Manokwari, Jubi – Polresta Manokwari menetapkan wajib lapor terhadap pemilik wisma dan dua anggota keluarganya yang sempat diamankan terkait rencana penguburan seorang asisten rumah tangga (ART) di TPU Pasir Putih, Sabtu (29/11/2025). Ketiganya dipulangkan karena penyidik belum menemukan bukti awal yang cukup untuk memastikan apakah kematian ART tersebut mengandung unsur pidana.
“Sudah dipulangkan, tapi dikenakan wajib lapor,” kata Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Agung Gumara Senin (1/12/2025).
ART diketahui bekerja dengan Pemilik Wisma di kawasan Pasar Wosi Manokwari. Dia diketahui meninggal dengan kondisi menggandakan ketika majikanya membawa ke pekuburan umum untuk dimakamkan tanpa prosedur kelayakan Manusia.
Polisi belum bisa memastikan bahwa kematian ART itu apakah disebabkan karena ajal atau ada penyebab tindak pidana.
“Untuk memastikan itu pidana penganiayaan atau bukan, kami menunggu besok dokter forensik dari Jayapura untuk dilakukan otopsi,” kata Kasat Reskrim.
Jenazah ART awalnya disemayamkan di RSUD Manokwari namun saat ini telah dipindahkan ke RS Bhayangkara Maripi dekat Polda Papua Barat.
Kasat Reskrim mengatakan dokter RSUD Manokwari sudah melakukan visum terhadap ART tersebut namun menurut Agung, dokter tidak bisa menyimpulkan apakah ini disebabkan karena luka lebam.
“Dokter RSUD tidak bisa menyimpulkan karena kondisi mayat ini apakah ada luka lebam atau bekas penganiayaan karena jenazah sudah membusuk,” kata Agung Gumara.
Jenazah Ingrid perempuan 60 Tahun asal Jawa Timur, sebelum diketahui khalayak publik, di TPU Pasir Putih, dia disemayamkan di ruang tengah wisma oleh majikanya.
“Selama empat hari korban di taruh di ruang tamu mereka sambil mereka cari biaya penguburan,” ujarnya
Kasat menyebut bahwa korban meninggal di rumah pemilik wisma yang diketahui bernama Luciana dan Budi pemilik Wisma yang mempekerjakan korban
Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Luciana, Budi dan juga anaknya berinisial B serta salah satu ART, penyidik pun memeriksa pemilik mobil rental dan para penggali kubur. (*)











Discussion about this post