Jayapura, Jubi – Samdhana Institute bekerjasama dengan Dewan Adat Suku atau DAS Klisi di Lembah Grime, Kabupaten Jayapura, Papua melakukan pelatihan peningkatan kapasitas untuk membangun sebuah organisasi dengan pendekatan aspek kesetaraan gender, disabilitas dan inklusi sosial atau GEDSI.
Capacity Development Coordinator Samdhana Institute Indonesia, Nurul Hidayah mengatakan, pelatihan itu berlangsung pada 29 April 2025 hingga 1 Mei 2025.
Katanya, tujuan utama pelatihan tersebut sebagai upaya membangun fondasi organisasi yang kuat dan relevan dengan konteks masyarakat adat Papua, khususnya suku Klisi di lemba Grime, Kabupaten Jayapura melalui pendekatan partisipatif dan berbasis nilai budaya lokal, dengan memasukkan nilai kesetaraan gender, disabilitas dan sosial inklusi.
Capaian yang diharapkan dari pelatihan ini adalah tersusunnya struktur organisasi komunitas yang fungsional dan partisipatif, serta terbangunnya program kerja kolektif yang relevan dan terukur.
“[Kami juga berharap] terlaksananya simulasi implementasi program dengan pendekatan kesetaraan gender, disabilitas dan inklusi sosial atau GEDSI di Suku Klisi Lembah Grime, khususnya masyarakat adat Kampung Bring, Pupehabu, Hyansip dan Jagrang di Distrik Kemtuk Gresi,” kata Nurul Hidayah di Jayapura, Papua pada Rabu (30/4/2025).
Nurul mengatakan, Suku Klisi harus menjadi pelaku utama semua proses pembangunan di wilayah adatnya. Mulai dari analisa masalah, potensi dan bagaimana mengelola semua kegiatan yang diputuskan secara bersama oleh masyarakat adat Duku Klisi.
Untuk itulah pihaknya memberikan pelatihan dan pendampingan secara berkelanjutan, agar masyarakat adat benar-benar merasakan manfaat dari hasil hutan dan kekayaan alam mereka.
“Pendekatan berbasis masyarakat adat tentu saja tidak mudah juga dalam sisi pengelolaan baik proses maupun hasil-hasil produksi komunal. Maka dari itu diperlukan adanya kelembagaan yang mampu mengelola semua aspek secara adil, transparan dan berkelanjutan agar mampu memproteksi hak-hak mereka,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Adat suku Klisi, Dortheys Udam mengatakan masyarakat adat Syuglue Woi Yansu memiliki luas wilayah adat kurang lebih 17 ribu hektare.

Wilayah hutan adat itu telah menerima surat keputusan atau SK pengakuan satu wilayah adat di Kabupaten Jayapura dan SK Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Republik Indonesia sejak 2022 lalu.
“Selanjutnya, kami menyusun rencana kegiatan usaha sosial di wilayah adat dan juga bagaimana kami mengelola hutan adat itu semua dalam RKPS yang sudah kami susun,” kata Dortheys Udam.
Katanya, latar belakang pelatihan peningkatan kapasitas masyarakat adat itu bisa berlangsung, karena sejak dua bulan lalu pihaknya membentuk yayasan di wilayah Syuglue Woi Yansu, dan sementara dalam proses pengajuan dokumen kepada kementerian atau ke notaris.
“Sementara kami menunggu penerbitan akta notaris, kami melakukan pelatihan penguatan kapasitas bagi pengurus yayasan, dan badan usaha milik kampung, di Syuglue Woi Yansu,”ujarnya.
Udam berharap, dengan pelatihan itu pengurus yayasan dapat memiliki kapasitas atau mampu mendorong masyarakat untuk dapat mengolah semua potensi di wilayah adatnya, agar berdampak pada kesejahteraan masyarakat adat.
Sebab menurutnya, meski berada di kampung masyarakat di wilayah tersebut bisa memiliki cara pandang yang luas untuk menjaga dan mengelolah potensi sumber daya alam di sekitar mereka.
“Wilayah adat Syuglue Woi Yansu itu telah memperoleh legal standing. Dengan dasar itu, kami membuka diri untuk para pihak bisa membangun kerjasama dengan kami. Pada prinsipnya, kami tidak menutup diri tetapi kami terbuka guna memanfaatkan potensi yang ada di sini untuk dikelola,” ucapnya.
Dortheis Udam mengatakan, di wilayah adat Syuglue Woi Yansu terdapat 15,900.0000 hektare hutan adat dan sekitar 2.000.000 hektar kawasan permukiman, dan kawasan hutannya bisa dikelolah.
Masyarakat adat setempat pun menyambut positif dan antusias dengan adanya pelatihan itu, karena bagi mereka hutan adat adalah salah satu instrumen untuk melindungi masyarakat adat, dan berbagai memiliki potensi.
“Karena sebelum ada instrumen itu, memang ada pihak ketiga masuk tanpa mengindahkan hak-hak masyarakat adat. Oleh sebab itu, pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat hukum adat ini akan menjadi satu instrumen untuk melindungi, atau memproteksi masyarakat adat terhadap gangguan-gangguan dari luar,” kata Udam. (*)











Discussion about this post