Nabire, Jubi – Gubernur Provinsi Papua Tengah Meki Nawipa, SH menegaskan, semua perizinan pertambangan mineral dan batubara atau minerba sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba), tetap mengacu pada ketentuan bahwa wewenang penerbitan izin usaha pertambangan berada di tangan pemerintah pusat.
“Ini berarti Gubernur tidak punya kewenangan untuk keluarkan izin tambang. Izin-izin terkait kegiatan pertambangan, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dikeluarkan oleh pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah,” kata Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa di Nabire pada Selasa, (17/6/2025).
Ada pun bunyi Pasal (35) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai berikut:
Pasal 35 – Ayat (1) Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Pasal 35 – Ayat (2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian:
a. nomor induk berusaha;
b. sertifikat standar; dan/atau
c. izin.
Pasal 35 – Ayat (3) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. IUP;
b. IUPK;
c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Perjanjian;
d. IPR;
e. SIPB;
f. izin penugasan;
g. Izin Pengangkutan dan Penjualan;
h. IUJP; dan
i. IUP untuk Penjualan.
Pasal 35 – Ayat (4) Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait izin pertambangan, kata orang nomor satu di provinsi Papua Tengah ini diatur dalam ketentuan, yang pertama UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kedua diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba. Yang ketiga PP Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba dan keempat PERMEN Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah Perizinan dan Pelaporan Pada Kegiatan Pertambangan Minerba.
“Sekali lagi, dalam konteks perizinan minerba, kami pemerintah daerah provinsi Papua Tengah tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin,” Gubernur Meki Nawia menegaskan.
Untuk itu Gubernur Papua Tengah berharap kepada semua pihak tidak boleh berasumsi bahwa Pemprov Papua Tengah memiliki kewenangan memberikan izin pertambangan.
“Jangan sampai ada yang berpikir izin tambang dikeluarkan oleh Gubernur Papua Tengah, itu sama sekali tidak benar. Aturannya bukan kami yang keluarkan, tapi itu semuanya ada di pemerintah pusat. Semua kewenangan izin ada di pemerintah pusat,” kata mantan Bupati Paniai ini. (*)











Discussion about this post