Nabire, Jubi – Pemerintah Provinsi atau Pemprov Papua Tengah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS kesehatan yang berlangsung di Ruang Rapat Gubernur, Bandara Lama, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Jumat (15/8/2025).
Gubernur Meki Nawipa S.H mengatakan bahwa hal yang penting untuk memproteksi tenaga kerja di Papua Tengah. Ia berharap penandatangan kerjasama ink menjadi momen terpenting untuk mengcover tenaga kerja di bidang kesehatan.
“Pemerintah juga sedang mau melihat ke depan bahwa BPJS ketenagakerjaan, BPJS kesehatan itu kita sekarang subsidi BPJS kesehatan 44 ribu di luar dari dari Papua tengah, di Lima Provinsi di Tanah Papua,” katanya.
Karena itu, Lanjut Meki Nawipa, sekarang pemerintah sedang berusaha memberikan beasiswa. Harapannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua Tengah melalui program-program tersebut.
“Tidak perlu banyak pikir tentang kesehatan atau uang pensiunannya, kadang-kadang banyak orang mau menjadi PNS itu karena ada uang pensiunan. Tapi dengan program ini kita mau menjamin semua masyarakat sejahtera,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah BPJS ketenagakerjaan Bali, Nusa Tenggara, Papua Kuncoro Budi Winarno mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih atas kerjasama yang telah ditandatangani dengan Pemprov Papua Tengah. Katanya, penandatanganan perjanjian kerja sama PKS dan perlindungan untuk pekerja rentan yang dianggarkan dari provinsi Papua Tengah diberikan kepada 23 ribu penerima bantuan iuran tenaga kerja di sektor informal. Bukan penerima upah tapi pekerja rentan yang ada di Papua Tengah.
“Kebijakan ini tentu selaras dengan cita-cita gubernur Papua Tengah yang baru untuk dapat mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh tenaga kerja,” katanya.
Menurut Kuncoro bahwa bapak Gubernur juga menyampaikan harapannya tenaga kerja yang ada di Papua Tengah baik di sektor formal maupun informal dapat diberikan perlindungan yang menyeluruh atau universal. Jadi selama ini perlindungan yang ada untuk masyarakat di sektor kesehatan sudah mencapai 95 persen.
“Dan BPJS ketenagakerjaan yang ada di angka 27 persen, diharapkan angka 27 persen ini dapat ditingkatkan dengan peran serta dari pemerintah memberikan perlindungan berupa penganggaran untuk tenaga kerja khususnya yang ada informal rekan-rekan mama mama pedagang kemudian nelayan petani transportasi online, pekerja serabutan, pekerja proyek ini dapat diberikan perlindungan sehingga mereka terbebas dari resiko,” ujarnya. (*)











Discussion about this post