Oleh: Juan Lestari Paiki dan kawan-kawan
Perjalanan Otonomi Khusus (Otsus) di Tanah Papua seharusnya menjadi nafas baru bagi peningkatan harkat dan martabat Orang Asli Papua (OAP). Dalam lembar-lembar regulasi, pendidikan menengah ditempatkan sebagai instrumen strategis untuk membangun sumber daya manusia (SDM) Papua yang tangguh. Namun, di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, janji besar itu tampaknya masih tertahan di atas meja birokrasi, terjebak dalam tumpukan dokumen administratif yang rapi namun minim dampak nyata.
Sebuah studi terbaru yang dilakukan oleh Juan Lestari Paiki dan tim dari Universitas PGRI Semarang, Jawa Tengah yang diterbitkan dalam Jurnal Ilmiah Multidisipliner (Januari 2026), menguliti realitas pahit di balik pengelolaan dana Otsus sektor pendidikan di Kabupaten Sorong. Temuannya mengonfirmasi kekhawatiran yang selama ini dirasakan masyarakat: perencanaan pendidikan menengah masih didominasi oleh semangat kepatuhan dokumen ketimbang penyelesaian isu prioritas lokal.
Kabupaten Sorong sebenarnya memiliki ruang diskresi yang sangat luas untuk merancang kebijakan pendidikan yang kontekstual berkat dukungan fiskal dari dana Otsus. Namun, riset tersebut menemukan bahwa integrasi program Otsus dalam dokumen perencanaan daerah—mulai dari RPJMD hingga RAPBD—hanya bersifat normatif.
Masalah fundamental terletak pada indikator kinerja yang digunakan oleh pemerintah daerah. Selama ini, keberhasilan pendidikan diukur secara dangkal melalui “output” fisik. Kita sering melihat kebanggaan pemerintah saat berhasil membangun gedung sekolah baru menggunakan dana Otsus. Namun, pembangunan fisik tersebut seringkali tidak dibarengi dengan perencanaan mutu yang berkelanjutan.
Indikator yang benar-benar menyentuh kehidupan OAP, seperti peningkatan akses di wilayah terpencil, keberlanjutan partisipasi siswa hingga lulus, dan mutu lulusan, justru sering terabaikan. Akibatnya, gedung sekolah berdiri megah, namun kualitas manusianya jalan di tempat.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025 memberikan tamparan keras bagi para pengambil kebijakan di Papua Barat Daya. Rata-rata lama sekolah penduduk usia 25 tahun ke atas di provinsi ini hanya menyentuh angka 8,69 tahun. Angka ini masih tertinggal jauh di bawah rata-rata nasional yang berada di angka 9,07 tahun.
Lebih memprihatinkan lagi, meskipun Angka Partisipasi Sekolah (APS) untuk usia 16-18 tahun di wilayah Papua Barat secara umum berada di kisaran 96 persen, angka tersebut cenderung merosot tajam di daerah pedalaman Papua Barat Daya. Ini menunjukkan adanya ketimpangan akses pendidikan menengah yang kronis dan belum mampu diatasi oleh skema dana Otsus yang ada saat ini.
Mengapa hal ini terus terjadi? Studi Paiki dkk. menunjuk pada lemahnya data mikro pendidikan yang tidak terpilah. Tanpa data yang detail, pemerintah sulit memetakan perbedaan akses antar kampung, terutama di wilayah-wilayah sulit. Masalah ini diperparah oleh keterlambatan pencairan anggaran, dinamika politik penganggaran yang tidak sehat, serta koordinasi antar pemangku kepentingan yang layu.
Salah satu kegagalan terbesar dalam manajemen strategik pendidikan di Kabupaten Sorong adalah minimnya keterlibatan masyarakat adat. Secara teoretis, kebijakan yang efektif harus sensitif terhadap konteks sosial-budaya dan geografis. Namun, dalam praktiknya, Musrenbang Otsus seringkali hanya menjadi panggung formalitas di mana suara tokoh adat dan aspirasi lokal tidak terakomodasi secara memadai.
Karena masyarakat adat tidak dilibatkan sejak perencanaan, program-program yang diluncurkan seringkali tidak sinkron dengan kebutuhan nyata peserta didik OAP di lapangan. Dana Otsus yang dialokasikan secara signifikan pun menjadi sulit untuk menghasilkan dampak optimal tanpa adanya adaptasi daerah yang kuat terhadap realitas sosial di Papua.
Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, dalam Musrenbang Otsus 2026, telah menegaskan bahwa pendidikan dan kesehatan tetap menjadi prioritas utama sebagai fondasi penguatan SDM OAP. Niat politik ini didukung oleh regulasi pusat seperti Perpres No. 24 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) dan PMK No. 33 Tahun 2024 yang mendorong sinkronisasi perencanaan.
Namun, regulasi saja tidak cukup. Dibutuhkan transformasi birokrasi dari sekadar “pelaksana administratif” menjadi “pengelola strategis dan inklusif”. Beberapa langkah konkret yang harus diambil meliputi:
Perbaikan Kualitas Data: Mengembangkan data mikro pendidikan yang akurat untuk menganalisis isu secara tajam hingga ke tingkat kampung.
Reorientasi Indikator: Mengalihkan fokus dari sekadar membangun gedung (output) menjadi memastikan OAP lulus dengan kompetensi yang baik (outcome).
Partisipasi Bermakna: Melibatkan tokoh adat secara aktif dalam setiap tahapan perencanaan, bukan sekadar menjadikannya pelengkap daftar hadir.
Evaluasi sebagai Kompas: Menjadikan hasil evaluasi sebagai umpan balik untuk perbaikan program, bukan sekadar laporan formalitas untuk menggugurkan kewajiban.
Pendidikan menengah adalah jembatan krusial. Jika jembatan ini rapuh karena perencanaan yang asal-asalan, maka masa depan generasi muda OAP akan terus terancam. Kabupaten Sorong memiliki peluang besar untuk menjadi model praktik baik di Tanah Papua, asalkan ada keberanian untuk mengakui kegagalan masa lalu dan mulai membangun sistem pendidikan yang benar-benar berpihak pada kebutuhan lokal.
Janji Otsus tidak boleh selamanya hanya menjadi dokumen yang tersusun rapi di lemari kantor dinas. Ia harus turun ke kampung-kampung, masuk ke ruang kelas, dan menjelma menjadi pengetahuan serta keterampilan di kepala setiap anak Papua.
Sumber Referensi: Adaptasi dari artikel ilmiah: Juan Lestari Paiki dkk., “Pendidikan Menengah di Papua- Janji Otsus Belum Sepenuhnya Terwujud di Kabupaten Sorong,” Jurnal Ilmiah Multidisipliner Vol. 10 No. 01, Januari 2026. (*)











Discussion about this post