Jubi Papua
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
PRICING
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Kabupaten Merauke

11 nelayan Indonesia kembali Merauke setelah dipenjara di Papua Nugini

June 2, 2023
Waktu Membaca: 3 mins read
0
Penulis: - Editor:
Nelayan Merauke

Acara penerimaan 11 nelayan  yang telah kembali ke Merauke, Papua Selatan setelah menjalani hukuman penjara di Negara Papua Nugini. Penerimaan berlangsung di Kantor Sementara Gubernur Papua Selatan - JUBI/Emanuel Riberu

Merauke, Jubi – Sejumlah 11 nelayan Indonesia yang dipenjara di Papua Nugini karena menangkap ikan secara ilegal di perairan di negara tersebut dipulangkan ke Kabupaten Merauke, Papua Selatan setelah mereka selesai menjalani masa hukuman di sana.

Sebelas nelayan itu di Bandara Mopah Merauke, Jumat (2/6/2023). Mereka adalah Laode Darsan, Riki Hemi Setiawan, Farid Sasole, Peli Puswarkor, Joni, dan Ceno Jelafui (ABK KM Arsyila 77).

RELATED POSTS

AS adalah mitra strategis utama Papua Nugini

Proyek energi biofuel diluncurkan di Papua Nugini

Papua Nugini tegaskan tak kehilangan hak atau pendapatan dari Proyek Papua LNG

Selanjutnya Joni, Amin Nurul Mustofa, Nuriadi, Beni Wasel dan Fernando Tuwok (ABK KM Baraka Paris 21). Sedangkan dua nakhoda yakni Sarif Casiman dan Rohman masih menjalani hukuman penjara di Papua Nugini.

Pemulangan atau repatriasi 11 nelayan ini dilakukan pada 31 Mei 2023 melalui rute Port Moresby – Vanimo. Selanjutnya pada 1 Juni, diseberangkan melalui PLBN Skouw – Wutung, dan pada 2 Juni melanjutkan perjalanan dari Jayapura ke Merauke.

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Merauke, Rekianus Samkakai dalam acara penerimaan 11 nelayan di kantor sementara Gubernur Papua Selatan, siang tadi, menyatakan 11 nelayan Merauke dijatuhi hukuman penjara delapan bulan oleh otoritas Papua Nugini karena tindakan illegal fishing di perairan negara tersebut. Sedangkan dua nahkoda kapal dipenjara selama satu tahun. Setelah menjalani masa hukuman, 11 nelayan dipulangkan ke Indonesia.

“Saya atas nama Pemkab Merauke mengucapkan terima kasih kepada penjabat Gubernur Papua Selatan dan jajarannya atas dukungan dana yang diberikan kepada kami sebagai tim teknis Badan Pengelola Perbatasan melakukan koordinasi dan pengurusan pemulangan 11 nelayan ini,” kata Samkakai.

Samkakai menjelaskan bahwa sebenarnya secara regulasi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tidak menganggarkan anggaran untuk mengurus para nelayan dan atau warga negara Indonesia yang melakukan pelanggaran hukum di negara lain. Pemulangan 11 nelayan Merauke itu atas kebijakan penjabat Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo dan Bupati Merauke Romanus Mbaraka.

“Itu (kepengurusan WNI yang melakukan pelanggaran hukum termasuk repatriasi) tidak ada anggarannya baik di APBN maupun di APBD. Pemulangan 11 nelayan ini adalah kebijakan kemanusiaan dari pj gubernur dan bupati,” kata dia.

“Proses pemulangan 11 nelayan ini dibantu oleh Pemprov Papua Selatan melalui kasih dari Pj Gubernur dan Sekda. Dan kami di kabupaten dibantu oleh Pak Bupati. Karena sebenarnya tidak ada anggaran yang masuk dalam APBD atau DPA Badan Pengelola Perbatasan,” sambung Samkakai.

Pada kesempatan itu, Samkakai meminta agar perhimpunan nelayan turut memperingatkan dan memberikan edukasi kepada para nelayan agar tidak melanggar batas teritorial perairan. Reki juga menegaskan agar 11 nelayan itu juga tidak mengulangi lagi perbuatan mereka.

“Kapal-kapal yang digunakan nelayan kita adalah kapal yang sudah modern, dilengkapi dengan GPS dan sebagainya. Sudah tentu tahu batas-batas perairan, karenanya jangan lagi melanggar. Laut Merauke ini cukup luas dan hasilnya juga ada, tinggal para nelayan mematuhi aturan-aturan hukum yang ada,” imbuh dia.

Sementara itu Kepala Biro Pemerintahan, Otonomi Khusus dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Eko Wador juga mengingatkan para nelayan bahwa ruang laut Papua Selatan sangat luas. Selain itu potensi sumber daya perikanan di perairan Arafura juga sangat melimpah.

“Kami ingatkan nelayan bahwa ada batas-batas yang tidak boleh dilanggar. Ada batas ruang laut di setiap negara. Kalau nelayan melewati ruang laut, maka itu menjadi pelanggaran dan hukum yang diberlakukan adalah hukum negara tetangga,” kata Wador.

Wador pun menyampaikan pesan Penjabat Gubernur Apolo Safanpo agat seluruh nelayan di selatan Papua taat terhadap aturan hukum di Indonesia maupun hukum yang diterapkan oleh negara lain.

“Kalau melanggar batas maka akan menjadi masalah untuk negara ini maupun negara tetangga. Kami berupaya memulangkan 11 nelayan supaya bisa bersatu kembali dengan keluarga yang ada di sini,” ujarnya.

“Pesan Pak Gubernur ini yang terakhir kali, kami tidak ingin 11 nelayan yang pulang ini besok-besok kembali melakukan hal yang sama dan ditahan di sana. Kita punya laut ini besar, luas dengan segala potensi yang ada di dalam sana,” tuturnya.

Wador menambahkan bahwa Pemprov Papua Selatan akan tetap berkoordinasi dengan Pemkab Merauke dalam rangka melakukan pembinaan dan edukasi kepada para nelayan, sehingga tidak melakukan pelanggaran hukum.

“Ke depan akan  ada kebijakan Pemprov Papua Selatan dengan menerbitkan regulasi daerah. Akan ada denda dan sanksi yang dikenakan, supaya nelayan tidak sampai melanggar batas perairan lagi,” tutupnya.

Untuk diketahui, KMN Arsyila 77 dan KMN Baraka Paris 21 beserta 13 nelayan Merauke ditangkap oleh tentara Papua Nugini pada 22 Agustus 2023 karena menangkap ikan di perairan negara tersebut. Satu kapal lain saat itu yakni Calvin 02 dilepaskan oleh tentara Papua Nugini setelah diketahui sang nakhoda atas nama Sugeng tewas tertembak. (*)

Tags: dipulangkanMeraukeNelayanPapua NuginiPapua Selatan
ShareTweetSendShareShare
News Desk

News Desk

Related Posts

Mobil Pemadam Kebakaran
Jayapura Membangun

Wakil Bupati jayapura serahkan 2 unit mobil pemadam kebakaran ke BPBD

December 8, 2025
Papua Selatan
Animha

Pemilih sementara Papua Selatan 342.490 orang, pemilih baru 32.073 jiwa

August 16, 2024
KPU
Animha

RSUD Merauke jadi opsi pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah

August 12, 2024
Renang
Animha

Perenang cilik Papua Selatan sabet emas Danlantamal X Cup OWS 2024

June 30, 2024
KPU
Animha

KPU sosialisasikan Pilgub Papsel lewat pagelaran seni budaya

June 24, 2024
Australia
Animha

Otoritas Australia tangkap empat kapal nelayan Merauke

June 24, 2024

Recommended Stories

Pedagang melayani pembeli bungkus ketupat jelang Hari Raya Idul Fitri di Pasar Paldam, Jayapura, Papua, Minggu (1/5/2022) / (ANTARA/GUSTI TANATI)

Sebentuk toleransi dari seikat ketupat

April 11, 2024
Migrasi Penduduk dari Luar Papua

Dewan Adat Papua: Migrasi ke Tanah Papua harus dibatasi

May 14, 2022
Sinak Papua

Senjata anggota TNI di Sinak hilang, anak-anak ditangkap, satu dikabarkan meninggal dunia

February 27, 2022

Popular Stories

  • Pesta Babi

    ‘Pesta Babi’ di Yogyakarta, membuka mata publik melihat persoalan Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Raya : Ketika lagu kebangsaan menjadi luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Gereja dan Pimpinan Mahasiswa Tolikara Kecam Pernyataan Pangdam XVII Cenderawasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PAHAM Papua desak Komnas HAM RI dan panglima TNI gerak cepat sikapi video penyiksaan warga sipil di Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima WPA tegaskan Indonesia harus hargai OAP, jika tidak perang total!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jubi Papua

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Visit our landing page to see all features & demos.

LEARN MORE »

Recent Posts

  • PBSI Papua Barat dorong Pengcab siapkan atlet hadapi event regional hingga nasional
  • Indigenous women lead cleanup of polluted ‘Women’s Forest’ in Jayapura
  • Seminar Examines Protection of Women and Child Victims under Indonesia’s New Criminal Code

Categories

  • 2007
  • Advertorial
  • Animha
  • Bali NTT
  • Berita Papua
  • Bomberai
  • Domberai
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Features
  • Headline
  • Indepth Story
  • Infografis
  • Jayapura Membangun
  • Kabupaten Jayapura
  • Kabupaten Jayawijaya
  • Kabupaten Merauke
  • KMAN VI
  • Lapago
  • Lingkungan
  • Majelis Rakyat Papua
  • Mamta
  • Mappi
  • Meepago
  • Memilih untuk Indonesia
  • Menyapa Nusantara
  • Nasional & Internasional
  • Nusa
  • Olahraga
  • Opini
  • Pacnews
  • Papua
  • Papua Tengah
  • Pasifik
  • Pemilu
  • Penkes
  • Perempuan dan Anak
  • Polhukam
  • Provinsi Papua
  • Rilis Pers
  • Saireri
  • Seni & Budaya
  • Tanah Papua
  • Uncategorized

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara