Jubi Papua
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
PRICING
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Domberai

Eks TNI dan pembeli gunakan kode “Sangkur” jual beli Senpi di Facebook

July 10, 2025
Waktu Membaca: 4 mins read
0
Penulis: Adlu Raharusun - Editor: Angela Flassy
senjata api

Pelimpahan Barang Bukti dan Tersangka ke Kejari Manokwari -Jubi/dokKejariManokwari

Manokwari,Jubi – Eko Sugiyono (40) Eks Anggota TNI telah dilimpahkan ke Kejaksaan bersama dengan barang bukti senjata api dan amunisi hasil transaksi melalui pasar gelap. Eko yang merupakan warga Kampung Aimasi Distrik Prafi Kabupaten Manokwari mendapat orderan pesanan senjata api dan amunisi dari seseorang berinisial YE, pertengahan Desember 2024, kemudian Eko mencarikan melalui pasar gelap marketplace di aplikasi Facebook, terdapat sebuah akun dengan nama Rudi Sport.

“Hasil interogasi awal pada pertengahan Desember 2024 pelaku dihubungi oleh saudara YE untuk mencarikan ‘Sangkur’ istilah untuk senjata api, kemudian pelaku mencarikan melalui Rudi Sport sebuah akun di marketplace Facebook,” kata Direktur Reserse Kriminal umum Polda Papua Barat Kombes Pol Novia Jaya Rabu (9/7/2025).

RELATED POSTS

Viralkan terduga di medsos bisa terjerat UU ITE

Polda Papua Barat tangkap pegawai honorer pencuri patung burung kasuari

Puluhan warga di Sanggeng Manokwari diamankan Personel Polda Papua Barat

Setelah mendapatkan barangnya melalui Rudi Sport, pelaku Eko memberitahukan kepada YE sembari meminta uang muka Rp140 Juta ke rekening BRI atas nama Eko Sugiyono.

“Setelah itu pelaku melakukan transaksi dengan akun Rudi Sport untuk pembelian dua pucuk senjata api laras pendek jenis G2 Combat dengan harga Rp70 juta per pucuk yang kemudian akan dikirim oleh akun RUDI SPORT ke alamat JNT yang terletak di Pasar Balangan Yogyakarta sesuai pesanan pelaku,” tuturnya.

Kemudian pelaku berangkat dari Manokwari menuju rumah pelaku yang beralamat di Gunung Blimbingan, Sidomulyo Yogyakarta. Selang seminggu pesanan senjata api tersebut tiba di JNT Pasar Balangan, kemudian pelaku dihubungi oleh pihak JNT untuk diminta mengambil pesanan tersebut, dimana pelaku mengambil pesanan tersebut sendiri.

“Setelah mengambil senjata api tersebut kemudian pelaku menghubungi saudara YE untuk mengambil senjata api tersebut di rumah pelaku yang berada di Gunung Blimbingan Yogyakarta, YE tiba di Yogyakarta sekitar dua minggu setelah senjata api tersebut diterima Eko,” tuturnya.

Puas menerima 2 pucuk senjata api laras pendek jenis G2 Combat dari pelaku kemudian YE meminta agar pelaku memesankan lagi sangkur beserta amunisi. Kemudian pelaku memesankan lagi 2 pucuk senjata api laras pendek jenis G2 Combat dan 4 kotak amunisi Cal. 9 mm dengan total 200 butir amunisi di akun RUDI SPORT dengan harga 2 pucuk senjata api sebesar Rp140 Juta dan amunisi sebesar Rp3 Juta di mana pembelian kedua tersebut juga diambil pelaku di JNT Pasar Balangan.

“Setelah pesanan kedua tiba, YE meminta agar pelaku memesankan lagi 1 pucuk senjata api laras panjang jenis SS1 dengan harga Rp95 Juta dimana pelaku memesan senjata tersebut di akun RUDI SPORT dan pesanan tersebut juga dikirim melalui JNT dengan alamat JNT Pasar Balangan Yogyakarta,” ucap Dirkrimum.

Pesanan ketiga tersebut tiba, kemudian saudara YE meminta lagi agar pelaku memesankan lagi 1 pucuk senjata api laras panjang jenis SS1 di akun RUDI SPORT dengan alamat pengiriman yang sama JNT Pasar Balangan, setelah pesanan tersebut tiba kemudian YE memberikan Eko uang komisi sebesar Rp15 Juta untuk pembelian 6 pucuk senjata api tersebut.

“Estimasi antara setiap pemesanan senjata api dan tibanya di JNT Pasar Balangan berjarak 1 minggu,” jelas Dirkrimum.

Mendapatkan kebutuhan, YE  mengemas 6 pucuk senjata api dan amunisi tersebut kedalam Plungsak, kemudian sekitar Bulan februari 2025 YE berangkat dari Yogyakarta menuju Jawa Timur dengan menggunakan Bus, kemudian sesampainya di Jawa Timur tepatnya di Bojonegoro, YE memberi tahu Eko bahwa ia dan saudara Teguh mengemas senjata api dan amunisi tersebut ke dalam tabung Kompresor untuk menghindari X-Ray di Pelabuhan.

“Setelah senjata dan amunisi tersebut terkemas rapi kemudian YE berangkat dari Surabaya menuju Jayapura mengunakan Kapal,” tuturnya.

Sementara Eko atau Pelaku sekitar bulan Januari 2025 memesan 1 pucuk senjata api laras pendek jenis G2 Combat dan 1 pucuk senjata api laras pendek jenis FN44 M911 Colt’s dengan harga total Rp140 Juta di akun RODI SPORT dengan alamat pengiriman yang sama di JNT Pasar Balangan Yogyakarta. “setelah mendapatkan 2 senjata api laras pendek tersebut kemudian pelaku kembali ke Manokwari dengan menggunakan Kapal KM. Sinabung,” kata Kombes pol Novia.

“Eko juga mendapatkan amunisi yang saat ini diamankan oleh penyidik dari bekas peninggalan rumah dinas asrama Kompi Senapan C yang telah digusur dan saat ini menjadi asrama Pomdam Kasuari.  Pada saat penangkapan terhadap pelaku, Eko menyimpan senjata api dan amunisi di Bunker bawah tanah (di bawah kamar pelaku),” ungkapnya.

Berkas Dinyatakan Lengkap Eks Anggota TNI dan Security Dilimpahkan ke Jaksa

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat melaksanakan penyerahan dua orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Manokwari, terkait kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal.

Dua tersangka yang diserahkan adalah Eko Sugiyono alias Eko dan Adi Pamungkas alias Adi Security, warga Sleman, Yogyakarta. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana tanpa hak memiliki, menguasai, serta menyimpan senjata api dan amunisi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka mencakup berbagai jenis senjata api laras pendek dan panjang, ratusan butir amunisi dari berbagai kaliber, detonator, serta beberapa dokumen dan barang elektronik.

Rincian Barang Bukti:

Dari tersangka Eko Sugiyono disita:

  • Dua pucuk senjata api laras pendek jenis FN 45 dan G2 Combat
  • 586 butir amunisi kaliber 5,56mm, 571 butir kaliber 7,62mm, serta ratusan amunisi lainnya
  • Beberapa popor, laras, magazine, detonator, dan handphone
  • Buku tabungan dan kartu ATM dari beberapa bank

Dari tersangka Adi Pamungkas disita:

  • Senjata api laras panjang jenis M16, SS1, dan Mouser
  • 139 butir amunisi kaliber 5,56mm, 100 butir kaliber 9mm, serta amunisi lainnya
  • Komponen senjata, tas penyimpanan, dan satu unit iPhone 13

Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk uji laboratorium forensik, dan sebagian lainnya telah diproses untuk pemusnahan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Penyerahan ini didasarkan pada hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat melalui surat resmi tertanggal 7 Juli 2025.

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol.Ignatius Benny Ady Prabowo, menyampaikan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku kepemilikan senjata api ilegal merupakan bentuk komitmen Polda Papua Barat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

“Kami berharap proses hukum terhadap para tersangka ini dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak lain yang mencoba menyimpan atau memperdagangkan senjata api secara ilegal. Polda Papua Barat akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari ancaman kejahatan bersenjata,” tegasnya. (*)

Tags: anggota TNIKejaksaan Negeri ManokwariPerdagangan Senjata ApiPolda Papua Barat
ShareTweetSendShareShare
Arga Reysamputra

Arga Reysamputra

Related Posts

Hak Perempuan dan Anak
Perempuan dan Anak

Hak perempuan dan anak korban kekerasan dibahas dalam seminar KUHP

April 25, 2026
Foto saat IDAI Gelar Skrining Jantung Anak Gratis di RSUD Sele Be Solu Sorong (23/4/2026).. Ditemukan sejumlah kasus serius yang butuh operasi - Jubi/ Gamaliel
Domberai

IDAI gelar skrining jantung anak gratis di RSUD Sele Be Solu Sorong, temukan sejumlah kasus serius yang butuh operasi

April 24, 2026
e-Sport
Domberai

Cabor E-Sport dan Perbasi sinergi dorong perbaikan KONI Papua Barat

April 24, 2026
Taruna
Domberai

Polisi periksa 12 orang pascainsiden SMK Taruna Kasuari Manokwari

April 23, 2026
perempuan Papua yang terdampak konflik bersenjata
Perempuan dan Anak

Negara didesak penuhi keadilan bagi perempuan terdampak konflik bersenjata

April 23, 2026
SMK Taruna
Domberai

Siswa SMK Taruna Manokwari dianiaya senior, orangtua laporkan ke Polisi

April 24, 2026

Discussion about this post

Recommended Stories

Persipura

Liga 2 sudah dekat, Manajemen Persipura fokus pagari pemain

June 8, 2022
KPUD Merauke

KPUD Merauke bakal laksanakan Kirab Pemilu pada 1 Maret

February 25, 2023
Politik

Isu politik dan olahraga, pemikat paling dinanti para pembaca Papua

April 30, 2024

Popular Stories

  • Pesta Babi

    ‘Pesta Babi’ di Yogyakarta, membuka mata publik melihat persoalan Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Raya : Ketika lagu kebangsaan menjadi luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Gereja dan Pimpinan Mahasiswa Tolikara Kecam Pernyataan Pangdam XVII Cenderawasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PAHAM Papua desak Komnas HAM RI dan panglima TNI gerak cepat sikapi video penyiksaan warga sipil di Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima WPA tegaskan Indonesia harus hargai OAP, jika tidak perang total!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jubi Papua

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Visit our landing page to see all features & demos.

LEARN MORE »

Recent Posts

  • PBSI Papua Barat dorong Pengcab siapkan atlet hadapi event regional hingga nasional
  • Indigenous women lead cleanup of polluted ‘Women’s Forest’ in Jayapura
  • Seminar Examines Protection of Women and Child Victims under Indonesia’s New Criminal Code

Categories

  • 2007
  • Advertorial
  • Animha
  • Bali NTT
  • Berita Papua
  • Bomberai
  • Domberai
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Features
  • Headline
  • Indepth Story
  • Infografis
  • Jayapura Membangun
  • Kabupaten Jayapura
  • Kabupaten Jayawijaya
  • Kabupaten Merauke
  • KMAN VI
  • Lapago
  • Lingkungan
  • Majelis Rakyat Papua
  • Mamta
  • Mappi
  • Meepago
  • Memilih untuk Indonesia
  • Menyapa Nusantara
  • Nasional & Internasional
  • Nusa
  • Olahraga
  • Opini
  • Pacnews
  • Papua
  • Papua Tengah
  • Pasifik
  • Pemilu
  • Penkes
  • Perempuan dan Anak
  • Polhukam
  • Provinsi Papua
  • Rilis Pers
  • Saireri
  • Seni & Budaya
  • Tanah Papua
  • Uncategorized

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara