Sorong, Jubi – Kuasa hukum korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Yance Dasnarebo SH mempertanyakan lambannya proses penyidikan kasus dugaan TPKS yang melibatkan YS, pejabat Kabupaten Raja Ampat, sebagai terlapor.
“Kami melihat secara jelas adanya ketidakseriusan dalam penanganan kasus ini, hingga hari ini, terlapor YS belum juga dipanggil oleh penyidik bahkan Padahal korban sudah memberikan seluruh keterangan secara lengkap, disertai bukti bukti yang kami serahkan secara resmi,” katanya di Sorong, Papua Barat Daya, Senin (18/11/2025).
Yance menyoroti secara khusus keterlambatan pemanggilan terlapor, yang menurutnya tidak masuk akal dan berpotensi menimbulkan dugaan adanya perlakuan istimewa dan Ini bukan perkara kecil jadi Ini kasus TPKS.
“Hukum harus ditegakkan dengan tegas dan tanpa pandang bulu dan Jangan sampai masyarakat melihat bahwa ada perlindungan diam-diam hanya karena yang bersangkutan adalah Sekda,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa penundaan pemanggilan tidak hanya menimbulkan tanda tanya publik, tetapi juga berdampak buruk terhadap kondisi mental korban. Korban mengalami tekanan psikologis yang berat. “Setiap penundaan berarti memperpanjang penderitaannya jadi Korban sudah hadir berkali-kali, kooperatif, mengikuti seluruh proses. Tapi penyidikan terhadap terlapor justru seperti jalan di tempat,” ujarnya.
Yance juga menegaskan perlunya keberpihakan aparat sebagaimana mandat UU TPKS dan UU TPKS sudah sangat jelas menempatkan korban sebagai subjek utama yang harus dilindungi. “Kami mendesak Polda PBD agar menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan tidak tunduk pada tekanan apa pun,” katanya.
Ia kembali mengingatkan bahwa lambannya proses hukum dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian. “Kami tidak ingin opini publik berkembang bahwa kasus ini sengaja diperlambat dan jika terlapor bukan pejabat, saya yakin sejak awal dia sudah dipanggil dan diperiksa. Harus ada keberanian dari penyidik untuk memperlakukan semua orang sama di depan hukum,” katanya.
Yance juga menegaskan bahwa pihaknya siap mengambil langkah hukum lanjutan apabila penyidikan tidak menunjukkan progras. “Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan berarti dari penyidik, kami siap menempuh langkah hukum lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa perjuangan yang dilakukan adalah untuk menjamin keadilan bagi korban. Ia hadir untuk memastikan korban mendapat perlindungan, kepastian hukum, dan ruang aman untuk menyuarakan apa yang dialaminya. “Keadilan tidak boleh menjadi barang mewah yang hanya bisa diakses oleh mereka yang memiliki jabatan,” ujar Yance.
Yance juga menambahkan bahwa pola lambatnya penyidikan ini berpotensi menghambat proses pemulihan korban.
“Kami tidak bisa menerima bila proses hukum sengaja melebar dari jalurnya hanya karena mempertimbangkan posisi seorang pejabat,” katanya.
kembali mendesak institusi kepolisian agar bertindak sesuai prinsip keadilan. “Kami meminta Polda Papua Barat Daya untuk menunjukkan bahwa hukum di negara ini bukan alat yang bisa dinegosiasi. Segera panggil, periksa, dan proses terlapor. Jangan berikan ruang bagi asumsi publik bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” katanya.
Yance menyampaikan kepada penyidik Polda Papua Barat Daya bahwa pihaknya tidak sedang meminta sesuatu yang berlebihan. “Kami hanya meminta keadilan ditegakkan sebagaimana mestinya. Penyidik harus bergerak cepat, profesional, dan menunjukkan keberpihakan yang jelas kepada korban,” katanya. (*)











Discussion about this post