Sorong, Jubi – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Karya Kita Anak Budak, yang dikenal sebagai LBH Kaki Abu, mengecam keputusan Majelis Rakyat Papua (MRP) yang dianggap tidak melindungi hak-hak Orang Asli Papua (OAP) terkait kuota OAP pada seleksi CPNS Papua Barat Daya.
Dalam pernyataan resminya, Direktur LBH Kaki Abu, Leonardo Ijie, S.H., menegaskan bahwa kebijakan MRP terkait kuota OAP, khususnya pengakomodasian individu yang disebut “Nene Tete Papua,” tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami sangat kecewa dengan sikap MRP. Kebijakan ini tidak didukung oleh aturan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (OTSUS) maupun regulasi Kemenpan RB Nomor 320, yang secara tegas mengatur kuota 80 persen untuk OAP,” ujar Leonardo, Jumat (3/1/2025).
Leonardo menyoroti bahwa keputusan MRP tersebut tidak didukung oleh dokumen otentik seperti KTP, kartu keluarga, atau bukti lain yang menunjukkan status individu tersebut sebagai OAP. Verifikasi sebelumnya, menurut Leonardo, telah menemukan 10 nama yang tidak memenuhi syarat sebagai OAP, namun keputusan MRP justru bertentangan dengan hasil tersebut.
“Berita acara sudah ditandatangani oleh anggota MRP dan DPR, tapi tiba-tiba diralat secara sepihak. Ini ilegal dan kami tidak akan tinggal diam,” tegasnya.
LBH Kaki Abu menyatakan telah mempersiapkan dokumen berita acara sebagai bukti untuk menggugat MRP, DPR, dan BKD ke pengadilan. Leonardo mengungkapkan bahwa pengaduan akan diajukan ke Polda Papua Barat Daya paling lambat Selasa mendatang.
“Kami tidak bisa membiarkan keputusan ini. Hak-hak OAP harus dilindungi, dan langkah hukum adalah jalan untuk meluruskan kebijakan yang keliru ini,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua MRP Papua Barat Daya, Vincentius Paulinus Baru, S.T., menyatakan bahwa proses seleksi dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga adat dan masyarakat lokal. Dari 86 nama yang diverifikasi, hanya tiga yang ditolak karena tidak memenuhi kriteria sebagai OAP.
“Proses ini sudah final, dan kami berharap semua pihak menghormati hasilnya,” ujar Vincentius.
Ketua Komisi I DPR Papua Barat Daya, Zeth Kadakolo, S.E., M.M., menambahkan bahwa lembaga adat telah dilibatkan untuk memverifikasi data. Ia menyebut bahwa proses ini dilakukan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.
Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Papua Barat Daya, Timotius Moso, menyatakan bahwa seluruh tahapan seleksi dilakukan secara transparan. Dari 86 peserta yang diverifikasi, hanya tiga yang tidak memenuhi kriteria OAP.
“Kami memastikan proses ini adil bagi semua peserta, termasuk yang memiliki garis keturunan Papua,” kata Timotius.
LBH Kaki Abu tetap berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan bagi OAP. Leonardo menegaskan bahwa keputusan yang merugikan hak OAP tidak boleh dibiarkan dan harus diperbaiki demi generasi muda Papua. (*)











Discussion about this post