Sorong, Jubi – Komda PMKRI Papua Barat Daya mendesak Polisi, Pemkab Maybrat Tambrauw, dan LMA bertindak cepat menangkap pelaku pembunuhan ibu muda Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Minggu (18/1/2026). Lambannya penegakan hukum telah memicu keresahan luas di tengah masyarakat, setelah rumah pelaku pembunuhan dibakar massa, Senin (19/1/2026).
“Ketika hukum tidak hadir dengan cepat, masyarakat kehilangan kepercayaan. Sudah lebih dari 1×24 jam pascakejadian penikaman, aparat kepolisian belum juga menangkap pelaku keterlambatan ini tidak bisa ditoleransi, karena berdampak langsung pada situasi keamanan,” kata pimpinan Komda PMKRI Papua Barat Daya, Yance Yesnath.
Mereka mendesak Polda Papua Barat Daya untuk turun tangan dan memerintahkan jajaran Kepolisian untuk secepatnya menangkap pelaku penikaman, dan menghukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menurutnya, pembakaran rumah warga yang terjadi di Aimas merupakan bukti bahwa ketertiban umum telah terganggu ini konsekuensi langsung dari kelambanan negara dalam menegakkan hukum Komda PMKRI Papua Barat Daya juga menekankan bahwa penyelesaian adat yang melibatkan LMA tidak boleh menggugurkan proses hukum pidana.
“Penyelesaian adat penting untuk perdamaian sosial, tetapi pidana tetap harus berjalan sesuai hukum negara dan ia menegaskan, prinsip tersebut sejalan dengan asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum dan siapa pun pelakunya, dari latar belakang apa pun, wajib diproses secara hukum,” ujarnya.
Komda PMKRI Papua Barat Daya pernyataan hukumnya dengan menegaskan bahwa keterlambatan penegakan hukum hanya akan memperbesar konflik sosial.
“Undang undang sudah jelas, tinggal kemauan aparat untuk menjalankannya jadi jika hukum ditegakkan cepat dan adil, konflik tidak akan meluas. Jika hukum lambat, negara sedang membuka pintu kekacauan,” katanya.

Di tempat berbeda, Lembaga Bantuan Hukum Papua Pos Sorong mendesak Kepolisian Resor Sorong untuk segera menangkap dan mengadili pelaku pembunuhan tragis Cristina Ewit Syufi oleh terduga pelaku atas nama Maximus Sasior di halaman Gereja Katolik Paroki St. Bernadus yang beralamat di Jl. Sawi, Kel. Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya pada hari Minggu, 18 Januari 2025.
“Atas hal tersebut kami mendesak kepada pihak Kepolisian Resor Sorong untuk segera menangkap pelaku secepatnya agar dia dapat bertanggung jawab atas perbuatan kejinya,” kata Advokad LBH Papua Pos Sorong, Ambrosius Klagilit di Sorong, Senin (19/1/2026).(*)











Discussion about this post