Manokwari, Jubi – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan menindak lanjuti kebijakan Pemerintah pusat dalam rangka penghematan Bahan Bakar Minyak BBM, menyebut pegawai di lingkungan Pemprov Papua Barat mulai bekerja di rumah pekan depan di setiap Jumat.
Ini berdasarkan surat edaran nomor 800.1.5/3349/SJ yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri tentang transformasi budaya kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Hal ini disampaikan Dominggus di Kantor Gubernur Arfai, Manokwari Rabu (1/4/2026).
Menurut Gubernur, pemerintah pusat resmi menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan mulai berlaku pada 1 April 2026.
“Dengan demikian minggu depan kita sudah mulai kerja dari rumah setiap hari Jumat,” kata Gubernur.
Dalam kebijakan tersebut, WFH ditetapkan setiap Jumat dan berlaku bagi ASN di instansi pusat maupun daerah.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri juga telah menerbitkan instruksi atau surat edaran yang mengatur detail teknis pelaksanaan WFH bagi ASN pemerintah daerah, termasuk ketentuan wajib memberikan respons cepat dalam waktu maksimal lima menit selama bekerja dari rumah.
Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam upaya penghematan energi, khususnya bahan bakar minyak (BBM), serta efisiensi anggaran di tengah situasi ketegangan geopolitik. Meski demikian, ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office atau WFO).
“Arahan terkait WFH telah jelas melalui edaran dari Menteri Dalam Negeri yang ditujukan kepada para gubernur dan akan diteruskan kepada para bupati di tujuh Kabupaten,” katanya
Gubernur menjelaskan, pelaksanaan kerja dari rumah akan diberlakukan sesuai keputusan pemerintah pusat setiap hari Jumat, sedangkan pada hari Senin hingga Kamis ASN tetap bekerja di kantor seperti biasa.(*)











Discussion about this post