Jayapura, Jubi – Perayaan Hari Anak Nasional ke-40 mengusung tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”. Sayangnya, anak sebagai kategori rentan masih mengalami kekerasan maupun dalam pemenuhan haknya.
Berdasarkan laporan pengaduan yang diterima oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2PT2A) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kota Jayapura, ada sejumlah kasus yang dialami anak, seperti psikis anak, penelantaran anak, hak asuh anak, pemerkosaan (pelecehan seksual) anak, perdagangan anak, dan kekerasan fisik anak.
Pada Januari–Juli 2024 tercatat total kasus yang dialami dari pengaduan sebanyak 23 kasus.
Kepala Bidang Perlengkapan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kota Jayapura, Jenny Suebu saat ditemui Jubi di Jayapura, Rabu (24/7/2024) mengatakan, pihaknya bukan hanya menangani kasus kekerasan terhadap anak, melainkan 15 poin lain untuk anak membutuhkan perlindungan khusus (AMPK).
Misalnya penelantaran anak, artinya anak tidak mendapatkan nafkah dari orang tuanya. Hal itu karena dampak Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga oleh orang tuanya.
“Sebenarnya karena orang tuanya, tetapi anaknya dapat dampaknya juga,” katanya.
“Jadi, suami melakukan kekerasan fisik berlanjut istri tidak dinafkahi, [sehingga] anak dapat [dampaknya]. Jadi anak juga tidak dipenuhi hak-haknya.”
Lalu, Suebu melihat belakangan hak asuh anak jadi tren yang ditangani pihaknya. Adanya hubungan kekeluargaan menimbulkan rasa percaya untuk ‘memberikan’ anak kandungnya kepada kerabat sebagai ‘pancingan’ tanpa adanya perjanjian hitam di atas putih.
“Memang banyak kasus di sini, mereka beranggapan bahwa karena keluarga jadi mereka percayakan tanpa ada dasar hukum yang mengikat, [sehingga ketika] orang tua kandungnya minta, mereka tidak mau kembalikan karena sudah jaga setahun, [misalnya],” katanya.
Kemudian, untuk kasus pemerkosaan (pelecehan) anak, Koordinator P2TP2A Kota Jayapura, Bertha Mansawan menjelaskan pelaku kekerasan seksual tersebut adalah orang terdekat dan korban adalah anak yang lemah tak berdaya. Contoh kasus, ada bapak kandung berulang kali berhubungan badan terhadap anak-anaknya.
“Kalau yang (kami) tangani selama ini, sampai pendampingan ke Polres itu kebanyakan dari bapak kandung, hubungan keluarga dekat yang melakukan pelecehan,” katanya.
“Karena bapaknya selalu mengancam, sehingga mereka ketakutan,” lanjutnya.
Mansawan mengatakan, seharusnya anak-anak mendapatkan perlindungan dari lingkungan sekitarnya, tetapi pelakunya justru orang terdekat.

LBH Apik tangani 5 kasus
Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan atau LBH APIK Jayapura menangani 5 kasus per Januari–Juli 2024.
Direktur LBH APIK Jayapura, Nur Aida Duwila saat dihubungi Jubi pada Rabu (17/7/2024) mengaku prihatin melihat kasus kekerasan seksual terhadap anak semakin tinggi.
“Ya, kalau dibilang kejahatan seksual terhadap anak itu dari tahun ke tahun meningkat. Jadi, memang itu suatu keprihatinan, kita bicara kita punya hari anak nasional, tapi perlindungan terhadap anak seperti…. semua punya komitmen bersama untuk melindungi tapi, apa sih yang bisa dilakukan, masing-masing harusnya ambil peran,” ujar perempuan yang akrab disapa Kaka Nona ini.
Padahal, adanya perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan menyebutkan tanggung jawab negara (pemerintah), kewajiban dan tanggung jawab masyarakat, kewajiban dan tanggung jawab orang tua, itu semakin diperbaiki, namun tak bisa menurunkan kasus kekerasan seksual terhadap anak.
“Dari bulan Januari sampai Juli [berjalan] ini, lima kasus kekerasan seksual terhadap anak. Ini baru sampai Juli ya, tapi setiap saat ada yang datang ke kami, belum lagi yang langsung ke Polda/Polresta, kan kami gak tahu,” katanya.
“Kemarin ada kejadian di Keerom, empat anak dilecehkan. Tapi itukan juga kejahatan seksual. Mau dilecehkan atau diperkosa itu kejahatan seksual,” lanjutnya.
Untuk penyelesaian kasus kekerasan seksual harus sampai ke pengadilan karena sudah ada UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
“Jadi, harus sampai ke pengadilan. UU TPKS itu tidak bisa diselesaikan secara restorative justice di luar persidangan, itu tidak boleh.”
Sementara ini, Aida menjelaskan dari lima kasus yang ditangani sudah ada putusan persidangan, bahwa terdakwa dihukum 13 tahun penjara, sedangkan empat lainnya sedang dalam proses persidangan.
Ia meminta aparat penegak hukum harus tegas untuk menggunakan UU Perlindungan Anak Jo dengan UU TPKS itu, dan hukumannya harus maksimal, supaya ada efek jera bagi pelaku. “Supaya mereka tuh tahu kalau anak itu bukan sebagai objek mereka, [tidak] menjadikan anak sebagai objek pemuas nafsunya,” katanya.
Kejahatan terhadap anak, seperti kekerasan seksual, kata Aida, seperti tidak dianggap lagi bahwa itu kejahatan terhadap anak di bawah umur dengan alasan berpacaran bagi sebagian orang. “Itu kan gak boleh, yang namanya anak di bawah umur itu tidak boleh dipacari.”
Aida menambahkan kekerasan seksual terhadap anak yang ditangani lembaganya kebanyakan anak perempuan, yang merupakan bentuk kekerasan berbasis gender.
“Artinya relasi kuasa, laki-laki (pelaku) itu merasa berkuasa terhadap korban, dia punya kekuatan dalam artian menguasai anak. Laki-laki dewasa memperkosa anak di bawah umur, saya bilang memerkosa, saya tidak mau bilang menyetubuhi, karena enak sekali, saya lebih senang memakai kata memperkosa, karena memang dia memperkosa.”
Lalu untuk anak sebagai korban, sesuai dengan amanat UU TPKS itu bukan saja penanganan kasus, melainkan juga pendampingan, lalu pemulihan. LBH Apik Jayapura bekerja sama dengan UPTD PPA Provinsi Papua untuk menyediakan psikolog untuk pemulihan. Namun, diakuinya belum maksimal karena terkendala pendanaan sehingga hanya dilakukan sekali-dua kali, padahal masa rehabilitasi psikis sosial butuh waktu yang lama untuk pemulihannya.
Namun, apabila dibutuhkan pendampingan lebih lanjut ada bantuan dari pekerja sosial yang siap mendampingi korban.
Pernikahan dini dan peran masyarakat
Jenny Suebu juga menyinggung kasus pernikahan dini di Kota Jayapura. Untuk pencegahannya, pihaknya telah bekerja sama dengan berbagai pihak, misalnya, Pengadilan Agama.
Dinas P3AKB Kota Jayapura menyediakan psikolog/konselor untuk melihat kesiapan fisik dan mentalnya dalam membangun rumah tangga.
Namun, ia tak memungkiri, ‘kecelakaan’ jadi suatu alasan pernikahan dini dilakukan.
Sesuai dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Suebu menyebutkan salah satu pasalnya, yang menyebutkan setiap masyarakat memiliki tanggung jawab apabila melihat anak mengalami kekerasan.
“Itu kita perlu mengubah pola pikirnya kita punya masyarakat bahwa ini kita juga punya tanggung jawab sebagai masyarakat, setidaknya kalau mereka tidak berani menegur, bisa [menghubungi] melalui Perlindungan Terpadu Anak Berbasis Masyarakat (PATBM) atau Forum Anak di kampung,” katanya.
“Mereka bisa lapor ke situ,” lanjutnya.
Apabila aktivis anak di PATBM tidak bisa menangani, maka diarahkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Jayapura untuk pendampingan lebih lanjut.
Saat ini, beberapa kampung di Kota Jayapura sudah memiliki Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat dan Forum Anak, di antaranya Yoka, Enggros, Tobati, Kayu Batu, Kayu Pulo. Sedangkan, kampung lainnya sementara dalam persiapan pembentukan.
Sesuai dengan slogan nasional, “berlian dan semua anak, anak kita”, Suebu mengajak semua pihak memperhatikan hak-hak anak.
“Mari bersama-bersama bukan hanya dinas kami saja tapi semua sektor yang ada memenuhi hak anak dan melindungi mereka. Karena anak-anak itu bagaikan berlian yang harus dijaga. Mereka ada aset untuk pembangunan ke depan, Ketika orang tua sudah tidak ada mereka yang melanjutkan, kalau kita tidak lakukan sekarang kapan lagi,” ujarnya. (*)











Discussion about this post