Sorong, Jubi – Seorang ibu muda, Cristina Ewit Syufi (22) tewas ditikam mantan suaminya di di depan gerbang Gereja Katolik Paroki Santo Bernadus, Jalan Sawi, Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Minggu (18/1/2026) pagi.
Warga sekitar Jalan Sawi dikejutkan oleh teriakan korban yang meminta pertolongan sebelum akhirnya terjatuh bersimbah darah di depan gerbang gereja.
Sejumlah saksi mata menyebut korban tiba di lokasi gereja menggunakan mobil taksi online sekitar pukul 08.55 WP. Korban sempat meminta sopir untuk menunggu karena melihat mantan suaminya berada di sekitar gereja,” kata seorang saksi yang enggan disebutkan namanya.
Menurut saksi, mantan suami korban terlihat berada di dalam sebuah mobil Hilux hitam yang terparkir tidak jauh dari gerbang gereja. Korban sempat ragu untuk turun, namun akhirnya memutuskan keluar dari kendaraan pada pukul 09.08 WP sambil menggendong anaknya.
Beberapa detik setelah korban turun, pelaku langsung mendekat dan melakukan penikaman.
“Kami lihat pelaku langsung menyerang. Korban berteriak minta tolong sambil berusaha masuk ke halaman gereja,” ujar saksi lainnya.
Dalam kondisi terluka parah, korban masih berusaha melindungi anaknya dan mencari perlindungan di area gereja namun nahas, korban terjatuh tepat di depan gerbang dan tak lama kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Warga menyebut terdapat luka tusukan di hampir seluruh bagian tubuh korban, menunjukkan tingkat kekerasan yang sangat tinggi ini sangat kejam. “Dilakukan di depan anak korban dan di depan gereja,” kata seorang warga Malawele.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri menggunakan mobil Hilux hitam tanpa plat nomor polisi hingga berita ini diturunkan, pelaku masih dalam pelarian dan belum berhasil ditangkap aparat kepolisian.
Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Sorong Santo Agustinus menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya CS yang juga seorang kader PMKRI yang tewas secara tragis di Kabupaten Sorong.
Ketua PMKRI Cabang Sorong Santo Agustinus, Marselus Nauw menyebut kejadian tersebut sebagai tragedi kemanusiaan yang mencederai rasa aman masyarakat, terutama di ruang ibadah.
“Kami mengecam keras tindakan yang tidak manusiawi ini. Korban dibunuh secara keji di depan rumah Tuhan. Ini bukan kejahatan biasa,” kata Marselus, Minggu (18/1/2026).
Korban diketahui berinisial CS, seorang ibu rumah tangga yang juga merupakan kader PMKRI. Ia diduga hendak mengikuti ibadah pagi bersama anaknya saat peristiwa naas itu terjadi.
PMKRI Sorong menilai peristiwa ini sebagai alarm serius bagi keamanan warga sipil, khususnya perempuan dan anak korban adalah perempuan, ibu, dan kader organisasi. “Ia dibunuh saat hendak beribadah. Ini kejahatan berlapis,” ujarnya.
Marselus menyebut, pembiaran terhadap kasus kekerasan domestik yang berujung pembunuhan harus dihentikan kasus ini menunjukkan kegagalan sistem perlindungan terhadap korban kekerasan.
PMKRI menegaskan bahwa gereja seharusnya menjadi ruang aman, bukan lokasi teror dan pembunuhan pembunuh di depan gereja adalah bentuk penghinaan terhadap nilai kemanusiaan dan iman,” ujar Marselus.
PMKRI mendesak penyidik Polres Sorong dan Polda Papua Barat Daya untuk menggunakan pendekatan hukum maksimal, bukan sekadar administratif penegakan hukum harus berpihak pada korban, dan bukan mencari jalan aman bagi pelaku.
Menurut PMKRI, penanganan kasus ini akan menjadi ujian serius bagi komitmen aparat kepolisian dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu kami ingin melihat hukum ditegakkan sesuai KUHP, bukan dikaburkan oleh kepentingan apa pun,” tegas Marselus.
PMKRI juga meminta perlindungan maksimal bagi anak korban yang menyaksikan langsung peristiwa tragis tersebut dan anak korban adalah saksi hidup tragedi ini. Negara wajib hadir melindunginya,” ujar Marselus.
Atas peristiwa tersebut, PMKRI Cabang Sorong menyampaikan dua tuntutan tegas kepada aparat keamanan pertama, PMKRI mendesak Kapolda Papua Barat Daya dan Kapolres Sorong segera mengejar dan menangkap pelaku.
“Kami minta pelaku ditangkap dan diadili sesuai aturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia,” tegas Marselus.
PMKRI menolak segala bentuk kompromi atau pembiaran terhadap pelaku kejahatan berat tidak boleh ada impunitas. “Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” katanya.
Tuntutan kedua, PMKRI memberikan batas waktu kepada aparat keamanan untuk bertindak dan kami memberikan waktu 1×24 jam kepada pihak keamanan untuk segera menangkap pelaku pembunuhan.
Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, PMKRI menyatakan akan mengambil langkah lanjutan. “Kami akan mengkonsolidasikan gerakan moral dan aksi terbuka sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan,” katanya.
PMKRI juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menegaskan, keadilan bagi korban adalah bentuk penghormatan terhadap nilai kemanusiaan.(*)











Discussion about this post