabat pemerintah, menyampaikan aspirasi politik, atau mengenakan atribut organisasi tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai makar. (*)










Discussion about this post