Jubi Papua
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
PRICING
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home KMAN VI

Masyarakat adat berbeda dengan entitas kerajaan dan kesultanan

October 28, 2022
Waktu Membaca: 4 mins read
0
Penulis: - Editor:
masyarakat adat

Para pemateri dan peserta Yo Riaya atau sarasehan bertajuk “Memperjelas Kedudukan dan Hak Konstitusi Masyarakat Adat dan Kerajaan/Kesultanan di Indonesia” yang berlangsung di Obhe Sereh, Kabupaten Jayapura, Papua, pada 26 Oktober 2022. – Jubi/AMAN

Sentani, Jubi – Masyarakat adat tidak bisa disamakan dengan kerajaan atau kesultanan karena posisi konstitusionalnya sangat berbeda.

Penegasan ini disampaikan Ketua Dewan AMAN Nasional (DAMANNAS), Abdon Nababan, saat menjadi keynote speaker dalam Yo Riaya atau sarasehan bertajuk “Memperjelas Kedudukan dan Hak Konstitusi Masyarakat Adat dan Kerajaan/Kesultanan di Indonesia” di Obhe Sereh, Kabupaten Jayapura, Papua, pada 26 Oktober 2022.

RELATED POSTS

Indigenous women lead cleanup of polluted ‘Women’s Forest’ in Jayapura

Seminar Examines Protection of Women and Child Victims under Indonesia’s New Criminal Code

West Papua National Committee (KNPB) issues demands over alleged civilian casualties in Puncak Military Operation.

Abdon menyatakan kerajaan atau kesultanan punya sejarah yang tidak bisa disamakan dengan masyarakat adat.

“Di Kongres Masyarakat Adat Nusantara Keenam (KMAN VI) ini, kita ingin memberikan penegasan posisi dan status yang berbeda antara masyarakat adat dan kerajaan atau kesultanan,” katanya.

Meski dalam konstitusi sudah berbeda, sebut Abdon, pihaknya melihat ada suatu upaya yang bisa mengaburkan batas antara masyarakat adat dan kerajaan atau kesultanan.

Abdon menjelaskan bahwa kerajaan atau kesultanan merupakan negara yang ada sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Jika mereka [kerajaan atau kesultanan] diterima sebagai pemerintah, artinya harus ada reorganisasi pemerintahan di seluruh wilayah Republik Indonesia. Itu bisa berakibat pada pengambilalihan hak-hak masyarakat adat yang dulu di bawah kerajaan dan kesultanan,” katanya.

Dalam konteks ini, kata Abdon, masyarakat adat bisa berhadapan dengan “dua negara” sekaligus.

“Dengan satu Negara Republik Indonesia saja masih banyak persoalan yang menimbulkan konflik, apalagi ditambah kehadiran kerajaan dan kesultanan. Karena itu, AMAN menegaskan masyarakat adat itu berbeda dengan entitas kerajaan dan kesultanan,” ujarnya.

Abdon menerangkan hari-hari ini paling tidak sejak 2021, teman dari kerajaan dan kesultanan sedang memperjuangkan mereka punya Undang-Undang sendiri dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mereka berjuang lewat DPD RI supaya ada dasar mereka punya posisi dan status hukum di negara ini

“RUU yang sedang mereka usulkan lewat perwakilan DPD RI namanya RUU Perlindungan dan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara,” kata Abdon.

“Sementara kita sedang berjuang lebih dari 10 tahun supaya memiliki UU yang mengakui dan memberikan perlindungan kepada hak-hak kita, yaitu UU Masyarakat Adat,” imbuhnya.

Dua RUU ini, kata Abdon, kalau tidak dicermati dan memberikan batas yang jelas dan tegas, bisa menjadi sumber masalah baru.

“Jangan-jangan wilayah adat yang sedang kita perjuangkan tidak kembali ke tangan kita, tapi kembali ke kerajaan dan kesultanan. Ini patut diwaspadai,” kata Abdon.

Karena itu, Abdon menyatakan pihaknya akan terus mendorong RUU Masyarakat Adat tidak boleh disamakan dengan kerajaan dan kesultanan karena posisi konstitusionalnya berbeda.

Ia menerangkan saat ini di Indonesia ada perkembangan satu gerakan yang dibangun dari kalangan kerajaan saat ini. Abdon menyebut ada banyak sekali organisasi kerajaan/kesultanan.

“Ada tujuh organisasi yang mereka bangun untuk memperjuangkan pemulihan kembali kerajaan dan kesultanan agar bisa menjadi bagian dari pemerintahan RI,” ungkapnya.

Alfrida Ngato dari Masyarakat Adat Pagu, yang turut menjadi pemateri dalam sarasehan ini menyatakan bahwa kerajaan dan kesultanan masih eksis di Ternate-Tidore. Ia minta kepada negara untuk mempertegas kedudukan kerajaan dan kesultanan yang ada di daerah tersebut.

Alfrida menyatakan hal ini penting karena dalam banyak kasus di Tidore sering sekali para pengelola negara belum paham siapa yang dimaksud dengan kerajaan atau kesultanan dan masyarakat adat.

“Harusnya orang-orang yang mengelola negara ini paham siapa kesultanan dan masyarakat adat,” katanya.

Alfrida menambahkan ketidakpahaman para pengelola negara ini bisa menimbulkan dampak negatif dalam penyelesaian masalah di satu tempat. Ia mencontohkan saat ada permasalahan di kampungnya, yang didatangi para pengelola negara hanya pihak kesultanan.

“Ini tidak baik, kalau pengelola negara saja tidak paham siapa kesultanan dan masyarakat adat, bagaimana mungkin mereka dapat bertindak adil,” kata Alfrida.

masyarakat adat
Sejumlah penari menampilkan tari Isosolo dalam Festival Danau Sentani ke-13 di Pantai Khalkote, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa (25/10/2022). – Jubi/ANTARA-Gusti Tanati

Dukungan Publik dan Media

Sementara itu peran media massa dan media sosial dinilai sangat penting bagi perjuangan hak-hak masyarakat adat di Nusantara. Pernyataan ini muncul dalam acara sarasehan dengan tema “Peran Media Massa & Media Sosial dalam Mendukung Perjuangan Hak Masyarakat Adat & Sebagai Ruang Kebebasan Berpendapat”.

Sarasehan yang dilangsungkan di Kampung Nendali, Kabupaten Jayapura, pada 26 Oktober 2022 tersebut, berjalan lancar dan aman hingga selesai.

Direktur Kemitraan, Laode Muhamad Syarif, mengatakan ini merupakan bagian dari rangkaian acara Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI di wilayah Adat Tabi, Papua, yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Menurutnya, keberpihakan media perlu selalu digaungkan, terutama untuk melindungi hak-hak masyarakat adat.

“Media harus menjadi tempat pembelajaran untuk perjuangkan hak masyarakat adat yang suaranya kadang tidak terdengar atau tidak sampai pada media dan masyarakat umum,” ujarnya di Sentani, Kamis (27/10/2022).

Sarasehan yang dihadiri lebih dari 100 peserta dari perwakilan komunitas masyarakat adat di penjuru Nusantara ini, menjadi landasan penting untuk melihat lebih dalam peran media massa dan media sosial dalam perjuangan hak-hak masyarakat adat dan perjuangan pengesahan RUU Masyarakat Adat.

Salah satu narasumber yang merupakan jurnalis senior di Papua, Victor Mambor, mengatakan masyarakat adat juga harus mampu membangun media sendiri untuk mengabarkan berbagai isu masyarakat adat, dan tidak bersandar pada media arus utama saja.

Menurutnya, dengan kepemilikan media sendiri oleh masyarakat adat maka semua persoalan yang dihadapi oleh masyarakat adat dapat terekspos dengan mudah.

“Punya perusahaan berbadan hukum, sehingga dalam melaksanakan kerja-kerja jurnalistik akan lebih mudah dan harus terdaftar di Dewan Pers. Semua platform media dapat dikerjakan untuk kepentingan masyarakat adat,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Harry Surjadi dari Tempo Witness yang mendorong AMAN sebagai organisasi yang menaungi jutaan masyarakat adat, untuk membangun jurnalisme rakyat.

Sementara itu, Alfa Gumilang, Staf Infokom Pengurus Besar AMAN, menyatakan bahwa media-media penting untuk memberikan ruang yang lebih besar bagi suara-suara masyarakat adat yang selama ini dipinggirkan.

Terlebih, ketika terjadi konflik perampasan wilayah adat oleh perusahaan atau pemerintah, suara masyarakat adat kerap tak mendapatkan porsi yang baik.

“Hanya ada beberapa media yang secara konsisten memberikan ruang yang cukup baik bagi suara masyarakat adat,” ucapnya.

Oleh karenanya, masyarakat adat kerap menggunakan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan masalah-masalah yang dihadapi. Walau saat ini dukungan publik secara umum belum terlihat masif atas isu-isu masyarakat adat, terutama pada agenda pengesahan RUU Masyarakat Adat.

“Jika RUU Masyarakat Adat ini disahkan, maka perampasan-perampasan wilayah adat tidak akan terjadi lagi. Sehingga sangat penting bagi publik luas untuk mau mendukung perjuangan pengesahan RUU yang sudah 12 tahun mengendap di DPR,” sambungnya.

Dalam sarasehan kemarin, salah satu pokok pembicaraan yang dibahas adalah media sosial. Hal ini lalu disoroti oleh Mardiyah Chamim dari Development Dialogue Asia. Mardiyah menilai di tengah keterbatasn media, perlu menggunakan media sosial sebagai senjata lain dari perjuangan masyarakat adat.

“Kita perlu gunakan semua senjata, media arus utama dan media sosial. Keduanya punya karakter. Media arus utama bisa ke advokasi yang terarah dan media sosial mengajak publik untuk mendukung atau peduli dengan apa yang dialami masyarakat adat,” ujar Mardiyah yang dulunya juga adalah seorang jurnalis.

Namun demikian, ruang terbuka untuk melakukan kampanye di media sosial bukan tanpa masalah. Mereka yang bersuara di media sosial masih terus dibayangi oleh UU ITE, yang bisa kapan saja menjerat masyarakat adat yang bersuara kritis. Padahal, bersuara di media sosial merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Komnas HAM sudah melakukan kajian dengan banyak pasal yang mengkriminalkan orang yang menyuarakan pendapat atau berekspresi.

“Hak kebebasan berpendapat dan berekspresi ini fundamental. Bayangkan jika ada peristiwa yang mengusik keadilan dan tak manusiawi, maka masyarakat adat berhak berpendapat dan berkespresi,” ujar Mimin Dwi Hartono, Pelaksana Tugas Kepala Biro Pemajuan HAM Komnas HAM. (*)

Tags: kerajaankesultananKMAN VIMasyarakat AdatPapua
ShareTweetSendShareShare
News Desk

News Desk

Related Posts

Dogiyai
KMAN VI

Cek logistik, komitmen Forkopimda Papua Tengah dukung penyelenggara Pemilu 2024

February 9, 2024
Jayapura
Jayapura Membangun

Kepedulian terhadap adat istiadat mulai tumbuh di Kabupaten Jayapura

November 8, 2022
AMAN
Jayapura Membangun

Berpamitan dengan ondofolo, Sekjen AMAN mohon doa restu

November 3, 2022
Masyarakat Adat
Jayapura Membangun

Dampak positif pandemi Covid-19 bagi masyarakat adat

November 3, 2022
KMAN
Jayapura Membangun

Satu miliar rupiah beredar selama KMAN VI berlangsung

November 2, 2022
Masyarakat Adat
KMAN VI

17 poin Maklumat Tanah Tabi dari Kongres Masyarakat Adat Nusantara VI

October 31, 2022

Recommended Stories

PUPR Manokwari

PUPR Manokwari alokasikan Rp9 miliar bangun jalan di Distrik Mokwam

January 17, 2024
Kasus Kredit Fiktif Bank Papua

Perkara 3 tersangka kasus kredit fiktif Bank Papua segera disidangkan

September 21, 2023
kereta

Berburu tiket kereta mudik Tahun Baru Imlek di China

December 26, 2022

Popular Stories

  • Pesta Babi

    ‘Pesta Babi’ di Yogyakarta, membuka mata publik melihat persoalan Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Raya : Ketika lagu kebangsaan menjadi luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Gereja dan Pimpinan Mahasiswa Tolikara Kecam Pernyataan Pangdam XVII Cenderawasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PAHAM Papua desak Komnas HAM RI dan panglima TNI gerak cepat sikapi video penyiksaan warga sipil di Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima WPA tegaskan Indonesia harus hargai OAP, jika tidak perang total!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jubi Papua

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Visit our landing page to see all features & demos.

LEARN MORE »

Recent Posts

  • PBSI Papua Barat dorong Pengcab siapkan atlet hadapi event regional hingga nasional
  • Indigenous women lead cleanup of polluted ‘Women’s Forest’ in Jayapura
  • Seminar Examines Protection of Women and Child Victims under Indonesia’s New Criminal Code

Categories

  • 2007
  • Advertorial
  • Animha
  • Bali NTT
  • Berita Papua
  • Bomberai
  • Domberai
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Features
  • Headline
  • Indepth Story
  • Infografis
  • Jayapura Membangun
  • Kabupaten Jayapura
  • Kabupaten Jayawijaya
  • Kabupaten Merauke
  • KMAN VI
  • Lapago
  • Lingkungan
  • Majelis Rakyat Papua
  • Mamta
  • Mappi
  • Meepago
  • Memilih untuk Indonesia
  • Menyapa Nusantara
  • Nasional & Internasional
  • Nusa
  • Olahraga
  • Opini
  • Pacnews
  • Papua
  • Papua Tengah
  • Pasifik
  • Pemilu
  • Penkes
  • Perempuan dan Anak
  • Polhukam
  • Provinsi Papua
  • Rilis Pers
  • Saireri
  • Seni & Budaya
  • Tanah Papua
  • Uncategorized

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara