Jubi Papua
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
PRICING
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Berita Papua

Gubernur Papua Tengah: Semua perizinan minerba dari Pemerintah Pusat

July 18, 2025
Waktu Membaca: 2 mins read
0
Penulis: Larius Kogoya - Editor: Jean Bisay
minerba

Gubernur Papua Tengah Meki F. Nawipa, SH. - Dok Humas Setda Papua Tengah

Nabire, Jubi – Gubernur Provinsi Papua Tengah Meki Nawipa, SH menegaskan, semua perizinan pertambangan mineral dan batubara atau minerba sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba), tetap mengacu pada ketentuan bahwa wewenang penerbitan izin usaha pertambangan berada di tangan pemerintah pusat.

“Ini berarti Gubernur tidak punya kewenangan untuk keluarkan izin tambang. Izin-izin terkait kegiatan pertambangan, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dikeluarkan oleh pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah,” kata Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa di Nabire pada Selasa, (17/6/2025).

RELATED POSTS

Gubernur Nawipa ingatkan agar raperda tidak hanya daftar tanpa realisasi

Gubernur dan forkopimda Papua Tengah jemput Wapres Gibran di Bandara Douw Aturure

Gubernur Nawipa berharap transfer dana dari pusat tepat waktu

Ada pun bunyi Pasal (35) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai berikut:

Pasal 35 – Ayat (1) Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

Pasal 35 – Ayat (2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian:
a. nomor induk berusaha;
b. sertifikat standar; dan/atau
c. izin.

Pasal 35 – Ayat (3) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. IUP;
b. IUPK;
c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Perjanjian;
d. IPR;
e. SIPB;
f. izin penugasan;
g. Izin Pengangkutan dan Penjualan;
h. IUJP; dan
i. IUP untuk Penjualan.

Pasal 35 – Ayat (4) Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait izin pertambangan, kata orang nomor satu di provinsi Papua Tengah ini diatur dalam ketentuan, yang pertama UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kedua diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba. Yang ketiga PP Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba dan keempat PERMEN Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah Perizinan dan Pelaporan Pada Kegiatan Pertambangan Minerba.

“Sekali lagi, dalam konteks perizinan minerba, kami pemerintah daerah provinsi Papua Tengah tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin,” Gubernur Meki Nawia menegaskan.

Untuk itu Gubernur Papua Tengah berharap kepada semua pihak tidak boleh berasumsi bahwa Pemprov Papua Tengah memiliki kewenangan memberikan izin pertambangan.

“Jangan sampai ada yang berpikir izin tambang dikeluarkan oleh Gubernur Papua Tengah, itu sama sekali tidak benar.  Aturannya bukan kami yang keluarkan, tapi itu semuanya ada di pemerintah pusat. Semua kewenangan izin ada di pemerintah pusat,” kata mantan Bupati Paniai ini. (*)

Tags: Gubernur Papua Tengahmineral dan batu baraminerbaPemerintah Pusatperizinan minerba
ShareTweetSendShareShare
Arga Reysamputra

Arga Reysamputra

Related Posts

Pesantren
Papua Tengah

Gubernur Meki Nawipa resmikan pesantren dan sambut berdirinya SMP-SMA Riyadhul Qur’an

April 25, 2026
Pemuda Katolik Papua Tengah
Papua Tengah

Pemprov berharap program kerja pemuda Katolik Papua Tengah menyentuh masyarakat

April 24, 2026
Puncak
Papua Tengah

Pemprov Papua Tengah salurkan bantuan untuk warga Puncak

April 24, 2026
raperda
Papua Tengah

Gubernur Nawipa ingatkan agar raperda tidak hanya daftar tanpa realisasi

April 23, 2026
Batik Air
Papua Tengah

Batik Air resmi beroperasi di Papua Tengah

April 23, 2026
Papua Tengah
Papua Tengah

Pemprov Papua Tengah bentuk tim tangani korban Puncak

April 22, 2026

Discussion about this post

Recommended Stories

DOB

DOB berikan ruang OAP menduduki jabatan struktural

July 20, 2022
Yapen

Seleksi DPRK Kepulauan Yapen Mekanisme Pengangkatan diproses di tingkat distrik

October 6, 2024
keamanan

Keamanan berperan penting dalam pertumbuhan pariwisata

April 21, 2023

Popular Stories

  • Pesta Babi

    ‘Pesta Babi’ di Yogyakarta, membuka mata publik melihat persoalan Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Raya : Ketika lagu kebangsaan menjadi luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Gereja dan Pimpinan Mahasiswa Tolikara Kecam Pernyataan Pangdam XVII Cenderawasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PAHAM Papua desak Komnas HAM RI dan panglima TNI gerak cepat sikapi video penyiksaan warga sipil di Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima WPA tegaskan Indonesia harus hargai OAP, jika tidak perang total!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jubi Papua

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Visit our landing page to see all features & demos.

LEARN MORE »

Recent Posts

  • PBSI Papua Barat dorong Pengcab siapkan atlet hadapi event regional hingga nasional
  • Indigenous women lead cleanup of polluted ‘Women’s Forest’ in Jayapura
  • Seminar Examines Protection of Women and Child Victims under Indonesia’s New Criminal Code

Categories

  • 2007
  • Advertorial
  • Animha
  • Bali NTT
  • Berita Papua
  • Bomberai
  • Domberai
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Features
  • Headline
  • Indepth Story
  • Infografis
  • Jayapura Membangun
  • Kabupaten Jayapura
  • Kabupaten Jayawijaya
  • Kabupaten Merauke
  • KMAN VI
  • Lapago
  • Lingkungan
  • Majelis Rakyat Papua
  • Mamta
  • Mappi
  • Meepago
  • Memilih untuk Indonesia
  • Menyapa Nusantara
  • Nasional & Internasional
  • Nusa
  • Olahraga
  • Opini
  • Pacnews
  • Papua
  • Papua Tengah
  • Pasifik
  • Pemilu
  • Penkes
  • Perempuan dan Anak
  • Polhukam
  • Provinsi Papua
  • Rilis Pers
  • Saireri
  • Seni & Budaya
  • Tanah Papua
  • Uncategorized

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara